• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Gugurnya Janin karena Kesengajaan, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Ralda Rizmainun Farlina
6 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unplash

Foto: Unplash

28
BAGIKAN

TIDAK ada perbedaan di kalangan para ulama fikih, apabila sikap berlebihan dalam menghukum wanita hamil sehingga menyebabkannya keguguran dan bayinya meninggal (dalam kandungan), maka pelakunya harus membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).

Dan tidak ada perbedaan dalam masalah ini, seperti misalnya, jika tindakan kriminal itu karena ulahnya sendiri karena meminum obat-obatan, memukul diri sendiri, ataupun dipukul suaminya, atau karena sebab lainnya.

BACA JUGA:  Kandungan Keguguran, Benarkah Sang Ibu akan Masuk Surga?

Baik tindakan itu berupa perbuatan ataupun perkataan, baik karena disengaja maupun tidak disengaja, maka semua penyebab ini mewajibkan pelakunya membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Denda berupa ghurrah artinya hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan yang ketentuannya mencapai seperduapuluh (nishf ‘usyur) diyat ibunya.

Abu Hanifah dan para pengikutnya serta seluruh ahli fikih di Kufah menentukan bahwa al-ghurrah menyamai 500 dirham, lainnya mengatakan sama degan 50 dinar, Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa al-ghurrah adalah 100 kambing, dan diriwayatkan pula dengan 5 unta yang merupakan ukuran standar dari diyat.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu: “Bahwasanya salah satu dari dua orang kaum Hudzail melempar yang lainnya sehingga mengalami keguguran. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk membayar ghurrah (denda) berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.

BACA JUGA: Shalat Jenazah bagi Bayi yang Keguguran, Bagaimana?

Dari Al-Mugirah bin Syu’bah, dari Umar Radhiyallahu Anhu: “Beliau meminta pendapat kepada mereka semua tentang seorang wanita yang keguguran karena dipukul perutnya, maka Al-Mugirah berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskannya untuk membayar diyat berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.

Ijma’, Ibnul Mudzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwasanya denda untuk mengganti janin itu adalah dengan memerdekakan hamba sahaya,”. []

Sumber: Panduan Wanita Hamil/Karya: Dr. Abdurrasyid bin Muhammad Amin bin Qasim/Penerbit: Darus Sunnah Press/Tahun:2017

Tags: ghurrahibu hamikeguguran
Share28SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keutamaan di Balik Sedekah

Next Post

Mayoritas Rakyat Prancis Tuntut Boikot dan Sanksi Israel

Ralda Rizmainun Farlina

Ralda Rizmainun Farlina

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.