• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Telah Meninggal?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kambing kurus, 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, aqiqah dalam islam, kurban

Ilustrasi: Unsplash

87
BAGIKAN

BERQURBAN atas nama orang yang telah meninggal, memiliki dua keadaan. Pertama, mayit telah mewasiatkan sebelumnya agar sebagian hartanya digunakan untuk berqurban atas nama dirinya. Untuk kondisi ini, para ulama empat madzhab, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat akan bolehnya hal tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا

“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya”. [ QS. An-Nisa’ : 12 ].

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Telah Meninggal? 1 Berkurban Atas Nama Orang yang Telah Meninggal

ArtikelTerkait

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Kondisi kedua, mayit tidak pernah mewasiatkan sebelumnya untuk hal itu, akan tetapi murni inisiatif dari kerabat atau ahli warisnya, dimana mereka berqurban dengan harta mereka kemudian di atasnamakan untuk si mayit. Dalam kondisi ini, para ulama berbeda pendapat menjadi dua. Madzhab Jumhur (mayoritas ulama), yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, membolehkannya. Dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama’ Syafi’iyyah yang lain berpendapat tidak boleh, terkecuali kalau diwasiatkan.

Mereka (jumhur) beralasan, bahwa qurban itu termasuk salah satu jenis sedekah. Dan sedekah atas nama mayit, merupakan perkara yang dibolehkan dengan kesepakatan ulama, dan pahalanya akan sampai kepadanya. Dari Aisyah –radhiallahu ‘anha- beliau berkata :

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

“Sesungguhnya ada seorang laki-laki berkata : Sesungguhnya ibuku mendadak meninggal dunia ( dalam kondisi tidak sempat berwasiat ). Aku berprasangka, seandainya beliau sempat berbicara, beliau akan sedekah. Maka apakah beliau akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya ? maka nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab : Ya, maka sedekahlah untuknya”. [ HR. Al-Bukhari : 3/197 dan Muslim : 3/81 dan lafadz di atas lafadz Al-Bukhari ]

BACA JUGA: Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) berkata :

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الصَّدَقَةَ عَنِ الْمَيِّتِ تَنْفَعُ الْمَيِّتَ وَيَصِلُهُ ثَوَابُهَا وَهُوَ كَذَلِكَ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ وَكَذَا أَجْمَعُوا عَلَى وُصُولِ الدُّعَاءِ وَقَضَاءِ الدِّينِ بِالنُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِي الْجَمِيعِ

“Di dalam hadits ini terdapat dalil, sesungguhnya sedekah atas nama mayit itu bermanfaat untuk mayit tersebut , pahalanya akan sampai kepadanya, dan yang demikian itu dengan ijma’ ( kesepakatan ) para ulama’. Demikian juga mereka telah bersepakat akan sampainya do’a dan pelunasan hutang dengan dasar dalil-dalil yang telah datang dalam semua hal ini”. [ Syarh Shahih Muslim : 7/90 ].

Advertisements

Al-Imam Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata :

وَفِي حَدِيثِ الْبَابِ مِنَ الْفَوَائِدِ جَوَازُ الصَّدَقَةِ عَنِ الْمَيِّتِ وَأَنَّ ذَلِكَ يَنْفَعُهُ بِوُصُولِ ثَوَابِ الصَّدَقَةِ إِلَيْهِ وَلَا سِيَّمَا إِنْ كَانَ مِنَ الْوَلَدِ وَهُوَ مُخَصِّصٌ لِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى وَيَلْتَحِقُ بِالصَّدَقَةِ الْعِتْقُ عَنْهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ خِلَافًا لِلْمَشْهُورِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ

“Di dalam hadits yang telah disebutkan dalam bab ini terdapat beberapa faidah, ( diantaranya ) : bolehnya sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia. Dan sesungguhnya hal itu akan memberi manfaat baginya dengan sampainya pahala sedekah kepadanya. Terlebih, jika hal itu terjadi dari seorang anak ( kepada orang tuanya ). Hadits ini menjadi mukhashshish ( dalil yang mengkhususkan ) firman Alloh Ta’ala : Dan sesungguhnya manusia tidak akan mendapatkan kecuali apa yang dia usahakan sendiri.”. [ Fathul Bari : 5/309 ].

Dalil lainnya, Nabi ﷺpernah berqurban kambing kibasy. Lalu saat akan menyembelih, berkata berkata :

بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah ! terimalah (qurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad”. Lalu beliau sembelih qurban tersebut.” [HR. Muslim].

Dalam riwayat ini, Nabi telah menjadikan qurbannya untuk seluruh umat beliau. Padahal dimaklumi bersama, bahwa umat beliau ada atau bahkan banyak yang telah meninggal dunia. Ini menunjukkan, bahwa berqurban untuk mayit merupakan perkara yang dibolehkan.

BACA JUGA: Berkurban, Apa Syarat-Syaratnya?

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

أَمَّا التَضْحِيَّةُ عَنِ الْمَيِّتِ، فَقَدَ أَطْلَقَ أَبُوْ الْحَسَنِ العَبَّادِيُّ جَوَازَهَا؛ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنَ الصَّدَقَةِ، وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنِ الْمَيِّتُ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إِلَيْهِ بِالإِجْمَاعِ. وَقَالَ صَاحِبُ “العدة” وَاْلبَغَوِيُّ: لاَ تَصِحُّ التَضْحِيَّةُ عَنِ الْمَيِّتِ إِلاَ أَنْ يُوْصِيَ بِهَا، وَبِهِ قَطَعَ الرَافِعِيُّ

“Adapun berqurban atas nama mayit, maka Abul Hasan Al-Abbadi telah membolehkannya secara mutlak. Karena hal itu termasuk dari bentuk/jenis sedekah. Sedekah atas nama mayit merupakan perkara yang sah, bermanfaat dan pahalanya akan sampai kepadanya dengan dasar Ijma’. Adapun shahibul ‘Udah dan Al-Baghawi menyatakan : Tidak sah atas nama mayit, kecuali diwasiatkan hal itu. Pendapat ini telah dipastikan oleh Ar-Rafi’i.” [Al-majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 8/380].

Pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit walaupun tidak diwasiatkan sebelumnya, merupakan pendapat yang sangat layak dipilih. Karena walaupun kurang mu’tamad, akan tetapi sesuai dengan pendapat mayoritas ulama dari tiga madzhab besar (Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah). Kaidahnya, pendapatnya mayoritas ulama itu secara garis besar di atas kebenaran. Dan pendapat inilah yang kami pilih dengan tiga alasan : (1). Tidak keluar dari madzhab Syafi’i, karena telah dibolehkan oleh sebagian ulama Syafi’iyyah, diantaranya Al-‘Abbady dan An-Nawawi, (2). Mencocoki pendapat mayoritas ulama, (3). Berjalan di atas qiyas (analogi) yang shahih. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: Kurban
Share87SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

SAPUHI: Ratusan Ribu Orang Terancam Terdisrupsi Jika Traveloka dan Tokopedia Garap Bisnis Umroh

Next Post

Studi Hadits “Lautan Minta Izin Tiga Kali Sehari untuk Tenggelamkan Daratan”

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

16 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.