Langgar Larangan Mudik, Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta?
Ia mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Ia mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Setibanya di Solo, ia langsung diarahkan untuk menjalani karantina selama 14 hari di Graha Wisata Niaga karena baru tiba dari ...
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini menegaskan, meski moda transportasi dibolehkan, masyarakat tak serta merta langsung bisa ...
"Mereka (penumpang) tidak saling kenal. Bilangnnya dari Jakarta mudik ke Bandung," kata dia.
Ganjar kembali meminta agar warganya menahan diri untuk tidak mudik supaya memutus rantai penularan Corona.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Menurut Ajay, ASN adalah wewenangnya, jadi dilarang untuk mudik guna mengantisipasi penyebaran covid-19 juga membantu menanggulangi pandemi Covid-19 ini.
Asrorun mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berisi larangan umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar.
Menghimbau untuk pedagang warteg terus mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah tentang kondisi wabah virus corona ini
Pemerintah pun menyarankan warganya untuk berdiam diri di rumah demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Membuka, menginspirasi, free to share
© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.