• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 25 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Taubat Tak Diterima, Mengapa? (2-Habis)

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 bulan ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Inti dari Setiap Keburukan

Foto: Pinterest

GOLONGAN lain berpendapat, siapa yang melakukannya yakin tentang pengharamannya, maka dia tidak mendapat ancaman ini (kekal di dalam neraka), sekalipun dia tetap mendapat ancaman masuk neraka.

Kemudian ada perbedaan pendapat tentang pembunuh yang bertaubat dan dia menyerahkan diri untuk dijatuhi hukuman setimpal (qishash).

Apakah pada hari kiamat korbannya masih mempunyai hak untuk menuntut atas dirinya?

BACA JUGA: Bagaimana Cara Taubat Orang yang Bertato?

Satu golongan berpendapat, pembunuh itu tidak lagi mempunyai dosa yang harus ditanggungnya di hadapan korban pada hari kiamat, sebab memang hukum qishashlah yang harus diterapkan kepadanya.

Hukuman merupakan tebusan bagi pelakunya. Dengan cara itu seakan-akan dia telah memenuhi hak warisan korban terhadap ahli warisnya dengan cara mengorbankan dirinya.

Sebab tidak ada bedanya apakah seseorang memenuhi hak orang lain lewat dirinya atau wakilnya.

Golongan lain berpendapat, korban telah dizhalimi dan kehilangan hak-haknya. Sementara dia juga tidak tahu apa yang terjadi setelah dia dizhalimi, sekalipun kemarahan ahli warisnya dapat dipadamkan. Tapi manfaat apa yang diperoleh korban? Hak dalam pidana pembunuhan itu ada tiga macam: Hak Allah, hak korban dan hak waris.

Hak Allah tidak terpenuhi kecuali dengan taubat. Hak ahli waris bisa terpenuhi dengan meminta pelaksanaan hukuman sehubungan pembunuhan itu.

Ada tiga pilihan untuk ini, pelaksanaan qishash, ampunan tanpa disertai tebusan harta, dan tebusan harta.

Sekalipun ahli waris sudah menerima tebusan dari pembunuh, hak korban belum terpenuhi secara total. Sebab bagaimana mungkin haknya sudah terpenuhi, jika ini merupakan salah satu dari tiga cara pemenuhan hak?

Andaikata korban dapat berkata, “Janganlah kalian membunuhnya, karena aku akan menuntutnya sesuai dengan hakku pada hari kiamat, namun nyatanya mereka membunuhnya, apakah dengan begitu hak korban dianggap gugur?

Yang benar dalam masalah ini menurut hemat saya, dan Allah lebih mengetahui mana yang benar, jika pembunuh bertaubat sebagai pemenuhan terhadap hak Allah, dan dengan suka rela dia menyerahkan dirinya kepada ahli waris, agar dengan begitu dia dapat memenuhi hak korban, maka dua hak telah dia penuhi.

Kini tinggal hak korban yang belum terpenuhi, yang tentunya Allah tidak akan menyia-nyiakannya.

Loading...

BACA JUGA:  3 Syarat Taubat, Apa Saja?

Namun ampunan Allah yang diberikan kepada pembunuh sudah dianggap sebagai pengganti dari hak korban, sebab apa yang dialaminya juga tidak bisa dihalangi dengan membunuh pembunuhnya.

Taubat yang sebenar-benarnya sudah cukup untuk menghapus dosa di masa lampau dan hal ini menjadi pengganti dari kezhalimannya, sehingga dia tidak dijatuhi hukuman karena kesempurnaan taubatnya. Hal ini seperti orang kafir yang pernah memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membunuh orang Muslim.

Namun jika kemudian dia masuk Islam dan Islamnya bagus, maka Allah akan memberikan pengganti kepada korban yang dibunuhnya dan mengampuni orang kafir yang masuk Islam itu, karena keislamannya. Dia tidak dihukum karena pernah membunuh orang Muslim secara zhalim. Taubat yang menghapus dosa sebelumnya, sama seperti Islam yang menghapus dosa seseorang sebelum masuk Islam. []

HABIS

Referensi: E-book Madarijus Salikin (Pendakian Menuju Allah)/Ibnu Qayyim Al-Jauziyah/Pustaka Al-Kautsar/1999

Tags: taubat tidak diterima
Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Istri Tak Boleh Tolak Ajakan Suami, Ini Alasannya

Ucap “Ana Uhibuka Fillah”, Ini Maksudnya

24 Januari 2021
Waspadai 6 Gangguan Nyata Syetan Terhadap Manusia

Hal-hal yang Termasuk Kufur Akbar dan Kufur Asghar

24 Januari 2021
Balasan Tragis Sang Penghina Sahabat Nabi

Mengenal Kufur Akbar dan Akibatnya

24 Januari 2021
Shalat Dhuha, Baca Doa Ini

Ini 3 Makna Sunnah dalam Islam

24 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya

Apa Itu Watsaniyah atau Animisme?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Belajar Mengendalikan Lisan
Siap Nikah

Apa yang bisa saya lakukan untuk membuat Anda bahagia?

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Shaf Shalat Utama bagi Perempuan
Tsaqofah

Nasib Perempuan di Zaman Jahiliyah

Redaktur Yudi
7 jam ago
Ketika Umar bin Khattab Membantu Proses Persalinan
Video

Saat Sains Buktikan Bulan Pernah Terbelah Dua

Redaktur Saad Saefullah
7 jam ago
Kala Ustadz Arifin Ilham Bantu Jual Keripik dan Rengginang
Video

7 Pesan KH Arifin Ilham Semasa Hidupnya

Redaktur Saad Saefullah
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add