• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga

Suami-Istri Wajib Tahu, Inilah Hal-hal yang Membatalkan Pernikahan

Oleh Yudi
12 bulan lalu
in Keluarga
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, menghadiri undangan, utang, istri, NIKAH, BEDA AGAMA, AYAH TIRI, PERNIKAHAN, menikah, nikah, memilih pasangan

Foto: Unsplash

204
BAGIKAN

SEBUAH pernikahan dalam Islam, bisa saja berakhir dengan berbagai sebab. Ada yang sudah direncanakan, namun ada juga yang terjadi tiba-tiba. Sebagai Muslim, tentu kita harus mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan sebuah pernikahan.

Hal-hal yang membatalkan pernikahan:

Nusyuz

Nusyuz adalah durhaka istri terhadap kewajiban kepada suaminya. Suami telah menyediakan rumah kediaman yang sesuai dengan kemampuan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami. Istri tidak mau memenuhi atau melayani suami, tanpa alasan dibenarkan syarat. Apabila suami melihat tanda-tanda nusyuz(dukhaka) pada istrinya, maka suami harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasinyanya, yaitu:

BACA JUGA: Setelah Nikah Baru Ketahuan Hamil, Bagaimana?

ArtikelTerkait

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

2 Tahap Cinta Kita (Puisi Suami Istri)

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

Jika nusyuz (durhaka) masih berlanjut, maka suami berhak berpisah tidur dengan istrinya (perenungan masalah) agar istri menyadari dengan sendirinya

Sesudah dua langkah tersebut , istri masih tetap nusyuz, maka suami berhak untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan.

Syiqaq

Syiqaq ialah terjadinya perpecahan atau persengketan antra suami-istri. Jika rumah tangga mengalami perbedaan pendapat yang berkepanjangan yang mengarah pada perpecahan keluarga, maka agama memberikan solusi agar kedua belah pihak mengurus orang ketiga yang dipandang berkompeten dalam hal tersebut.

Baik dari keluarganya sendiri maupun dari orang lain yang disebut hakaiman untuk bermusyawarah mencari penyelesaian antara keduanya demi berlangsungan kebahagian kehidupan keluarga tersebut.

Solusinya:

-Penyadaran terhadap tujuan nikah
-Kata-kata yang harus dihindari malas, bosan, capek, terserah, gak ngurus, cerai, dan kata-kata sejenisnya

Fasakh

Menurut bahasa berarti mencabut atau menghapus sedangkan fasakh dalam konten perceraian adalah pencabutan atau pembatalan perkawinan dikarenakan keadaan-keadaan tertentu .

Solusinya:

Advertisements

-Istri bisa mengajukan khuluk kepengadilan agama (hukum di Indonesia)
-Mengajukan khuluk secara langsung kepada suami

Sebab fasakh:

1. Keadaan yang berbentuk sebab

Maksudnya apabila terpenuhinya keadaan tersebut ini adalah :

-Antara suami isteri masih ada hubungan mahram seperti saudara seayah atau radha (sepenyusuan)

-Keluar dari agama islam (murtad)

“Apabila salah satu dari kedua keadaan tersebut telah menjadi maka dengan sendirinya pernikahan telah batal, tanpa menunggu proses persidangan. Dengan demikian keputusan hakim hanya berfungsi sebagai asas legalitas formal.”

2. Keadaan yang berbentuk syarat

Maksudnya keberadaan sesuatu yang melatar belakangi boleh fasakh, tidak dengan sendirinya merusak pernikahan. Tergantung gugatan pihak yang dirugikan.

Misalnya:

-Gila
-KDRT(kekerasan dalam rumah tangga)

Gangguan fungsi seksual seperti:

-Tersumbatnya alat kelamin perempuan
-Impotensi
-Hypersex
-Tidak bisa memberi nafkah pada istri
-Tidak menjalankan syariat Islam seperti tidak mau melaksanakan shalat lima waktu.

Apabila salah satu dari beberapa keadaan tersebut telah terjadi maka pembatalan pernikahan masih menunggu proses persidangan. Sehingga apabila pihak yang dirugikan tidak mengajukan gugatan kepada hakim, maka pernikahan masih tetap sah.

4. Khuluk (talak tebus)

Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.

Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri.

Dan disimpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut:

-Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baik
-Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya.

BACA JUGA: Istri Dicerai Usai Meruqyah Suami, Apa Penyebabnya?

5. Zihar

Yaitu seorang suami menyamakan isterinya dengan ibunya sehingga haram atasnya sperti kata suami pada istri: “Punggungmu seperti punggung ibuku.”

Hakikat Zihar: Penyakit odipus kompleks. (Penyakit psikologis anak laki-laki yang sangat amat cintanya kepada ibunya.

Akibat zihar:

“Apabila seorang suami mengatakan demikian dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dilarang menggauli istrinya sebelum membayar karafat ZIHAR.”

Adapun kafarat zihar adalah:

-Memerdekakan hamba sahaya, atau
-Puasa 2 bulan berturut-turut, atau
-Memberi makan kepada 60 orang miskin selama 2 bulan. []

Tags: CeraiIstriNikahpernikahansuami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Haji Wada, Haji Terakhir Rasulullah

Next Post

Awas, Ini Keburukan yang Didapat Jika Memutus Tali Silaturahim

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

8 Juni 2025
Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

8 Juni 2025
Cinta

2 Tahap Cinta Kita (Puisi Suami Istri)

6 Juni 2025
REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS, Haji, Golongan Umat Islam yang Akan Masuk Surga, Larangan di Bulan Dzulhijjah, Hari Arafah

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.