• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Tirai Kamar

Menggunakan “Pengaman”, Bolehkah?

Oleh Laras Setiani
3 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
jima

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

PENGAMAN atau kondom merupakan hal yang baru yang tidak ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani di luar. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina,” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]

Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.

ArtikelTerkait

Jima, Ini Sebabnya Penting untuk Pasangan Suami Istri

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Sedang Hamil

Sunnah Jima Malam Jumat, Benarkah?

Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan dan Diceraikan

BACA JUGA: Berapa Kali dalam Sepekan Suami Istri Berhubungan?

Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu,

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]

Di riwayat lainnya,

كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.

“Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya,” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].

Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.

dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah,” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]

Pengaman bisa kita qiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan pengaman bisa menggantika ‘azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه

“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

BACA JUGA: Suami Istri Nonton Film Porno, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan pengaman. Pengaman bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

Kesimpulan

Hukum memakai pengaman adalah mubah dan diperbolehkan oleh syariat, hanya saja pemerintah perlu melakukan regulasi dan peraturan yang tepat agar pengaman tidak disalahgunakan untuk berzina.

Diperbolehkan untuk menggunakan pengaman selama tidak membahayakan kedua belah pihak, dan selama kedua pasangan suami istri menyetujuinya (tidak keberatan).

Hal ini (penggunaan pengaman) hampir sama dengan metode azl (mengeluarkan sperma di luar vagina), dan ini diperbolehkan. Akan tetapi hal ini (baik azl ataupun penggunaan pengaman) bisa mengurangi sensasi nikmat, yang mana merupakan hak bagi kedua pasangan. Dan tidak boleh bagi suami ataupun istri mendzhalimi/tidak memberikan hak pasangannya. []

Sumber: https://muslim.or.id/20915-hukum-memakai-kondom-untuk-mencegah-kehamilan.html

Tags: alat kontrasepsipengaman
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Obat Covid-19 Hasil Temuan Anak Bangsa, MUI: Pemerintah Harus Mendukung Penuh

Next Post

Solusi Islam untuk Berantas Kemiskinan: Zakat, Sedekah dan Bekerja

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Jima ketika Istri Hamil, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Zina

Jima, Ini Sebabnya Penting untuk Pasangan Suami Istri

18 September 2023
Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Jima ketika Istri Hamil, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Zina

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Sedang Hamil

5 September 2023
Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Jima ketika Istri Hamil, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Zina

Sunnah Jima Malam Jumat, Benarkah?

31 Agustus 2023
Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan dan Diceraikan

27 Agustus 2023
Please login to join discussion

Terbaru

shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

Oleh Saad Saefullah
28 September 2023
0

Kapan Islam tersebar di Nusantara? Bisa jadi sejak periode Mekah. Sejak periode dimana Rasulullah ﷺ berdakwah secara bersembunyi

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.