• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 24 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga

Suami-Istri Wajib Tahu, Inilah Hal-hal yang Membatalkan Pernikahan

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Keluarga
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
dosa cerai

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

SEBUAH pernikahan dalam Islam, bisa saja berakhir dengan berbagai sebab. Ada yang sudah direncanakan, namun ada juga yang terjadi tiba-tiba. Sebagai Muslim, tentu kita harus mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan sebuah pernikahan.

Hal-hal yang membatalkan nikah:

Nusyuz

Nusyuz adalah durhaka istri terhadap kewajiban kepada suaminya. Suami telah menyediakan rumah kediaman yang sesuai dengan kemampuan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami. Istri tidak mau memenuhi atau melayani suami, tanpa alas an dibenarkan syarat. Apabila suami melihat tanda-tanda nusyuz(dukhaka) pada istrinya, maka suami harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasinyanya, yaitu:

BACA JUGA: Setelah Nikah Baru Ketahuan Hamil, Bagaimana?

ArtikelTerkait

Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ

Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita

2 Rumus Rumah Tangga Bahagia: Sabar dan Syukur

9 Kesalahan Istri pada Suami yang Banyak Tidak Disadari

Jika nusyuz (durhaka) masih berlanjut, maka suami berhak berpisah tidur dengan istrinya (perenungan masalah) agar istri menyadari dengan sendirinya

Sesudah dua langkah tersebut , istri masih tetap nusyuz, maka suami berhak untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan.

Syiqaq

Syiqaq ialah terjadinya perpecahan atau persengketan antra suami-istri. Jika rumah tangga mengalami perbedaan pendapat yang berkepanjangan yang mengarah pada perpecahan keluarga, maka agama memberikan solusi agar kedua belah pihak mengurus orang ketiga yang dipandang berkompeten dalam hal tersebut.

Baik dari keluarganya sendiri maupun dari orang lain yang disebut hakaiman untuk bermusyawarah mencari penyelesaian antara keduanya demi berlangsungan kebahagian kehidupan keluarga tersebut.

Solusinya:

-Penyadaran terhadap tujuan nikah
-Kata-kata yang harus dihindari malas, bosan, capek, terserah, gak ngurus, cerai, dan kata-kata sejenisnya

Fasakh

Menurut bahasa berarti mencabut atau menghapus sedangkan fasakh dalam konten perceraian adalah pencabutan atau pembatalan perkawinan dikarenakan keadaan-keadaan tertentu .

Solusinya:

-Istri bisa mengajukan khuluk kepengadilan agama (hukum di Indonesia)
-Mengajukan khuluk secara langsung kepada suami

Sebab fasakh:

1. Keadaan yang berbentuk sebab

Maksudnya apabila terpenuhinya keadaan tersebut ini adalah :

-Antara suami isteri masih ada hubungan mahram seperti saudara seayah atau radha (sepenyusuan)

-Keluar dari agama islam (murtad)

“Apabila salah satu dari kedua keadaan tersebut telah menjadi maka dengan sendirinya pernikahan telah batal, tanpa menunggu proses persidangan. Dengan demikian keputusan hakim hanya berfungsi sebagai asas legalitas formal.”

2. Keadaan yang berbentuk syarat

Maksudnya keberadaan sesuatu yang melatar belakangi boleh fasakh, tidak dengan sendirinya merusak pernikahan. Tergantung gugatan pihak yang dirugikan.

Misalnya:

-Gila
-KDRT(kekerasan dalam rumah tangga)

Gangguan fungsi seksual seperti:

-Tersumbatnya alat kelamin perempuan
-Impotensi
-Hypersex
-Tidak bisa memberi nafkah pada istri
-Tidak menjalankan syariat Islam seperti tidak mau melaksanakan shalat lima waktu.

Apabila salah satu dari beberapa keadaan tersebut telah terjadi maka pembatalan pernikahan masih menunggu proses persidangan. Sehingga apabila pihak yang dirugikan tidak mengajukan gugatan kepada hakim, maka pernikahan masih tetap sah.

4. Khuluk (talak tebus)

Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.

Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri.

Dan disimpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut:

-Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baik
-Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya.

BACA JUGA: Istri Dicerai Usai Meruqyah Suami, Apa Penyebabnya?

5. Zihar

Yaitu seorang suami menyamakan isterinya dengan ibunya sehingga haram atasnya sperti kata suami pada istri: “Punggungmu seperti punggung ibuku.”

Hakikat Zihar: Penyakit odipus kompleks. (Penyakit psikologis anak laki-laki yang sangat amat cintanya kepada ibunya.

Akibat zihar:

“Apabila seorang suami mengatakan demikian dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dilarang menggauli istrinya sebelum membayar karafat ZIHAR.”

Adapun kafarat zihar adalah:

-Memerdekakan hamba sahaya, atau
-Puasa 2 bulan berturut-turut, atau
-Memberi makan kepada 60 orang miskin selama 2 bulan. []

Tags: CeraiIstriNikahsuami
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Tanda Bakal Terjadi Gempa, Apa Saja?

Next Post

2 Alasan Prancis Tak Boleh Melupakan Sulaiman Al Qanuni, Sultan Muslim dari Turki Utsmani

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Posisi Anak dalam Al-Quran, Cara Melindungi Anak dari Gangguan Setan, Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah

Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ

23 Maret 2023
Foto: Unsplash

Penjelasan tentang Hukum-hukum Menghias Diri bagi Wanita

23 Maret 2023
Sentuhan Suami terhadap Istrinya Prinsip Rumah Tangga Supaya Awet, Amalan Pelancar Rezeki,, cemburu, Rumus Rumah Tangga Bahagia

2 Rumus Rumah Tangga Bahagia: Sabar dan Syukur

22 Maret 2023
tukar cincin, menikah, Hukum Menghadiri Pernikahan tanpa Diundang, Hukum Menikah dalam Kondisi Hamil,, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Kesalahan Istri pada Suami

9 Kesalahan Istri pada Suami yang Banyak Tidak Disadari

17 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

bukber

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Istana telah memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan bukber.

Jenis Munafik

3 Jenis Munafik

Oleh Dini Koswarini
24 Maret 2023
0

Berhati-hatilah akan nifak. Ada tiga jenis munafik yang harus diwaspadai oleh seorang Muslim.

Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apa hukum orang yang batal puasa karena bekerja di panas terik?

Waktu Utama Membaca Surat Al-Ikhlas, Adab Berhubungan Suami Istri, Puasa Batal

Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal?

Oleh Amang Dede
24 Maret 2023
0

Apakah ini termasuk dosa? Kalau memang ya, apa tebusannya? Dan bagaimana apakah batal puasa?

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Siksa Kubur Dihentikan di Bulan Ramadhan, Benarkah?

Oleh Eppi Permana Sari
20 Maret 2019
0
Bulan Haram

Ramdaha adalah bulan penuh ampunan,maka benarkah siksa kubur dihentikan di bulan ramadhan?

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications