• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 25 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

SEBAGIAN orang di zaman ini, saat ditanya tentang suatu masalah fiqh, dia menjawab : “Bahwa yang tampak bagi saya, atau yang rajih (kuat) bagi saya, hukumnya demikian dan demikan”….Dia berfikir sendiri lalu membuat kesimpulan sendiri berdasarkan sebagian kecil wawasan yang dia miliki dari beberapa sumber. Lalu jawaban itu dia sandarkan kepada dirinya.

Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala? 1 Salah dalam Ijtihad

Ketika ditanya, dari mana kesimpulan anda tersebut ? Maka dia menjawab : “Aku telah berijtihad. Jika benar aku dapat dua pahala, dan jika salah aku dapat satu pahala.” Lalu dia membawakan hadits nabi ﷺ yang berbunyi :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

BACA JUGA: Pintu Ijtihad

“Apabila seorang hakim menghukumi suatu masalah lalu dia berijtihad kemudian dia benar, maka dia mendapat dua pahala. Apabilia dia menghukumi suatu masalah lalu berijtihad dan dia salah, maka dia mendapatkan satu pahala.”[HR. Muslim : 1716 dari Amer bin Al-Ash].

Ini sebuah kekeliruan yang fatal. Hadits di atas hanya berlaku bagi para ulama yang mencapai derajat mujtahid atau memiliki ahliyyah (kemampuan) untuk itu. Adapun mereka yang tidak sampai derajat itu, baik dia orang awam ataupun penuntut ilmu secara umum seperti kita-kita ini, maka tidak berlaku sama sekali. Bahkan akan mendapat dosa karena telah masuk suatu medan yang bukan haknya untuk di situ.

Imam Al-Khathabi –rahimahullah- (w. 388 H) menyatakan :

وهذا فيمن كان من المجتهدين جامعاً لآلة الاجتهاد عارفاً بالأصول وبوجوه القياس. فأما من لم يكن محلاً للاجتهاد فهومتكلف ولا يعذر بالخطأ في الحكم بل يخاف عليه أعظم الوزر

“Hadits ini berlaku hanya bagi mereka yang termasuk para ulama ahli ijtihad, yang mengumpulkan seluruh piranti-piranti ijtihad, mengerti akan ilmu ushul fiqh, serta bentuk-bentuk qiyas. Adapun seorang yang tidak pada posisi sebagai ulama untuk melakukan ijtihad, maka dia telah memberat-beratkan diri serta tidak diberi udzur dengan kesalahan yang dia lakukan dalam memetik sebuah hukum, bahkan dikhawatirkan dia mendapatkan dosa yang lebih besar.” [Ma’alim Sunan : 4/160].

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) juga menyatakan :

قَالَ الْعُلَمَاءُ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ فِي حَاكِمٍ عَالِمٍ أَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَإِنْ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ وَأَجْرٌ بِإِصَابَتِهِ وَإِنْ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ …فَأَمَّا مَنْ لَيْسَ بِأَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ الْحُكْمُ فَإِنْ حَكَمَ فَلَا أَجْرَ لَهُ بَلْ هُوَ آثِمٌ وَلَا يَنْفُذُ حُكْمُهُ سَوَاءٌ وَافَقَ الْحَقَّ أم لا لأن إصابته اتفاقية لَيْسَتْ صَادِرَةً عَنْ أَصْلٍ شَرْعِيٍّ فَهُوَ عَاصٍ فِي جَمِيعِ أَحْكَامِهِ سَوَاءٌ وَافَقَ الصَّوَابَ أَمْ لَا وَهِيَ مَرْدُودَةٌ كُلُّهَا وَلَا يُعْذَرُ فِي شئ مِنْ ذَلِكَ

BACA JUGA: Pujian dan Celaan, Termasuk Perkara Ijtihadi

“Para ulama menyatakan : “Ulama muslimin telah sepakat, sesungguhnya hadits ini untuk seorang hakim yang benar-benar mengerti dan ahli dalam masalah hukum agama (maksudnya : ulama mujtahid). Maka (orang yang seperti ini) jika benar, dia mendapatkan dua pahala, pertama pahala untuk ijtihadnya, dan kedua pahala untuk kebenarannya. Jika salah, maka dia mendapatkan satu pahala untuk ijtihadnya….Adapun seorang yang tidak ahli dalam hukum agama (bukan mujtahid), maka haram baginya untuk menghukumi suatu masalah. Jika dia menghukumi, maka tidak ada pahala baginya, bahkan dia telah berdosa dan hukumnya tidak berlaku, baik mencocoki kebenaran ataupun tidak. Karena kebenarannya, hanya bersifat kebetulan, tidak bersumber dari asal yang syar’i. Maka dia seorang yang berdosa dalam seluruh hukum (yang dia hasilkan), baik mencocoki kebenaran ataupun tidak. Maka hukum-hukum (yang dia hasilkan) tertolak semuanya dan tidak diberi udzur sedikitpun dari hal itu.” [Syarh Shahih Muslim : 12/14].

Keterangan di atas menunjukkan akan pentingnya seorang bermadzhab dengan salah satu dari madzhab yang empat, terkhusus madzhab Syafi’i sebagai madzhab terbesar yang dianut di negeri kita. Dengan bermadzhab, kita tinggal memakai dan mengamalkan berbagai masalah keagamaan hasil ijtihad para ahlinya. Kita hanya sekedar menukil, tidak lebih dan tidak kurang. Dengan demikian, kesalahan ataupun penyimpangan dalam memahami agama ini dapat diminimalisir. Karena kita bukan siapa-siapa dan tidak punya apa-apa. Sekian. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: IjtihadPahala
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bangun Masjid di Las Vegas, Wanita Muslim Ini Sumbang 3 Juta Dollar

Next Post

Trauma Agama, Salahkah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan

Yang Mana Diri Kita? Inilah 3 Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan

Oleh Haura Nurbani
24 Maret 2023
0

Tetap saja ada beberapa kelompok manusia yang tidak sesuai dengan tujuan puasa. Setidaknya ada tiga jenis orang Muslim di bulan...

anies

3 Partai Pengusung Anies Sepakati 6 Poin Piagam Koalisi Perubahan, Ini Isinya

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Dalam piagam itu juga memandatkan Anies untuk memilih calon wakil presiden (cawapres) dan berkomunikasi dengan parpol-parpol lain.

Bea Cukai

Sosok Diduga Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen ‘Babu & Bacot’ di Twitter

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Dalam akun LinkedIn, Widy Heriyanto hanya mencantumkan jabatannya sebagai Analis Senior di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

bukber

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Istana telah memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan bukber.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications