• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 14 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Agar Harta Menjadi Berkah, Allah pemilik segalanya, menumpuk harta, terkaya

Ilustrasi Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

BANYAK rumor yang beredar di masyarakat tentang bagaimana cara membayar zakat pada harta yang dihasilkan atau zakat penghasilan. Apakah harus dibayar perbulan atau pertahun?

Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh  pada  pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai  nisab.

Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak-meski satu jam menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut. Meskipun berupa emas, perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan atau lainnya.

BACA JUGA: Bayar Zakat Penghasilan, Per Bulan atau Per Tahun?

ArtikelTerkait

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

zakat uang, Zakat Penghasilan
Foto: Unsplash

Tetapi  Imam Malik  berpendapat  bahwa  harta  penghasilan tidak dikeluarkan zakat penghasilan sampai penuh waktu setahun. Baik harta tersebut sejenis dengan jenis harta  pemiliknya atau tidak sejenis, kecuali jenis binatang piaraan.

Karena itu orang yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan anaknya sedang ia memiliki  binatang piaraan yang sejenis dengan yang diperolehnya, zakatnya  dikeluarkan  bersamaan pada  waktu  penuhnya batas satu tahun binatang piaraan miliknya itu bila sudah mencapai nisab.

Kalau tidak atau belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat. Tetapi bila binatang piaraan penghasilan itu  berupa anaknya, maka anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun belum mencapai nisab.

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan
Foto: Islampos

Imam Syafi’i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakat penghasilan bila mencapai waktu setahun  meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.

Tetapi zakat anak-anak binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai  nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakatnya.

Ibnu Hazm tampil dengan caranya yang menggebu-gebu dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas  adalah salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya  dugaan-dugaan belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan, yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik dari Quran atau hadis shahih.

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan
Ilustrasi Foto: Detik

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Ataupun  dari riwayat yang bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima. Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah tersebut  dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku bagi seluruh  harta benda, uang  penghasilan  atau  bukan, bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan.

Hal itu bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh orang-orang lain di atas. []

Referensi: Hukum Zakat/Dr. Yusuf Al-Qardhawi/Litera Antarnusa Dan Mizan/Jakarta Pusat/1996

Tags: zakatzakat penghasilan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Sebabnya Kamar Mandi Jadi Rumah Setan, dan 10 Godaaannya di Ruangan Tersebut

Next Post

5 Pesan Al-Quran untuk Para pendidik

Yudi

Yudi

Terkait Posts

kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

14 Mei 2025
Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

12 Mei 2025
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

12 Mei 2025
Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

12 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

kecoak

7 Cara Ampuh Mengusir Kecoak di Dalam Rumah: Solusi Praktis dan Alami

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Konstantinopel

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Khasiat Air Rendaman Kurma (Nabeez)

Oleh Haura Nurbani
13 Mei 2025
0
Nabeez

Ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang cara membuat air nabeez ini, salah satunya yang diriwayatkan Imam Muslim.

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.