• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Rumahnya ‘Dibeli’ Rp300 Ribu

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Nenek Arpah yang ditipu tetangganya. Foto: Viva

Nenek Arpah yang ditipu tetangganya. Foto: Viva

0
BAGIKAN

NENEK buta huruf di Beji, Depok, Jawa Barat bernama Arpah kehilangan tempat tinggalnya lantaran dibohongi oleh tetangganya sendiri. Nenek Arpah ditipu tetangganya pada 2015 lalu. Kini, wanita 69 tahun tersebut terus berjuang untuk mendapatkan rumahnya kembali.

Kasus itu pernah bergulir di Pengadilan Negeri Depok atas perkara perdata. Tak berhenti di sana, dia terus berusaha agar kasusnya diproses lebih lanjut hingga akhirnya laporan Arpah diterima Polresta Depok dan telah ditangani penyidik dari Unit Harta dan Benda (Harda) dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

BACA JUGA: Sempat Digugat Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih kembali Dipidanakan sang Menantu

Berdasarkan laporan tersebut, Arpah diduga jadi korban penipuan sesuai dengan pasal 372-378 Kitab Undang-undang Hukum Pidata (KUHP). Kuasa hukum Arpah, Agung mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami laporan itu dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk akan memeriksa terlapor.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Sampai sekarang masih pemeriksaan saksi. Kalau terlapor, kita enggak tahu dia di mana,” katanya, Selasa, (15/10/2019).

Kasus penipuan tersebut bermula ketika Arpah diajak oleh terduga pelaku dengan inisial AKJ (26 tahun) ke kantor notaris di kawasan Bogor, Jawa Barat, empat tahun lalu. Arpah tak bisa membaca, dia cuma mengikuti apa yang diminta tetangganya.

Saat itu, tetangganya meminta Arpah untuk menandatangani dokumen. Ternyata belakangan baru diketahui bahwa dokumen tersebut adalah sertifikat tanah milik Arpah seluas sekitar 130 meter persegi.

Setelah menipu Arpah, pelaku lalu menyuruhnya pulang dan hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu. Arpah dan keluarga baru sadar bahwa sertifikat tanah miliknya berpindah tangan setelah pihak bank mendatangi mereka. Akibatnya, Arpah kini tak punya tempat tinggal dan terpaksa menumpang di rumah kerabat atau anaknya.

Arpah sendiri mengaku tak tahu menahu soal dokumen yang ditandatangani saat itu lantaran dirinya buta huruf. Namun pada akhirnya dia sadar telah ditipu oleh tetangganya.

BACA JUGA: Geger, Penemuan Jasad Nenek Tinggal Kerangka Tengah Peluk Bantal Guling

“Saya tadinya enggak tahu itu buat apa, saya kan enggak bisa baca. Pulangnya saya dikasih Rp300 ribu. Udah itu aja. Eh enggak tahunya begini,” ujar dia.

Arpah dengan mata berkaca-kaca mengaku tak ikhlas tanahnya diambil dengan cara menipu. Arpah pun berharap bahwa tanah dan rumah miliknya bisa kembali lagi kepadanya.

Advertisements

“Saya ngenes, dunia akhirat saya enggak rida. Saya enggak ikhlas. Saya mau semua kembali semula,” ujarnya. []

SUMBER: VIVA

Tags: nenekpenipuanrumahTetangga
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecanduan Game di Gadget, Ratusan Anak di Jabar Masuk RS Jiwa

Next Post

Bersumpah atas Nama Allah, Astronot Malaysia Tegaskan Bumi Itu Bulat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 rumah,nenek,tetangga

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tentang Meninggalkan Shalat, sebagai Salah Satu dari Dosa Besar

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 111Share on WhatsApp
  • 33Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 559Share on Twitter
  • 85Share on Pinterest
  • 37Share on LinkedIn
  • 47Share on Email