• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 23 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Gugurnya Janin karena Kesengajaan, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Ralda Rizmainun Farlina
6 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unplash

Foto: Unplash

0
BAGIKAN

TIDAK ada perbedaan di kalangan para ulama fikih, apabila sikap berlebihan dalam menghukum wanita hamil sehingga menyebabkannya keguguran dan bayinya meninggal (dalam kandungan), maka pelakunya harus membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).

Dan tidak ada perbedaan dalam masalah ini, seperti misalnya, jika tindakan kriminal itu karena ulahnya sendiri karena meminum obat-obatan, memukul diri sendiri, ataupun dipukul suaminya, atau karena sebab lainnya.

BACA JUGA:  Kandungan Keguguran, Benarkah Sang Ibu akan Masuk Surga?

Baik tindakan itu berupa perbuatan ataupun perkataan, baik karena disengaja maupun tidak disengaja, maka semua penyebab ini mewajibkan pelakunya membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Denda berupa ghurrah artinya hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan yang ketentuannya mencapai seperduapuluh (nishf ‘usyur) diyat ibunya.

Abu Hanifah dan para pengikutnya serta seluruh ahli fikih di Kufah menentukan bahwa al-ghurrah menyamai 500 dirham, lainnya mengatakan sama degan 50 dinar, Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa al-ghurrah adalah 100 kambing, dan diriwayatkan pula dengan 5 unta yang merupakan ukuran standar dari diyat.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu: “Bahwasanya salah satu dari dua orang kaum Hudzail melempar yang lainnya sehingga mengalami keguguran. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk membayar ghurrah (denda) berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.

BACA JUGA: Shalat Jenazah bagi Bayi yang Keguguran, Bagaimana?

Dari Al-Mugirah bin Syu’bah, dari Umar Radhiyallahu Anhu: “Beliau meminta pendapat kepada mereka semua tentang seorang wanita yang keguguran karena dipukul perutnya, maka Al-Mugirah berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskannya untuk membayar diyat berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.

Ijma’, Ibnul Mudzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwasanya denda untuk mengganti janin itu adalah dengan memerdekakan hamba sahaya,”. []

Sumber: Panduan Wanita Hamil/Karya: Dr. Abdurrasyid bin Muhammad Amin bin Qasim/Penerbit: Darus Sunnah Press/Tahun:2017

Advertisements
Tags: ghurrahibu hamikeguguran
Share28SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keutamaan di Balik Sedekah

Next Post

Mayoritas Rakyat Prancis Tuntut Boikot dan Sanksi Israel

Ralda Rizmainun Farlina

Ralda Rizmainun Farlina

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Kenapa Aku Harus Baik pada Istriku?

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

shalat, shalat hajat

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Mencari Nafkah, bekerja dalam islam, pekerjaan terbaik, nafkah, KERJA, pegawai, karyawan, rajin

Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Setelah Dinikahi Baru Ketahuan Hamil, Apa Hukumnya? Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

Oleh Dini Koswarini
2 Desember 2024
0
Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari, Hukum Menikah di Bulan Muharram,Hamil

Bagaimana jika sebuah pernikahan dilakukan tetapi ternyata sang wanitanya hamil? Apa yang harus dilakukan seorang suami?

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

Ini Keyakinan Rasulullah Sebelum Diutus Jadi Nabi?

Oleh Adam
20 Juni 2025
0
Sedekah

Nah, mungkin dalam benak kita bertanya-tanya, sebelum adanya wahyu, Rasulullah ﷺ menganut agama apa?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 139Share on WhatsApp
  • 46Share on Facebook
  • 27Share on Telegram
  • 670Share on Twitter
  • 102Share on Pinterest
  • 46Share on LinkedIn
  • 63Share on Email