• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 3 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Keluarga Tirai Kamar

Menggunakan “Pengaman”, Bolehkah?

Oleh Laras Setiani
2 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Proses pelaksanaan mandi Janabah tidak sembarangan. Sudah juga dijelaskan dalam Al-Qur'an.

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

PENGAMAN atau kondom merupakan hal yang baru yang tidak ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani di luar. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina,” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]

Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.

ArtikelTerkait

Hubungan Badan tanpa Memakai Pakaian, Bolehkah?

Istri Sedang Haid, Suami Boleh Lakukan Ini Kok …

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Jima Ronde Kedua, Ini Persiapannya!

BACA JUGA: Berapa Kali dalam Sepekan Suami Istri Berhubungan?

Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu,

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]

Di riwayat lainnya,

كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.

“Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya,” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].

Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.

dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah,” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]

Pengaman bisa kita qiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan pengaman bisa menggantika ‘azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

Advertisements

حكم البدل حكم المبدل منه

“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

BACA JUGA: Suami Istri Nonton Film Porno, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan pengaman. Pengaman bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

Kesimpulan

Hukum memakai pengaman adalah mubah dan diperbolehkan oleh syariat, hanya saja pemerintah perlu melakukan regulasi dan peraturan yang tepat agar pengaman tidak disalahgunakan untuk berzina.

Diperbolehkan untuk menggunakan pengaman selama tidak membahayakan kedua belah pihak, dan selama kedua pasangan suami istri menyetujuinya (tidak keberatan).

Hal ini (penggunaan pengaman) hampir sama dengan metode azl (mengeluarkan sperma di luar vagina), dan ini diperbolehkan. Akan tetapi hal ini (baik azl ataupun penggunaan pengaman) bisa mengurangi sensasi nikmat, yang mana merupakan hak bagi kedua pasangan. Dan tidak boleh bagi suami ataupun istri mendzhalimi/tidak memberikan hak pasangannya. []

Sumber: https://muslim.or.id/20915-hukum-memakai-kondom-untuk-mencegah-kehamilan.html

Tags: alat kontrasepsipengaman
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Obat Covid-19 Hasil Temuan Anak Bangsa, MUI: Pemerintah Harus Mendukung Penuh

Next Post

Solusi Islam untuk Berantas Kemiskinan: Zakat, Sedekah dan Bekerja

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

hukum ikut KB, Istri Bangkitkan Hasrat Suami,, Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Hukum Menggauli Istri sedang Haid, Puasa Qadha

Hubungan Badan tanpa Memakai Pakaian, Bolehkah?

9 Juni 2022
Nafkah Batin adab jima, Jima Suami Istri

Istri Sedang Haid, Suami Boleh Lakukan Ini Kok …

6 Juni 2022
jima suami istri, Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

29 Mei 2022
Umar bin Khattab, Adab Jima untuk Suami Istri, Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Batas Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri, Jima Ronde Kedua

Jima Ronde Kedua, Ini Persiapannya!

28 Mei 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist