• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 25 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Ini 14 Program TV yang Diberi Sanksi oleh KPI

Redaktur Eneng Susanti
1 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Gara-Gara Tayangkan Penggerebekan Rumah Angel Lelga, 4 Stasiun TV Ini Disanksi KPI

KPI. Foto: Tempo

JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran terhadap 14 program siaran di beberapa stasiun televisi. Salah satunya adalah “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang ditayangkan di GTV karena program tersebut dinilai menampilkan muatan kekerasan.

Berikut ini 14 program siaran lain yang mendapat teguran dari KPI:

“Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” GTV

Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV

“Ruqyah” Trans 7

“Rahasia Hidup” ANTV

“Rumah Uya” Trans 7

“Obsesi” GTV

Promo Film “Gundala” TV One

“Ragam Perkara” TV One

“DJ Sore” Gen FM

“Heits Abis” Trans 7

“Headline News” Metro TV

“Centhini” Trans TV

Loading...

“Rumpi No Secret” Trans TV

“Fitri” ANTV.

BACA JUGA: Film Spongebob Squarepants Jadi Salah Satu Tayangan yang Disanksi KPI

Menurut KPI, belasan program siaran di atas telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan bahwa program-program tersebut memuat unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Atas banyaknya program siaran yang diberi sanksi oleh KPI, Mulyo berharap kualitas program siaran menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran.

“Soal kualitas tidak diatur dalam P3 dan SPS. Kualitas selalu diharapkan menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran dalam setiap program,” ujar Mulyo seperti dikutip dari Kompas, Ahad (15/9/2019).

Ia juga menyampaikan, standar kualitas tidak mudah dirumuskan, karena seringkali terkait ukuran-ukuran dengan berbagai macam perspektif, terkait dengan teknis, dan terkadang bisa menjadi debatable.

Untuk adegan kesurupan, KPI menilai bahwa adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang bertentangan dengan Standar Program Siaran (SPS) tentang pelarangan program supernatural, horor, dan mistik.

“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka (anak dan remaja) percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” ujar Mulyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2019).

Sementara itu, KPI menemukan adanya dialog muatan dewasa dalam program siaran “Obsesi” di GTV. Adapun dialog yang dimaksud berisi pembicaraan soal hubungan di luar nikah, di mana pembicaraan tersebut dinilai tidak pantas. Sebab, KPI menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

BACA JUGA: KPI Sebut 3 Program TV Ini Masih Perlu Perbaikan

“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” ujar Mulyo.

Tidak hanya itu, KPI juga memberi sanksi teguran tertulis kepada program “Rumpi No Secret” Trans TV. Sebab, program ini kedapatan adanya tayangan yang sangat pribadi dan gerakan sensual. Mulyo mengatakan bahwa permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Sementara, berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf (h), lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, pantat, payudara dengan jarak dekat dan/atau medium shot. []

SUMBER: KOMPAS

Tags: KPIProgram TVsanksi
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

23 Januari 2021
Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

22 Januari 2021
ibu keguguran

Lahir di atas Perahu, Bayi di Kalsel Ini Diberi Nama Siti Noor Banjiriah

21 Januari 2021
Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Buah Kurma Tidak Hanya Bermanfaat Untuk Tubuh Namun Juga Untuk Wajah

Buah Kurma Tidak Hanya Bermanfaat Untuk Tubuh Namun Juga Untuk Wajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Inti dari Setiap Keburukan
Islam 4 Beginner

Hidup Sengsara, Inilah Bahayanya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Belajar Kelola Keuangan dari Sekarang
Islam 4 Beginner

Prinsip Kelola Uang Dalam Islam

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Suami Istri Nonton Film Porno, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Tanya Jawab

Nonton Film Porno, Dosa Besarkah?

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib
Kolom

Perkara Sunnah Lebih Lapang dari Perkara Wajib

Redaktur Yudi
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add