• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Hukum Taubat dan Permasalahannya (1)

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TAUBAT orang yang tidak mampu memenuhi hak atau melaksanakan kewajiban yang dilanggar. Ini termasuk pernik-pernik hukum taubat dan permasalahannya, yaitu berkaitan dengan orang yang melanggar hak, namun ternyata dia juga tidak mampu memenuhi hak itu. Karenanya dia bertaubat. Lalu bagaimana hukum taubatnya?

Hal ini dikaitkan dengan hak Allah dan hak hamba. Kaitannya dengan hak Allah seperti orang yang meninggalkan shalat fardhu secara sengaja dan tanpa ada alasan yang diperbolehkan, padahal dia juga tahu kewajibannya. Lalu dia bertaubat dan menyesal. Orang-orang salaf saling berbeda pendapat tentang masalah ini.

Ada golongan yang mengatakan, taubatnya dengan cara menyesali tindakannya, melaksanakan kewajiban-kewajiban pada masa berikutnya dan mengqadha’ kewajiban yang ditinggalkan. Ini merupakan pendapat empat imam dan juga lain-lainnya.

Ada pula yang berpendapat, taubatnya dengan melaksanakan kewajiban pada masa mendatang dan qadha’nya terhadap kewajiban yang pernah ditinggalkan tidak memberikan manfaat apa-apa, tidak diterima dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat Az-Zhahir dan sebagian orang-orang salaf.

ArtikelTerkait

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

BACA JUGA: Kisah Pertaubatan Barkha, Seorang Ahli Ibadat

Hujjah golongan yang mewajibkan qadha’ adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,  “Barangsiapa tertidur dan ketinggalan mendirikan shalat atau melalaikannya, maka hendaklah dia mendirikannya jika sudah mengingatnya.”

Inilah beberapa hujjah yang dikemukakan golongan kedua:

1. Jika qadha’ diwajibkan terhadap orang yang tertidur dan lalai, yang berarti dia tidak sengaja meninggalkannya, maka kewajiban qadha’ jauh lebih ditekankan terhadap orang yang sengaja meninggalkannya.

2. Ada dua macam kewajiban yang harus dia tanggung: Shalat dan pelaksanaannya pada waktunya. Jika salah satu ditinggalkan, maka kewajiban yang ditinggalkan masih menyisa satu lagi.

3. Jika seorang hamba tidak mendapatkan kemaslahatan perbuatan, maka dia bisa mendapatkannya menurut cara yang dimungkinkan. Karena dia tidak memperoleh kemaslahatan perbuatan pada waktu yang telah ditetapkan, maka dia bisa mendapatkannya dengan cara yang dimungkinkan, yaitu di luar waktunya.

4. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka kerjakanlah menurut kesanggupan kalian.”

Pelaksanaan apa yang diperintahkan ini bisa dilakukan di luar waktu, karena pelakunya tidak bisa melaksanakan-nya pada waktu yang telah ditetapkan. Maka dia tetap harus melaksanakannya menurut kesanggupannya.

5. Apa anggapan orang terhadap syariat, karena ia membebaskan orang yang sengaja meninggalkan fardhu dan durhaka kepada Allah untuk meninggalkan fardhu itu, sementara ia mewajibkannya kepada orang meninggalkan fardhu itu dengan alasan tertidur atau lalai?

6. Shalat di luar waktu merupakan pengganti daripada shalat pada waktunya. Jika ibadah ada penggantinya dan ada alasan dari apa yang diganti, maka apa yang diwajibkan bisa beralih kepada penggantinya, seperti tayammum sebagai pengganti wudhu’, memberi makan orang miskin sebagai pengganti dari keharusan puasa, dan masih banyak contoh lain.

7. Karena shalat itu merupakan hak yang ada batasan waktunya, maka penundaan pelaksanaannya tidak dianggap gugur kecuali dengan segera melaksanakannya di luar waktu, seperti hutang yang ditangguhkan pembayarannya.

8. Memang dia tetap berdosa karena penundaannya, dan dosa ini tidak gugur karena qadha’, seperti orang yang menunda pembayaran zakat dari waktu yang diwajibkan atau menunda pelaksanaan haji.

9. Orang yang meninggalkan shalat Jum’at secara sengaja, maka dia adalah orang yang durhaka karena penundaannya. Maka dia harus mendirikan shalat zhuhur. Pengaitan zhuhur ini dengan Jum’at, sama dengan pengaitan pelaksanaan shalat subuh setelah matahari terbit dengan pelaksanaannya sebelum matahari terbit.

BACA JUGA: Taubat Tak Diterima, Mengapa? (1)

10. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menunda shalat ashar hingga setelah matahari terbenam pada waktu perang Ahzab.

Ini menunjukkan bahwa pelaksanaannya dimungkinkan di luar waktu secara sengaja, entah karena ada alasan seperti ini dan juga yang dilakukan para shahabat sewaktu perang Bani Quraizhah, atau pun tanpa ada alasan seperti orang yang menundanya secara sengaja.

13. Andaikan shalat di luar waktu itu tidak sah dan tidak wajib, tentunya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak memerintahkan para shahabat untuk shalat kecuali setelah tiba di perkampungan Bani Quraizhah. Maka di antara mereka ada yang mengerjakan shalat ashar pada malam harinya, sementara beliau tidak menghardik mereka.

14. Setiap orang yang bertaubat mempunyai jalan untuk bertaubat. Lalu mengapa jalan taubat ini harus ditutup dan dosa kesia-siaan harus ditanggungnya? Tentu saja hal ini tidak sejalan dengan kaidah syariat, hikmah dan rahmatnya, yang sangat memperhatikan kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat.

Dan inilah hujjah-hujjah yang dikemukakan golongan lainnya, yang mengatakan bahwa qadha’ itu tidak ada artinya, beserta sanggahan terhadap hujjah golongan yang pertama:

1. Jika ada perintah ibadah dengan sifat dan waktunya yang tertentu, maka orang yang mendapat perintah tidak boleh melaksanakannya kecuali menurut ketentuan yang diperintahkan, yang mencakup sifat, waktu dan syaratnya.

2. Mengeluarkan shalat dari waktu yang telah ditentukan sama seperti mengeluarkan shalat itu dari keharusan menghadap kiblat, sujud pada pipi sebagai ganti kening dan lain-lainnya.

3. Ibadah yang sudah ada ketentuan waktunya, sama dengan ibadah yang sudah ada ketentuan tempatnya. Satu tempat tidak bisa menggantikan tempat lainnya, seperti tempat-tempat manasik haji. Thawaf di sekeliling Ka’bah tidak bisa dialihkan ke Arafah atau tempat lainnya.

Begitu pula yang lainnya, dan begitu pula dengan ketentuan waktu setiap ibadah. Memindahkan waktu shalat yang sudah ditetapkan ke waktu lain, seperti memindahkan waktu wuquf di Arafah ke Muzdalifah pada waktu yang lain, dan memindahkan bulan haji ke bulan lainnya.

4. Orang-orang yang mengesahkan pelaksanaan shalat fardhu di luar waktunya (secara sengaja) tidak didukung nash, ijma’ maupun qiyas yang benar. Kami juga akan menggugurkan semua qiyas yang mereka pergunakan dan kami juga akan menjelaskan ketidak akuratannya.

5. Dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa tidak puasa sehari pada bulan Ramadhan tanpa ada alasan, maka dia tidak perlu mengqadha’nya dengan puasa setahun penuh,” (HR Ahmad).

Lalu bagaimana mungkin mereka yang mengatakan bahwa dia harus mengqadha’ sehari seperti yang ditinggalkannya?

6. Karena ibadah yang sah seperti yang dijelaskan pembawa syariat, maka tidak ada yang bisa diketahui tentang sah tidaknya kecuali berdasarkan pengabaran beliau dan yang sesuai dengan perintah beliau. Maka bagaimana mungkin mereka bisa mengklaim sahnya shalat itu?

7. Sah atau tidak sah itu merupakan dua hukum syariat, yang dikembalikan kepada pembawa syariat. Yang sah adalah yang dipersaksikan bahwa memang ibadah itu sah atau diketahui sejalan dengan perintahnya.

Sementara shalat fardhu yang sengaja ditinggalkan ini tidak sejalan dengan kaidah ini. Letak kesalahannya, karena mereka membandingkannya dengan penundaan shalat karena memang ada alasan yang diperbolehkan.

Dengan kata lain, mereka membandingkan sesuatu justru dengan sesuatu yang berlawanan. Berarti ini merupakan qiyas yang tidak sah.

BACA JUGA: Taubat Tak Diterima, Mengapa? (2-Habis)

8. Dalil yang mereka pergunakan, yaitu sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Barangsiapa tertidur dan ketinggalan mendirikan shalat atau melalaikannya, maka hendaklah dia mendirikannya jika sudah mengingatnya”, bahwa qadha’ diwajibkan terhadap orang yang meninggalkan shalat karena alasan tertentu, sehingga siapa yang meninggalkannya justru lebih wajib, ini merupakan hujjah yang justru menjadi bumerang.

Beliau mensyaratkan dua alasan meninggalkan pelaksanaan shalat itu hingga setelah lewat dari waktunya, yaitu tertidur dan lalai. Sesuatu yang digantungkan kepada syarat, akan dianggap tidak ada jika syaratnya juga tidak ada. Berarti qiyas yang seharusnya mereka pergunakan ialah membandingkannya dengan orang durhaka yang layak mendapat hukuman.

9. Waktu shalat bisa dibagi menjadi tiga macam: Pertama, waktu bagi orang yang mampu, terjaga, ingat dan tidak ada rintangan, yang jumlahnya ada lima.

Kedua, waktu bagi orang yang ingat, terjaga dan ada rintangan, yang jumlahnya ada tiga: Waktu zhuhur dan ashar, maghrib dan isya’ dan subuh. Ketiga, waktu bagi orang yang tidak dianggap mukallaf, yaitu karena tertidur dan lalai. Yang ketiga ini tidak ada batasannya sama sekali. Waktunya ialah setelah dia terjaga dan ingat. Tidak ada waktu shalat selain yang tiga macam ini. []

Referensi: E-book Madarijus Salikin (Pendakian Menuju Allah)/Ibnu Qayyim Al-Jauziyah/Pustaka Al-Kautsar/1999 

Tags: cara taubatDosa Taubathukum taubatShalatTaubat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Muslim di Dunia MMA Ini Siap Jadi Penerus Khabib Nurmagomedov

Next Post

Tatkala Malaikat Maut Mengajarkan Nabi Yaqub Suatu Doa

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

23 Juni 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat

Ciri-ciri Tubuh yang Tidak Sehat Dilihat dari Berat Badan?

23 Juni 2025
jantung, anggur

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

23 Juni 2025
Ngopi

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

23 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Penyebab Istri Durhaka, Wangi Parfum Favorit Rasulullah,, Hukum Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan, Jilbab Punuk Unta

Apa Itu Jilbab Punuk Unta dan Kenapa Dilarang oleh Rasulullah ﷺ?

Oleh Dini Koswarini
24 Juni 2025
0

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.