• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 1 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Keluarga

Bolehkah Menikah tapi Tinggal Berpisah?

Oleh Sri Ayu
4 tahun lalu
in Keluarga
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Bolehkah Menikah tapi Tinggal Berpisah? 1 menikah muda
1
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

SEBAGIAN anak muda zaman sekarang selalu berpikiran bahwa menikah itu mahal. Seperti, biaya sewa gedung, baju pengantin dan biaya hidup setelah menikah. Terlebih lagi, jika si laki-laki masih berstatus mahasiswa.

Karena biaya kuliahpun masih ditanggung orang tua, kebanyakan dari mereka meredam niatnya untuk menikah. Padahal menikah dianjurkan agar kita terhindar dari perbuatan zina.

Lalu, bolehkah kita menikah tapi tinggal berpisah dan biaya kuliah ditanggung orangtua masing-masing?

BACA JUGA: Menikah, di Sisi-Mu Aku Bahagia

ArtikelTerkait

9 Teladan dari Nabi ﷺ sebagai Suami

3 Prinsip Rumah Tangga Awet

Qurban Menurut Imam Madzhab

Berdasarkan Nasihat Dr Aidh Al Qarny, Inilah 3 Cara Menjadi Muslimah yang Bahagia

Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan:

Pertama, di zaman ketika syahwat banyak tersebar, dianjurkan untuk menikah muda.

Nabi memerintahkan para pemuda untuk segera menikah. Karena ini solusi untuk meredam syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.” (Muttafaqun alaihi)

Kedua, bukan syarat dan bukan pula kewajiban dalam Islam bahwa siapapun yang melakukan akad nikah harus segera kumpul dan melakukan hubungan badan. Artinya, boleh saja suami istri berpisah setelah akad nikah, sampai batas waktu sesuai kesepakatan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau berusia 7 tahun. dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah, ketika Aisyah berusia 9 tahun.

BACA JUGA: Benarkah Tak Boleh Menikah di Bulan Muharram?

Dari Urwah, dari bibinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau bercerita, Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun. (HR. Muslim 3546)

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu ‘anha juga bercerita, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pada saat usiaku 6 tahun, dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun.” (Muttafaqun ‘alaih).

Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan.

Ketiga, menjawab mengenai kewajiban nafkah. Ulama sepakat bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istrinya dengan ketentuan:

1.  Istri telah baligh

Advertisements

2.  Istri tidak nusyuz (ingkar terhadap suami)

3.  Istri telah melakukan tamkin min nafsiha (bersedia untuk berhubungan)

Jumhur ulama – Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali – berpendapat, selama istri belum bersedia untuk melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan tertentu, maka sang suami tidak berkewajiban memberi nafkah.

BACA JUGA: Bolehkah Menikah Jarak Jauh?

Dalilnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akad nikah dengan Aisyah saat usia 6 tahun dan Nabi tidak menafkahinya kecuali setelah hubungan badan di usia Aisyah 9 tahun.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Bahwa ketika wanita telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, karena alasan kewajiban, maka wanita itu berhak mendapatkan nafkah – sebagai kewajiban bagi suaminya – untuk menutupi semua kebutuhannya.” (al-Mughni, 8/195)

Karena itu, setelah mereka melakukan akad nikah, lalu mereka berpisah sampai batas waktu tertentu, nafkah masing-masing boleh tetap ditanggung orang tuanya masing-masing. Setelah mereka kumpul, barulah kewajiban nafkah itu dibebankan ke suami. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: anjuran menikahMenikahmenikah muda
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Imbauan Kemendagri terkait Banyaknya Kepala Daerah yang Kena OTT KPK

Next Post

Inilah 5 Amalan Untuk Orang Yang Sibuk

Sri Ayu

Sri Ayu

Terkait Posts

Rumah ideal dimulai dari para penghuninya., Tanda Hidup Berkah, Adab Masuk Rumah, Teladan dari Nabi

9 Teladan dari Nabi ﷺ sebagai Suami

1 Juli 2022
Peran Suami dan Istri, Hidung Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, Tugas seorang istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Memilih Semangka, Prinsip Rumah Tangga Awet

3 Prinsip Rumah Tangga Awet

30 Juni 2022
Foto: Pixabay

Qurban Menurut Imam Madzhab

30 Juni 2022
Cara menjadi muslimah yang bahagia, Cara Mencerahkan Wajah secara Islami, wajah bercahaya, manfaat shalat tahajud, muslimah bahagia happy single muslimah

Berdasarkan Nasihat Dr Aidh Al Qarny, Inilah 3 Cara Menjadi Muslimah yang Bahagia

29 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist