• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 20 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Hukum Orang Berpuasa Dipakaikan Infus

Oleh Ralda Rizmainun Farlina
5 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: ShutterStock

Foto: ShutterStock

0
BAGIKAN

 

TANYA: Apa hukum orang yang berpuasa dipakaikan infus karena suatu hajat?

Jawab: Hukumnya tidak apa-apa apabila orang yang sakit benar-benar membutuhkannya menurut pendapat yang paling shahih di kalangan ulama. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan mayoritas ahli ilmu karena hal itu tidak serupa dengan makan dan minum.

Suntik atau injeksi termasuk juga infus, dalam dunia medis dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu suntik yang murni ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia dan suntik yang ditujukan untuk menguatkan badan atau terkadang sebagai pengganti makanan.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga diikuti oleh Lembaga Majma’ Fiqh di Saudi Arabia. Alasannya, karena pada dasarnya puasa adalah sah hingga ada alasan kuat yang membatalkannya. Suntik tersebut tidak termasuk makan dan minum dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum sehingga membatalkan puasa.

Adapun suntik atau infus jenis kedua, yaitu yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak?

Pendapat pertama, tarmasuk yang diikuti oleh oleh Lembaga Majma’ Fiqh di Saudi Arabia, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya, bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum. Orang yang menjalani suntik atau infus seperti itu bahkan kuat tanpa makan dan minum.

Pendapat kedua, suntik seperti itu juga tidak membatalkan puasa. Pendapat ini diikuti Syeh Muhammad Bakhit, Syeh Muhammad Shaltut dan Syeh Sayyid Sabiq. Alasannya bahwa suntik seperti itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Memasukkan sesuatu ke dalam lambung yang diangggap membatalkan puasa.

Titik perbedaan kedua pendapat adalah pada apakah yang dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat yang menyebabkan manusia menjadi kuat seperti makan, minum dan zat lainnya. Mayoritas ulama melihat bahwa sesuai tujuan syariat maka suntikan yang ditujukan untuk memperkuat badan atau sebagai pengganti makan minum dianggap membatalkan puasa.

Hukum suntik juga berlaku untuk obat tetes mata dan tetes kuping. Apakah obat tetes mata atau kuping membatalkan puasa atau tidak. Pendapat yang mengatakan bahwa mata dan kuping mempunyai saluran ke lambung mengatakan itu membatalka puasa.

Pendapat kedua mengatakan bahwa cairan dari mata atau kuping yang masuk ke lambung dapat dibilang sangat sedikit sehingga tidak membatalkan puasa. Mayoritas ulama mengatakan tetes mata tidak membatalkan karena dianggap sangat sedikit sehingga termasuk perkara yang diampuni.

Adapun obat yang dimasukkan ke hidung seperti semprot hidung, mayoritas ulama mengatakan bahwa hidung mempunyai saluran langsung ke organ pencernaan. Sesuatu yang masuk melalui hidung bisa langsung lambung, maka obat yang dimasukkan melalui hidung yang berbentuk cair atau pada dianggap membatalkan puasa.

Advertisements

Hal itu sesuai hadist yang berbunyi “Kuatkanlah dalam membersihkan hidung saat wudlu, kecuali kalau dalam keadaan puasa.” [Abu Dawud] Larangan memperkuat memasukkan air ke hidung saat puasa tersebut jelas menunjukkan bahwa masuknnya seusatu melalui hidung membatalkan puasa.

Syah Hisyam al-Khoyyath dan Syeh ‘Ajil Nasyami mengatakan obat semprot hidung dianggap tidak membatalkan puasa, karena tidak ditujukan untuk memasukkan sesuatu ke dalam organ pencernaan dan tidak menyerupai makan dan minum. []

Sumber: Muftiraatus Shiyaam al-Mu’asir karya Dr. Ahmad bin Muhammad al-Khalil

Tags: batal puasainfusPuasaRamadhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Puasa Sehari Sebelum Ramadhan karena Ragu, Bagaimana? 

Next Post

Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa?

Ralda Rizmainun Farlina

Ralda Rizmainun Farlina

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kisah Nabi Musa, Firaun, Nabi Yunus, Berhala

Bangsa-bangsa di Dunia yang Menyembah Berhala

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

orang tua, gen z, anak, sukses

7 Peran Keluarga dalam Menentukan Kesuksesan Anak di Masa Depan

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0

suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, berdiri sebuah kekhalifahan besar di Mesir: Daulah Fathimiyah, beraliran Syiah Ismailiyah.

Lihat LebihDetails

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Jumlah tabungan minimal yang ideal di zaman sekarang sangat tergantung pada gaya hidup, penghasilan, tanggungan, dan tujuan keuangan seseorang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 20Share on WhatsApp
  • 4Share on Facebook
  • 3Share on Telegram
  • 103Share on Twitter
  • 17Share on Pinterest
  • 5Share on LinkedIn
  • 8Share on Email