• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 8 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Agar Harta Menjadi Berkah, Allah pemilik segalanya, menumpuk harta

Ilustrasi Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

BANYAK rumor yang beredar di masyarakat tentang bagaimana cara membayar zakat pada harta yang dihasilkan atau zakat penghasilan. Apakah harus dibayar perbulan atau pertahun?

Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh  pada  pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai  nisab.

Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak-meski satu jam menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut. Meskipun berupa emas, perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan atau lainnya.

BACA JUGA: Bayar Zakat Penghasilan, Per Bulan atau Per Tahun?

ArtikelTerkait

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

zakat uang, Zakat Penghasilan
Foto: Unsplash

Tetapi  Imam Malik  berpendapat  bahwa  harta  penghasilan tidak dikeluarkan zakat penghasilan sampai penuh waktu setahun. Baik harta tersebut sejenis dengan jenis harta  pemiliknya atau tidak sejenis, kecuali jenis binatang piaraan.

Karena itu orang yang memperoleh penghasilan berupa binatang piaraan bukan anaknya sedang ia memiliki  binatang piaraan yang sejenis dengan yang diperolehnya, zakatnya  dikeluarkan  bersamaan pada  waktu  penuhnya batas satu tahun binatang piaraan miliknya itu bila sudah mencapai nisab.

Kalau tidak atau belum mencapai nisab maka tidak wajib zakat. Tetapi bila binatang piaraan penghasilan itu  berupa anaknya, maka anaknya itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahun induknya baik induk tersebut sudah mencapai nisab ataupun belum mencapai nisab.

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan
Foto: Islampos

Imam Syafi’i mengatakan bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan zakat penghasilan bila mencapai waktu setahun  meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab.

Tetapi zakat anak-anak binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai  nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakatnya.

Ibnu Hazm tampil dengan caranya yang menggebu-gebu dengan pendapat bahwa pendapat-pendapat di atas  adalah salah. Ia mengatakan bahwa salah satu bukti pendapat-pendapat itu salah adalah cukup dengan melihat kekisruhan semua pendapat itu, semuanya hanya  dugaan-dugaan belaka dan merupakan bagian-bagian yang saling bertentangan, yang tidak ada landasan salah satu pun dari semuanya, baik dari Quran atau hadis shahih.

Perbedaan Imam Mazhab Terkait Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan
Ilustrasi Foto: Detik

BACA JUGA: Inilah Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan

Ataupun  dari riwayat yang bercacat sekalipun, tidak perlu dari Ijmak dan Qias, dan tidak pula dari pemikiran dan pendapat yang dapat diterima. Dan Ibnu Hazm membuang semua perbedaan dan bagian yang salah tersebut  dengan berpendapat bahwa ketentuan setahun berlaku bagi seluruh  harta benda, uang  penghasilan  atau  bukan, bahkan termasuk anak-anak binatang piaraan.

Hal itu bertentangan dengan temannya yaitu Daud Zahiri yang keluar dari pertentangan itu dengan pendapat bahwa seluruh harta penghasilan wajib zakat tanpa persyaratan setahun. Tetapi ia sendiri tidak bebas dari kesalahan serupa yang diderita oleh orang-orang lain di atas. []

Referensi: Hukum Zakat/Dr. Yusuf Al-Qardhawi/Litera Antarnusa Dan Mizan/Jakarta Pusat/1996

Tags: zakatzakat penghasilan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Sebabnya Kamar Mandi Jadi Rumah Setan, dan 10 Godaaannya di Ruangan Tersebut

Next Post

5 Pesan Al-Quran untuk Para pendidik

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

7 Februari 2023
shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

7 Februari 2023
Foto: Unsplash

Mulai dari Munafik sampai Takut Celaan Manusia, Inilah 10 Faktor Perusak Amal!

6 Februari 2023
Foto: Unsplash

Keutamaan Shaum Sunnah Senin Kamis

6 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications