• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 10 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ini 14 Program TV yang Diberi Sanksi oleh KPI

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
KPI. Foto: Tempo

KPI. Foto: Tempo

0
BAGIKAN

JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran terhadap 14 program siaran di beberapa stasiun televisi. Salah satunya adalah “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang ditayangkan di GTV karena program tersebut dinilai menampilkan muatan kekerasan.

Berikut ini 14 program siaran lain yang mendapat teguran dari KPI:

“Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” GTV

Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Ruqyah” Trans 7

“Rahasia Hidup” ANTV

“Rumah Uya” Trans 7

“Obsesi” GTV

Promo Film “Gundala” TV One

“Ragam Perkara” TV One

“DJ Sore” Gen FM

“Heits Abis” Trans 7

Advertisements

“Headline News” Metro TV

“Centhini” Trans TV

“Rumpi No Secret” Trans TV

“Fitri” ANTV.

BACA JUGA: Film Spongebob Squarepants Jadi Salah Satu Tayangan yang Disanksi KPI

Menurut KPI, belasan program siaran di atas telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan bahwa program-program tersebut memuat unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Atas banyaknya program siaran yang diberi sanksi oleh KPI, Mulyo berharap kualitas program siaran menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran.

“Soal kualitas tidak diatur dalam P3 dan SPS. Kualitas selalu diharapkan menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran dalam setiap program,” ujar Mulyo seperti dikutip dari Kompas, Ahad (15/9/2019).

Ia juga menyampaikan, standar kualitas tidak mudah dirumuskan, karena seringkali terkait ukuran-ukuran dengan berbagai macam perspektif, terkait dengan teknis, dan terkadang bisa menjadi debatable.

Untuk adegan kesurupan, KPI menilai bahwa adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang bertentangan dengan Standar Program Siaran (SPS) tentang pelarangan program supernatural, horor, dan mistik.

“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka (anak dan remaja) percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” ujar Mulyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2019).

Sementara itu, KPI menemukan adanya dialog muatan dewasa dalam program siaran “Obsesi” di GTV. Adapun dialog yang dimaksud berisi pembicaraan soal hubungan di luar nikah, di mana pembicaraan tersebut dinilai tidak pantas. Sebab, KPI menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

BACA JUGA: KPI Sebut 3 Program TV Ini Masih Perlu Perbaikan

“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” ujar Mulyo.

Tidak hanya itu, KPI juga memberi sanksi teguran tertulis kepada program “Rumpi No Secret” Trans TV. Sebab, program ini kedapatan adanya tayangan yang sangat pribadi dan gerakan sensual. Mulyo mengatakan bahwa permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Sementara, berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf (h), lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, pantat, payudara dengan jarak dekat dan/atau medium shot. []

SUMBER: KOMPAS

Tags: KPIProgram TVsanksi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat tapi Masih Bolong-bolong, Apakah Diterima?, oleh Ustadz Abdul Somad

Next Post

Buah Kurma Tidak Hanya Bermanfaat Untuk Tubuh Namun Juga Untuk Wajah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 KPI

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Kesalahan Besar Orangtua Muslim, Hal Sepele yang Tak Boleh Orangtua Lakukan pada Anak, Fase Belajar Anak, Cara Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Cara Meminang Hati Anak, Ayah

Kenangan Bersama Ayah

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

negara, negara terkotor

7 Negara Paling Kotor di Dunia Berdasarkan Penelitian

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Nabi, Utsman bin Affan, Unta, Abdullah bin Ubay, Abu Jahal

Nabi Muhammad ﷺ dan Permusuhan Abu Jahal

Oleh Saad Saefullah
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 2 KPI

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.