• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 5 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Tirai Kamar

Menggunakan “Pengaman”, Bolehkah?

Oleh Laras Setiani
5 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
jima

Foto: Pinterest

4k
BAGIKAN

PENGAMAN atau kondom merupakan hal yang baru yang tidak ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani di luar. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina,” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]

Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.

ArtikelTerkait

Suami 55 Tahun Masing “Greng”, Ini Rahasianya!

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Benarkah Istri yang Menopause Sudah Tidak Ada Keinginan untuk Jima?

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

BACA JUGA: Berapa Kali dalam Sepekan Suami Istri Berhubungan?

Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu,

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]

Di riwayat lainnya,

كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.

“Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya,” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].

Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

Advertisements

عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.

dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah,” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]

Pengaman bisa kita qiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan pengaman bisa menggantika ‘azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه

“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

BACA JUGA: Suami Istri Nonton Film Porno, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan pengaman. Pengaman bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

Kesimpulan

Hukum memakai pengaman adalah mubah dan diperbolehkan oleh syariat, hanya saja pemerintah perlu melakukan regulasi dan peraturan yang tepat agar pengaman tidak disalahgunakan untuk berzina.

Diperbolehkan untuk menggunakan pengaman selama tidak membahayakan kedua belah pihak, dan selama kedua pasangan suami istri menyetujuinya (tidak keberatan).

Hal ini (penggunaan pengaman) hampir sama dengan metode azl (mengeluarkan sperma di luar vagina), dan ini diperbolehkan. Akan tetapi hal ini (baik azl ataupun penggunaan pengaman) bisa mengurangi sensasi nikmat, yang mana merupakan hak bagi kedua pasangan. Dan tidak boleh bagi suami ataupun istri mendzhalimi/tidak memberikan hak pasangannya. []

Sumber: https://muslim.or.id/20915-hukum-memakai-kondom-untuk-mencegah-kehamilan.html

Tags: alat kontrasepsipengaman
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Obat Covid-19 Hasil Temuan Anak Bangsa, MUI: Pemerintah Harus Mendukung Penuh

Next Post

Solusi Islam untuk Berantas Kemiskinan: Zakat, Sedekah dan Bekerja

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami

Suami 55 Tahun Masing “Greng”, Ini Rahasianya!

3 Juni 2025
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

29 Mei 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Benarkah Istri yang Menopause Sudah Tidak Ada Keinginan untuk Jima?

24 Mei 2025
Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

23 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS, Haji, Golongan Umat Islam yang Akan Masuk Surga, Larangan di Bulan Dzulhijjah, Hari Arafah

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0

Cristiano Ronaldo

Apa yang Terjadi Jika Cristiano Ronaldo Menjadi Muslim?

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0

ChatGPT

Apa yang Terjadi Jika ChatGPT Menjadi Medsos? Apa yang Akan Dilakukannya?

Oleh Haura Nurbani
4 Juni 2025
0

Ustadz Gadungan

Ciri-ciri Ustadz Gadungan

Oleh Dini Koswarini
4 Juni 2025
0

Manajemen Risiko Bisnis, usaha rumahan, Pekerjaan

Pekerjaan-pekerjaan yang Tidak Akan Bisa Digantikan oleh AI, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
4 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Seorang Muslim di Waktu Shubuh

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Azab bagi Orang yang Dengki, Perbuatan Buruk, Keutamaan Dzikir Al-Matsurat, Al-Matsurat, Shubuh

Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim di waktu Shubuh,

Lihat LebihDetails

10 Manfaat Daun Kelor yang Dahsyat bagi Kesehatan

Oleh Yudi
3 Juni 2025
0
daun kelor

Kandungan nutrisi ini menjadikan daun kelor sebagai sumber gizi yang luar biasa, terutama bagi anak-anak dan ibu menyusui.

Lihat LebihDetails

Pekerjaan-pekerjaan yang Tidak Akan Bisa Digantikan oleh AI, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
4 Juni 2025
0
Manajemen Risiko Bisnis, usaha rumahan, Pekerjaan

AI tidak memiliki empati sejati. Maka pekerjaan yang menuntut hubungan emosional mendalam akan sulit tergantikan.

Lihat LebihDetails

InsyaAllah Kamis 5 Juni 2025, Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

Oleh Haura Nurbani
4 Juni 2025
0
Keutamaan Puasa Arafah

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam, terutama bagi umat Muslim yang tidak sedang menunaikan ibadah...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.