• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 19 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Bejana dari Emas, Perak, dan Kulit Bangkai

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Agar Harta Menjadi Berkah, Allah pemilik segalanya, menumpuk harta, terkaya

Ilustrasi Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SEBUAH wadah atau bejana yang didalamnya bisa digunakan untuk menyimpan suatu benda baik bentuk cairan atau selainnya, maka hukum asalnya adalah boleh. Semua bejana yang terbuat dari bahan apapun boleh digunakan, kecuali dua perkara ini:

1 Terbuat dari Emas dan Perak

Termasuk bejana yang mengandung unsur emas atau perak, baik berupa polesan, hiasan, ataupun bentuk percampuran emas dan perak pada bejana, kecuali sedikit tambalan perak pada bejana di saat dibutuhkan untuk memperbaikinya.

BACA JUGA: Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, Apa Hukumnya dalam Islam?

Dalil pengharaman bejana emas dan perak adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Janganlah kalian minum di dalam bejana emas dan perak, dan janganlah kalian makan pada piring-piringnya, karena sesungguhnya hal itu adalah bagi mereka (orang-orang kafir) di dunia dan bagi kita di akhirat” (diriwayatkan oleh Al Jama’ah) .Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Orang yang minum pada bejana perak, hanyasannya dia itu mengucurkan pada perutnya api neraka” (Muttafaq ‘Alaih).

ArtikelTerkait

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Kuisioner: Seberapa Jujur dan Bertanggung Jawab Anda tentang Keterlambatan ke Tempat Kerja?

Sedangkan larangan dari sesuatu mencakupnya baik dalam keadaan murni ataupun campuran, sehingga haramlah bejana yang dipoles atau dihiasi dengan emas atau perak atau bejana yang ada mengandung campuran emas dan perak, selain sedikit tambalan perak sebagaimana yang lalu, dengan dalil hadits Anas Ibnu Malik radliyallahu ‘anhu yang artinya: “Bahwa pinggan milik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam retak, maka beliau menambalnya dengan perak” (HR: Al Bukhari)

An Nawawiy rahimahullah berkata: Telah terjalin ijma akan haramnya makan dan minum padanya, dan seluruh macam penggunaan semakna dengan makan dan minum dengan ijma. Haramnya pemakaian dan penggunaan mencakup laki-laki dan perempuan berdasarkan umumnya hadits-hadits itu, dan tidak adanya dalil yang mengkhususkan, dan hanyasannya perhiasan dibolehkan bagi wanita karena kebutuhan mereka untuk berhias bagi suaminya. Dan dibolehkan bejana-bejana orang-orang kafir yang mereka pergunakan, selama tidak diketahui bahwa itu najis, dan bila diketahui adanya najis, maka harus dicuci terlebih dahulu kemudian dipakai setelah itu.

BACA JUGA: Nasihat Emas dari Hasan Al Basri: Apakah Pemberontakan Menyelesaikan Masalah?

2 Kulit bangkai, haram memakainya kecuali bila sudah disamak

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya mempergunakannya setelah disamak, dan pendapat yang benar adalah boleh, ini adalah pendapat jumhur ulama, karena adanya hadits-hadits shahihah yang membolehkan pemakaiannya setelah disamak, dan karena sifat najisnya itu adalah thari’ah (datang mendadak), sehingga bisa hilang dengan samak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Disucikan dengan air dan qaradh (pohon yang kesat,Pent)” Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: “Penyamakan kulit adalah pensuciannya”.

Dan dibolehkan pakaian-pakaian orang-orang kafir, bila tidak diketahui bahwa itu najis, karena hukum asalnya adalah suci, sehingga tidak hilang dengan keragu-raguan, dan dibolehkan kain-kain yang mereka tenun atau celup, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya memakai pakaian yang ditenun dan dicelup oleh orang-orang kafir. Wallahu ‘Alam. []

Tags: BangkaiHukumperak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gara-gara Seekor Burung, Jet Tempur Cina Tumbang

Next Post

Ini Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

19 Mei 2025
Surat An Nisa, aurat berat, wanita, neraka, keperawanan

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

19 Mei 2025
wanita, shalat, pakaian

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

19 Mei 2025
Ramadhan

Kuisioner: Seberapa Jujur dan Bertanggung Jawab Anda tentang Keterlambatan ke Tempat Kerja?

19 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0

Diabetes pada Anak

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Malaysia

Berapa Gaji Rata-rata di Malaysia?

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Surat An Nisa, aurat berat, wanita, neraka, keperawanan

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Lama Idealnya Memanaskan Motor di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0
Anak Gadis, Cara Hadirkan Berkah saat Naik Kendaraan, Hukum Meminjam, Motor

Ada beberapa akibat yang bisa terjadi jika motor tidak dipanaskan terlebih dahulu.

Lihat LebihDetails

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Jumlah Pasukan yang Dibawa oleh Muhammad Al-Fatih ketika Menaklukan Konstantinopel?

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0
Konstantinopel

Konstantinopel pasti akan ditaklukkan. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpinnya, dan sebaik-baik pasukan adalah pasukannya.

Lihat LebihDetails

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.