• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Batalkan Lamaran Demi Pria Lain, Bagaimana?

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Menikah Saat Pandemi, Ummu Sulaim, Tujuan Menikah, Nikah, Hukum Meminta Mahar Pernikahan yang Tinggi, Pernikahan di Zaman Jahiliyah

Foto: Pixabay

1
BAGIKAN

Ustaz, seorang gadis ingin memutuskan lamaran dari pelamarnya. Ia ingin berhubungan dengan selainnya yang dia anggap lebih baik akhlaknya dibanding pelamar pertama. Apa hukumnya dalam masalah ini?

Lamaran adalah janji untuk menikah, maka kedua belah pihak boleh membatalkannya jika dia melihat hal itu lebih baik bagi dirinya.

BACA JUGA:Pengantin Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikuti Tes CPNS

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 18/69, “Sekedar melamar antara laki-laki dan perempuan  tidak dianggap sebagai akad nikah. Baik laki-laki maupun perempuan, boleh membatalkan lamarannya jika dia menganggap hal itu lebih baik baginya, baik pihak lain ridha atau tidak.”

ArtikelTerkait

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

Gadis tersebut, jika dia melihat ada cacat atau kekurangan pada pelamarnya, dia boleh membatalkan lamarannya, seraya berharap ada yang melamar yang lebih baik darinya.

Kami ingatkan di sini, bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk melamar wanita yang sudah dilamar orang lain dan jangan mempengaruhi wanita tersebut untuk membatalkan lamaran orang lain kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

وَلا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ) رواه البخاري (4848) ومسلم (1412) .

“Tidak boleh bagi seseorang melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya hingga pelamar tersebut meninggalkannya atau menerimanya. Atau diizinkan oleh pelamar (pertama).” (HR. Bukhari, no. 4848, Muslim, no. 1412)

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Syarh Muslim, 9/197, “Hadits-hadits ini secara zahir  menunjukkan diharamkannya seseorang melamar wanita yang sudah dilamar orang lain. Mereka sepakat menyatakannya keharamannya jika pelamar tersebut sudah jelas-jelas mendapatkan jawaban diterima lamarannya dan dia tidak mengizinkan  (orang lain untuk melamarnya) atau meninggalkan lamarannya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, apakah hal itu boleh?

Beliau menjawab, “Alhamdulillah, terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‘Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk melamar wanita yang sudah dilamar saudaranya.” Karena itu, para imam mazhab yang empat sepakat berdasarkan teks-teks yang bersumber dari mereka dan ulama selain mereka, bahwa hal itu diharamkan.

Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait dengan sahnya nikah pelamar yang kedua itu berdasarkan dua pendapat;

Advertisements

Pertama, pernikahannya batil, sebagaimana pendapat Malik dan Ahmad dalam salah satu dua riwayatnya.

Pendapat lainnya, pernikahannya sah, seperti pendapat Abu Hanifah, Syafii, Ahmad dalam riwayat lain, berdasarkan pemahaman bahwa yang diharamkana adalah perkara sebelum akad, yaitu lamarannya (bukan akadnya). Sedang yang menganggapnya batil berpendapat bahwa diharamkannya akad adalah dengan pemahaman bahwa jika lamarannya saja diharamkan, apalagi akadnya, lebih utama diharamkan.

Tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka bahwa orang yang melakukan hal itu bermaksiat kepada  Allah dan Rasul-Nya dan bersikeras dengan kemaksiatannya padahal dia mengetahuinya merusak agama dan kredibilitas orang tersebut di hadapan kaum muslimin.” Majmu Fatawa, 7/32.

BACA JUGA: Bolehkah Menikah Tapi Tinggal Berpisah?

Jika sang gadis tersebut mengetahui bahwa seseorang lebih baik dan ingin datang untuk melamarnya apabila dia membatalkan lamarannya yang pertama, bukan karena diprovokasi atau intervensi oleh orang yang kedua, atau orang yang kedua datang untuk melamar sedangkan dia tidak tahu bahwa gadis itu telah dilamar, maka tidak mengapa jika dia membatalkan lamaran dari orang pertama. Hendaknya dia istikharah kepada Allah jika ingin membatalkan lamaran  dan menerima lamaran yang baru. Sebagaimana sepatutnya tidak tergesa-gesa menerima lamaran siapa saja yang melamar sebelum diketahui orangnya terkenal baik dalam masalah agama dan akhlaknya.

Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ إِلَيكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فزوِّجُوه ، إِلَّا تَفْعلُوا تكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذي، رقم  1084 ، من حديث أبي هريرة ، وحسنه الألباني في صحيح الترمذي(

“Jika ada yang datang melamar kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah. Jika hal itu tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi.” (HR. Tirmizi, no. 1084, dari hadits Abu Hurairah, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Muslim). Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: batalLamaranpria
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Bantul Digegerkan dengan Penemuan Mayat Tanpa Busana yang Hangus Terbakar

Next Post

Menkop dan UKM Yakin BMT Mampu Wujudkan Pemerataan Kesejahteraan

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

6 Juni 2025
Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.