• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 6 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Jual Beli ‘Kucing dalam Karung,’ Bagaimana Hukumnya?

Oleh Sodikin
8 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Foto: Abu Umar/Islampos

311
BAGIKAN

JUAL beli adalah perkara mubah dalam Islam. Namun jual beli bisa menjadi ibadah ataupun maksiat tergantung dari niat, proses, dan barang yang diperjualbelikan.

Dalam jual beli, biasanya tak hanya melibatkan penjual dan pembeli, melainkan melibatkan orang ketiga atau bisa disebut sebagai ‘calo.’ Sebagai contoh si A membeli barang dari si B. Lalu si A menjualnya lagi kepada si C. Transaksi jenis inilah yang kini banyak digunakan masyarakat.

Tak semua orang dapat menghasilkan sesuatu. Tetapi, ia bisa memanfaatkan hasil karya orang lain dengan membelinya. Dan ia bisa jadikan sebagai lahan usaha dengan menjualnya kembali. Dari situlah, orang yang belum mampu berbuat sesuatu juga dapat memperoleh keuntungan. Sebab, penjual bisa mengambil untung dari apa yang dijualnya.

Meski begitu, ketika kita akan menjual sesuatu, ada satu hal yang tidak boleh kita lakukan. Apakah itu? Sebagai seorang Muslim, kita tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya padahal kita belum menerima barang dagangan tersebut.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau membeli sesuatu, engkau jangan menjualnya hingga engkau menerimanya,” (Diriwayatkan Ahmad dan Ath-Thabrani. Dalam sanad hadis ini terdapat catatan, namun hadis ini bisa dijadikan dalil).

Abdullah bin Al-Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata, “Aku tidak menghitung sesuatu kecuali dengan semisalnya,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Jadi, sebagai orang yang menjual kembali barang yang dibeli dari orang lain, kita tidak bisa menjualnya sebelum barang itu sudah ada pada kita. Kita hanya bisa menjual jika barang yang kita beli sudah ada. Sebab, jual beli barang yang belum ada atau ‘beli kucing dalam karung’ adalah dilarang dalam ajaran Islam. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: caloDagangjual beli
Share311SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waspada, Cinta Ketenaran Berujung pada Kesombongan

Next Post

KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartenagara sebagai Tersangka

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

menikah, KUA

Apa Saja Keuntungan Menikah di KUA?

Oleh Yudi
6 Juli 2025
0

korupsi

Kenapa Banyak Pejabat yang Disumpah dengan Kitab Suci Tapi Masih Korupsi?

Oleh Yudi
6 Juli 2025
0

Korea Selatan, Rahasia

10 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

Oleh Dini Koswarini
6 Juli 2025
0

Abu Jahal, Yahudi

Infrastruktur yang Dibangun dan Dihancurkan Sendiri oleh Yahudi: dari Madinah ke Palestina,

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0

Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Mi Instan, Mie Instan

Gimana Cara Masak Mi Instan Rebus yang Enak?

Oleh Haura Nurbani
5 Juli 2025
0

Terpopuler

Apa Hukum Suami Istri Memanggil ‘Umi Abi’ dalam Pernikahan?

Oleh Saad Saefullah
23 Februari 2017
0
Foto: Anwar Mulyana/Islampos

DALAM pernikahan tentunya antara istri dan suami memiliki nama panggilan khusus sebagai salah satu wujud kasih sayang. Ada yang saling memanggil...

Lihat LebihDetails

Dua Hal Ini Jadi Penghalang Rezeki, Namun Seringkali Diabaikan

Oleh Mila
18 November 2020
1
Foto: Huffington

BERIKHTIAR, menjemput rezeki, adalah sebuah keniscayaan. Meski Allah telah menjamin rezeki bagi setiap makhluknya

Lihat LebihDetails

Rasa Sombong yang Sering Kita Lakukan Namun Jarang Kita Sadari

Oleh Yudi
5 Juli 2025
0
sombong

Sombong membuat kita lupa diri, lupa bersyukur, dan lupa bahwa di hadapan Allah, kita semua sama – yang membedakan hanya...

Lihat LebihDetails

Jika Kamu Merasa Tidak Dihargai di Satu Tempat

Oleh Dini Koswarini
5 Juli 2025
0
Ramadhan, Waktu, Tempat

Jika kamu tidak dihargai di suatu tempat, mungkin itulah tanda bahwa Allah sedang mengajarkanmu arti nilai dirimu yang sesungguhnya.

Lihat LebihDetails

Sentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudhu?

Oleh Saad Saefullah
23 Februari 2017
0
Obat Kuat Terbaik, Membaca Bismillah sebelum Wudhu, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, Manfaat Hirup Air ketika Wudhu, anfaat Wudhu Sebelum Tidur, Batal Wudhu, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, tata cara tayamum, Adab wudhu di kamar mandi, Manfaat Berwudhu sebelum Tidur, keutamaan doa setelah wudhu

Sebagian ulama merinci antara menyentuh dengan syahwat dan tanpa syahwat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.