• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

SEBAGIAN orang di zaman ini, saat ditanya tentang suatu masalah fiqh, dia menjawab : “Bahwa yang tampak bagi saya, atau yang rajih (kuat) bagi saya, hukumnya demikian dan demikan”….Dia berfikir sendiri lalu membuat kesimpulan sendiri berdasarkan sebagian kecil wawasan yang dia miliki dari beberapa sumber. Lalu jawaban itu dia sandarkan kepada dirinya.

Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala? 1 Salah dalam Ijtihad

Ketika ditanya, dari mana kesimpulan anda tersebut ? Maka dia menjawab : “Aku telah berijtihad. Jika benar aku dapat dua pahala, dan jika salah aku dapat satu pahala.” Lalu dia membawakan hadits nabi ﷺ yang berbunyi :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ

ArtikelTerkait

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Jejak Palestina di Nusantara

BACA JUGA: Pintu Ijtihad

“Apabila seorang hakim menghukumi suatu masalah lalu dia berijtihad kemudian dia benar, maka dia mendapat dua pahala. Apabilia dia menghukumi suatu masalah lalu berijtihad dan dia salah, maka dia mendapatkan satu pahala.”[HR. Muslim : 1716 dari Amer bin Al-Ash].

Ini sebuah kekeliruan yang fatal. Hadits di atas hanya berlaku bagi para ulama yang mencapai derajat mujtahid atau memiliki ahliyyah (kemampuan) untuk itu. Adapun mereka yang tidak sampai derajat itu, baik dia orang awam ataupun penuntut ilmu secara umum seperti kita-kita ini, maka tidak berlaku sama sekali. Bahkan akan mendapat dosa karena telah masuk suatu medan yang bukan haknya untuk di situ.

Imam Al-Khathabi –rahimahullah- (w. 388 H) menyatakan :

وهذا فيمن كان من المجتهدين جامعاً لآلة الاجتهاد عارفاً بالأصول وبوجوه القياس. فأما من لم يكن محلاً للاجتهاد فهومتكلف ولا يعذر بالخطأ في الحكم بل يخاف عليه أعظم الوزر

“Hadits ini berlaku hanya bagi mereka yang termasuk para ulama ahli ijtihad, yang mengumpulkan seluruh piranti-piranti ijtihad, mengerti akan ilmu ushul fiqh, serta bentuk-bentuk qiyas. Adapun seorang yang tidak pada posisi sebagai ulama untuk melakukan ijtihad, maka dia telah memberat-beratkan diri serta tidak diberi udzur dengan kesalahan yang dia lakukan dalam memetik sebuah hukum, bahkan dikhawatirkan dia mendapatkan dosa yang lebih besar.” [Ma’alim Sunan : 4/160].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) juga menyatakan :

قَالَ الْعُلَمَاءُ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ فِي حَاكِمٍ عَالِمٍ أَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَإِنْ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ وَأَجْرٌ بِإِصَابَتِهِ وَإِنْ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ …فَأَمَّا مَنْ لَيْسَ بِأَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ الْحُكْمُ فَإِنْ حَكَمَ فَلَا أَجْرَ لَهُ بَلْ هُوَ آثِمٌ وَلَا يَنْفُذُ حُكْمُهُ سَوَاءٌ وَافَقَ الْحَقَّ أم لا لأن إصابته اتفاقية لَيْسَتْ صَادِرَةً عَنْ أَصْلٍ شَرْعِيٍّ فَهُوَ عَاصٍ فِي جَمِيعِ أَحْكَامِهِ سَوَاءٌ وَافَقَ الصَّوَابَ أَمْ لَا وَهِيَ مَرْدُودَةٌ كُلُّهَا وَلَا يُعْذَرُ فِي شئ مِنْ ذَلِكَ

Advertisements

BACA JUGA: Pujian dan Celaan, Termasuk Perkara Ijtihadi

“Para ulama menyatakan : “Ulama muslimin telah sepakat, sesungguhnya hadits ini untuk seorang hakim yang benar-benar mengerti dan ahli dalam masalah hukum agama (maksudnya : ulama mujtahid). Maka (orang yang seperti ini) jika benar, dia mendapatkan dua pahala, pertama pahala untuk ijtihadnya, dan kedua pahala untuk kebenarannya. Jika salah, maka dia mendapatkan satu pahala untuk ijtihadnya….Adapun seorang yang tidak ahli dalam hukum agama (bukan mujtahid), maka haram baginya untuk menghukumi suatu masalah. Jika dia menghukumi, maka tidak ada pahala baginya, bahkan dia telah berdosa dan hukumnya tidak berlaku, baik mencocoki kebenaran ataupun tidak. Karena kebenarannya, hanya bersifat kebetulan, tidak bersumber dari asal yang syar’i. Maka dia seorang yang berdosa dalam seluruh hukum (yang dia hasilkan), baik mencocoki kebenaran ataupun tidak. Maka hukum-hukum (yang dia hasilkan) tertolak semuanya dan tidak diberi udzur sedikitpun dari hal itu.” [Syarh Shahih Muslim : 12/14].

Keterangan di atas menunjukkan akan pentingnya seorang bermadzhab dengan salah satu dari madzhab yang empat, terkhusus madzhab Syafi’i sebagai madzhab terbesar yang dianut di negeri kita. Dengan bermadzhab, kita tinggal memakai dan mengamalkan berbagai masalah keagamaan hasil ijtihad para ahlinya. Kita hanya sekedar menukil, tidak lebih dan tidak kurang. Dengan demikian, kesalahan ataupun penyimpangan dalam memahami agama ini dapat diminimalisir. Karena kita bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa. Sekian. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: IjtihadPahala
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bangun Masjid di Las Vegas, Wanita Muslim Ini Sumbang 3 Juta Dollar

Next Post

Trauma Agama, Salahkah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Rasulullah, Nabi Muhammad

Air Mata Rasulullah ﷺ: Ketika Allah Memanggil Anak-anaknya

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0
Makmum, Shalat,

Perbedaan antara shalat jamak dan shalat qashar terletak pada tujuan, cara pelaksanaan, dan kondisi dibolehkannya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.