• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

PP Muhammadiyah: Parpol Sebaiknya Tolak Caleg Bermasalah Sesuai Putusan MA

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Rhio/Islampos

Foto: Rhio/Islampos

1
BAGIKAN

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada, Kamis (13/9/2018) lalu.

MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

BACA JUGA: Forum Caleg Golkar Nyatakan Sikap Dukung Prabowo-Sandiaga

Pasal yang diuji materikan itu tidak hanya mengatur soal larangan bagi caleg mantan koruptur untuk maju pafa Pileg 2019, tapi juga larangan terhadap mantan narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, M. Busyro Muqoddas mendesak partai politik (Parpol) untuk menarik calon Legislatif (Caleg) bermasalah yang akan diusung pada Pemilu Serentak 2019, khususnya caleg mantan koruptor.

“Meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang membatasi mantan napi korupsi untuk maju,” ujarnya usaia diskusi dengan tema ‘’Putusan MA terhadap PKPU di mata publik’’ di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).

BACA JUGA: Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Hasto: Kami Tak Calonkan Caleg yang Punya Persoalan Hukum

Dirinya menyarankan, parpol tetap menjunjung tinggi pakta integritas Pemilu 2019. Selain itu, Busyro mengatakan partai-partai politik dapat didorong untuk menyatakan bahwa pakta integritas yang sudah dikemukakan di KPU saat itu bisa direalisasikan, salah satunya dengan pernyataan tegas menarik calon-calon yang bermasalah sesuai dengan putusan MA.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada 38 Caleg mantan koruptor yang akan maju pada Pileg 2019 mendatang. Menurutnya, dengan ditariknya Caleg eks koruptor tersebut diharapkan bisa menciptakan Pemilu yang bersih dan membuat citra DPR ke depannya lebih baik.

“Mengingat citra DPR saat ini belum dapat lepas dari praktik korup,” cetusnya. []

REPORTER: RHIO

Tags: calegJangan ilihKoruptorMAMuhammadiyah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indonesia jadi Negara Penikmat Mi Instan Terbesar Kedua di Dunia

Next Post

Kapten Persib Sangat Terpukul Dengar Kabar Pengeroyokan di Stadion GBLA

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Umar bin Abdul Aziz

10 Ciri Orang yang Ga Mau Bayar Utang!

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Pemuda Sering Istimta’, Bagaimana Menghentikannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2022
0
Pokok Maksiat, Makna Kata Fitnah, luka

Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi.

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.