• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Agar Harta Menjadi Berkah, Allah pemilik segalanya, menumpuk harta, terkaya

Ilustrasi Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

BANYAK rumor yang beredar di masyarakat tentang bagaimana cara membayar zakat pada harta yang dihasilkan atau zakat penghasilan. Apakah harus dibayar perbulan atau pertahun?

Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh  pada  pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai  nisab.

Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak-meski satu jam menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut. Meskipun berupa emas, perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan atau lainnya.

BACA JUGA: Bayar Zakat Penghasilan, Per Bulan atau Per Tahun?

ArtikelTerkait

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Hukum Memanjangkan Jenggot

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

zakat uang, Zakat Penghasilan
Foto: Unsplash

Tetapi  Imam Malik  berpendapat  bahwa  harta  penghasilan tidak dikeluarkan zakat penghasilan sampai penuh waktu setahun. Baik harta tersebut sejenis dengan jenis harta  pemiliknya atau tidak sejenis, kecuali jenis binatang piaraan.

Karena itu orang yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan anaknya sedang ia memiliki  binatang piaraan yang sejenis dengan yang diperolehnya, zakatnya  dikeluarkan  bersamaan pada  waktu  penuhnya batas satu tahun binatang piaraan miliknya itu bila sudah mencapai nisab.

Kalau tidak atau belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat. Tetapi bila binatang piaraan penghasilan itu  berupa anaknya, maka anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun belum mencapai nisab.

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan
Foto: Islampos

Imam Syafi’i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakat penghasilan bila mencapai waktu setahun  meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.

Tetapi zakat anak-anak binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai  nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakatnya.

Ibnu Hazm tampil dengan caranya yang menggebu-gebu dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas  adalah salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya  dugaan-dugaan belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan, yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik dari Quran atau hadis shahih.

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan
Ilustrasi Foto: Detik

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Ataupun  dari riwayat yang bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima. Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah tersebut  dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku bagi seluruh  harta benda, uang  penghasilan  atau  bukan, bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan.

Advertisements

Hal itu bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh orang-orang lain di atas. []

Referensi: Hukum Zakat/Dr. Yusuf Al-Qardhawi/Litera Antarnusa Dan Mizan/Jakarta Pusat/1996

Tags: zakatzakat penghasilan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Sebabnya Kamar Mandi Jadi Rumah Setan, dan 10 Godaaannya di Ruangan Tersebut

Next Post

5 Pesan Al-Quran untuk Para pendidik

Yudi

Yudi

Terkait Posts

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

10 Mei 2025
Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

10 Mei 2025
pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

9 Mei 2025
perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

9 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penghina Nabi, Orang yang Murtad, Hati

Mengapa Hati Menjadi Keras?

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Saat Kita Tidur, Ruh Pergi Kemana?

Oleh Eva F Hasan
2 Juni 2024
1
Zikir Menjelang Tidur, Penghambat Rezeki, Malaikat yang Mendatangi Orang Sakit, Penyakit Akibat Tidur Pagi Hari, Tidur di Waktu Pagi, Hal tentang Mimpi Buruk, Mimpi dalam Islam

Jika dikatakan mati sementara, lantas kemanakah perginya ruh manusia saat tidur?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.