• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 21 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Langgar Larangan Mudik, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
pulang kanpung, mudik

Ilustrasi mudik. Foto: Antara

0
BAGIKAN

JAKARTA–Pemerintah tetap tegas melarang mudik. Larangan mudik untuk transportasi pribadi sesuai Permenhub 25 tahun 2020 pun tetap akan berlaku. Begitu pun dengan sanksinya.

Berdasarkan beleid tersebut, sanksi terberat buat yang nekat mudik adalah pidana penjara paling lama satu tahun hingga pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Dasar hukumnya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Kisah Pria yang Nekat Mudik Jakarta-Solo dengan Jalan Kaki 

Lalu, apakah sanksi paling maksimal ini sudah diterapkan? Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sanksi memang ada sesuai aturan, hanya saja menurutnya yang bisa memutuskan sanksi adalah pihak Kepolisian.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Sanksi itu wewenangnya ada di Kepolisian. Pihak Kepolisian ini samalah mikirnya, ini skema harus ditegakkan,” jelas Adita dalam video conference bersama wartawan, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya sanksi berupa kurungan dan denda dibuat sebagai sanksi maksimal. Sementara implementasinya di lapangan dia kembali menegaskan adalah wewenang kepolisian.

BAC AJUGA: Kesal Dilarang Mudik, Ibu 60 Tahun di Purwakarta Bacok Anaknya Sendiri

“Sanksinya memang ada denda Rp 100 juta dan kurungan, tapi itu sanksi maksimal, di lapangan kayak apa kan ini diskresi Kepolisian. Karena UU mengatur pelaksanaan di lapangan itu aparat Kepolisian,” kata Adita.

Menurut Adita, sanksi yang hingga kini sudah seringkali di terapkan adalah sanksi tilang kepada pemudik atau kendaraan yang nekat ke luar kota. Selain itu, ada juga paksaan putar balik bagi kendaraan yang mau dipakai mudik.

“Cuma yang ada sekarang ada kok sanksi hukum. Lebih kayak tilang dan dikembalikan ya,” jelas Adita. []

SUMBER: DETIK

Tags: Idul FitrilebaranMudik
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebelum Bencana Angin Puting Beliung, Awan Pekat seperti Ombak Selimuti Langit Tulang Bawang

Next Post

Digebukin karena Dituduh Mencuri, Pemulung: Aku Lari karena Dikejar Anjing

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Oleh Saad Saefullah
21 Juni 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0

berbohong

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp3.075.004! 2

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp3.075.004!

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0

Terpopuler

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0
Olahraga

Berikut ini beberapa jenis olahraga yang cocok untuk usia 40 tahun ke atas.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 71Share on WhatsApp
  • 13Share on Facebook
  • 10Share on Telegram
  • 352Share on Twitter
  • 44Share on Pinterest
  • 13Share on LinkedIn
  • 27Share on Email