• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

SEBAGIAN orang di zaman ini, saat ditanya tentang suatu masalah fiqh, dia menjawab : “Bahwa yang tampak bagi saya, atau yang rajih (kuat) bagi saya, hukumnya demikian dan demikan”….Dia berfikir sendiri lalu membuat kesimpulan sendiri berdasarkan sebagian kecil wawasan yang dia miliki dari beberapa sumber. Lalu jawaban itu dia sandarkan kepada dirinya.

Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala? 1 Salah dalam Ijtihad

Ketika ditanya, dari mana kesimpulan anda tersebut ? Maka dia menjawab : “Aku telah berijtihad. Jika benar aku dapat dua pahala, dan jika salah aku dapat satu pahala.” Lalu dia membawakan hadits nabi ﷺ yang berbunyi :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ

ArtikelTerkait

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Jejak Palestina di Nusantara

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

BACA JUGA: Pintu Ijtihad

“Apabila seorang hakim menghukumi suatu masalah lalu dia berijtihad kemudian dia benar, maka dia mendapat dua pahala. Apabilia dia menghukumi suatu masalah lalu berijtihad dan dia salah, maka dia mendapatkan satu pahala.”[HR. Muslim : 1716 dari Amer bin Al-Ash].

Ini sebuah kekeliruan yang fatal. Hadits di atas hanya berlaku bagi para ulama yang mencapai derajat mujtahid atau memiliki ahliyyah (kemampuan) untuk itu. Adapun mereka yang tidak sampai derajat itu, baik dia orang awam ataupun penuntut ilmu secara umum seperti kita-kita ini, maka tidak berlaku sama sekali. Bahkan akan mendapat dosa karena telah masuk suatu medan yang bukan haknya untuk di situ.

Imam Al-Khathabi –rahimahullah- (w. 388 H) menyatakan :

وهذا فيمن كان من المجتهدين جامعاً لآلة الاجتهاد عارفاً بالأصول وبوجوه القياس. فأما من لم يكن محلاً للاجتهاد فهومتكلف ولا يعذر بالخطأ في الحكم بل يخاف عليه أعظم الوزر

“Hadits ini berlaku hanya bagi mereka yang termasuk para ulama ahli ijtihad, yang mengumpulkan seluruh piranti-piranti ijtihad, mengerti akan ilmu ushul fiqh, serta bentuk-bentuk qiyas. Adapun seorang yang tidak pada posisi sebagai ulama untuk melakukan ijtihad, maka dia telah memberat-beratkan diri serta tidak diberi udzur dengan kesalahan yang dia lakukan dalam memetik sebuah hukum, bahkan dikhawatirkan dia mendapatkan dosa yang lebih besar.” [Ma’alim Sunan : 4/160].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) juga menyatakan :

قَالَ الْعُلَمَاءُ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ فِي حَاكِمٍ عَالِمٍ أَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَإِنْ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ وَأَجْرٌ بِإِصَابَتِهِ وَإِنْ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ …فَأَمَّا مَنْ لَيْسَ بِأَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ الْحُكْمُ فَإِنْ حَكَمَ فَلَا أَجْرَ لَهُ بَلْ هُوَ آثِمٌ وَلَا يَنْفُذُ حُكْمُهُ سَوَاءٌ وَافَقَ الْحَقَّ أم لا لأن إصابته اتفاقية لَيْسَتْ صَادِرَةً عَنْ أَصْلٍ شَرْعِيٍّ فَهُوَ عَاصٍ فِي جَمِيعِ أَحْكَامِهِ سَوَاءٌ وَافَقَ الصَّوَابَ أَمْ لَا وَهِيَ مَرْدُودَةٌ كُلُّهَا وَلَا يُعْذَرُ فِي شئ مِنْ ذَلِكَ

Advertisements

BACA JUGA: Pujian dan Celaan, Termasuk Perkara Ijtihadi

“Para ulama menyatakan : “Ulama muslimin telah sepakat, sesungguhnya hadits ini untuk seorang hakim yang benar-benar mengerti dan ahli dalam masalah hukum agama (maksudnya : ulama mujtahid). Maka (orang yang seperti ini) jika benar, dia mendapatkan dua pahala, pertama pahala untuk ijtihadnya, dan kedua pahala untuk kebenarannya. Jika salah, maka dia mendapatkan satu pahala untuk ijtihadnya….Adapun seorang yang tidak ahli dalam hukum agama (bukan mujtahid), maka haram baginya untuk menghukumi suatu masalah. Jika dia menghukumi, maka tidak ada pahala baginya, bahkan dia telah berdosa dan hukumnya tidak berlaku, baik mencocoki kebenaran ataupun tidak. Karena kebenarannya, hanya bersifat kebetulan, tidak bersumber dari asal yang syar’i. Maka dia seorang yang berdosa dalam seluruh hukum (yang dia hasilkan), baik mencocoki kebenaran ataupun tidak. Maka hukum-hukum (yang dia hasilkan) tertolak semuanya dan tidak diberi udzur sedikitpun dari hal itu.” [Syarh Shahih Muslim : 12/14].

Keterangan di atas menunjukkan akan pentingnya seorang bermadzhab dengan salah satu dari madzhab yang empat, terkhusus madzhab Syafi’i sebagai madzhab terbesar yang dianut di negeri kita. Dengan bermadzhab, kita tinggal memakai dan mengamalkan berbagai masalah keagamaan hasil ijtihad para ahlinya. Kita hanya sekedar menukil, tidak lebih dan tidak kurang. Dengan demikian, kesalahan ataupun penyimpangan dalam memahami agama ini dapat diminimalisir. Karena kita bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa. Sekian. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: IjtihadPahala
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bangun Masjid di Las Vegas, Wanita Muslim Ini Sumbang 3 Juta Dollar

Next Post

Trauma Agama, Salahkah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Oleh Saad Saefullah
11 Juni 2025
0

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 2 Salah dalam Ijtihad

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Pertanyaan tentang berapa lama umur dunia sering muncul dalam kajian-kajian Islam, terutama yang membahas akhir zaman.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.