• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 18 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Fiqh Ramadan

Tunaikan Zakat Fitrah Satu Minggu Sebelum Lebaran, Gimana?

Oleh Sodikin
7 tahun lalu
in Fiqh Ramadan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Zakat Fitrah

Foto: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

Ustadz, saya telah mengeluarkan zakat fitrah seminggu atau lebih sebelum hari raya, apakah diterima? Kalau tidak diterima, apa yang harus saya lakukan?

Pertama, Ahli ilmu berbeda pendapat tentang permulaan waktu mengeluarkan zakat fitrah menjadi beberapa pendapat,

Pendapat pertama, dua hari sebelum Id. Ini adalah madzhab Maliki dan Hanbali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma di dalamnya terdapat perkataan, “Dahulu mereka memberikan sebelum Idul Fitri dua atau tiga hari.” Ini adalah pilihan Syekh IbnuBaz rahimahullah sebagaimana terdapat dalam Kitab Majmu Fatawa, 14/216.

Pendapat kedua, dibolehkan sejak awal Ramadan. Ini yang difatwakan menurut madzhab Hanafi dan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafii. Silahkan lihat kitab Al-Umm, 2/75. Badai’ As-Shanai’, 2/74. Al-Majmu’, 6/87.

ArtikelTerkait

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

Mereka mengatakan, “Karena sebab shodaqah (fitrah) adalah puasa dan berbuka dari puasa. Kalau telah ada salah satu dari dua sebab tadi, dibolehkan untuk mempercepat. Sebagaimana dibolehkan mempecepat zakat mal setelah memiliki nisob sebelum sempurnanya haul (setahun).

Pendapat ketiga, dibolehkan dari permulaan haul (waktu diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah). Dan ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah dan sebagian Syafiiyyah. Mereka mengatakan, ‘Karena dia adalah zakat, maka seperti zakat mal dimana secara umum dibolehkan untuk mendahulukannya.

Yang terkuat adalah pendapat pertama.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 2/676, dia mengatakan, “Sebab kewajibannya adalah berbuka, dengan dalil penyandaran zakat kepada fithr (berbuka). Dan maksud dari zakat fitrah adalah untuk mencukupi pada waktu tertentu. Maka tidak dibolehkan memdahului sebelum waktunya.”

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya sebagaimana dalam Majmu Fatawa, 18/ zakatul fitri/soal no. 180:

“Saya telah menunaikan zakat fitrah di awal Ramadan ketika di Mesir sebelum datang ke Mekkah. Sekarang saya berdiam di Mekkah Mukarromah, apakah saya harus mengeluarkan zakat fitrah?”

Beliau menjawab,

“Ya, anda harus mengeluarkan zakat fitrah. Karena anda menunaikan sebelum waktunya. Zakat fitrah termasuk bab “Menyandarkan sesuatu kepada sebabnya”. Atau boleh dikatakan, termasuk “Bab menyandarkan sesuatu kepada waktunya.” Keduanya ada dalam bahasa Arab.

Advertisements

Allah ta’ala berfirman, ‘بَلْ مَكْرُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ’ (Bahkan makarnya waktu malam dan siang). Ini termasuk bab menyandarkan sesuatu kepada waktunya. Ahli ilmu mengatakan, “Bab sujud sahwi (sujud kerena lupa) termasuk bab menyandarkan sesuatu kepada sebabnya.

Zakatul fitri (zakat karena berbuka) disandarkan kepada fitri karena fitri (berbuka) adalah sebabnya. Dan karena fitri adalah waktunya. Telah diketahui bahwa berbuka di bulan ramadan tidak ada kecuali pada akhir hari di bulan Ramadan. Maka tidak dibolehkan membayar zakat fitrah kecuali matahari telah terbenam di akhir hari Ramadan. Cuma diberi keringanan, dibolehkan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Kalau tidak, waktu sebenarnya adalah setelah terbenam matahari di akhir hari di bulan Ramadan. Karena ia adalah waktu terealisasinya berbuka di bulan Ramadan. Oleh karena itu kita katakan, ‘Yang terbaik, menunaikannya pagi hari idul fitri jikalau memungkinkan.’

Kedua, dibolehkan membayar zakat fitrah kepada wakil atau orang yang menggantikan anda baik yayasan sosial atau orang yang terpercaya atau semisal itu di awal bulan. Dimana anda mensyaratkan kepada wakil agar dikeluarkan sebelum Id sehari atau dua hari. Karena menunaikan zakat yang dianggap syariat, manakala dia telah diberikan kepada kalangan orang fakir miskin. Yang dalam syareat telah ditetapkan waktu penyerahannya sehari atau dua hari (sebelum Id). Adapun mewakilkan untuk mengeluarkan (zakat) termasuk dalam bab saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan tidak terikat dengan waktu. Hal ini telah dijelaskan dalam soal jawab no. 10526.

Kesimpulannya, jika anda mengeluarkan zakat fitrah seminggu sebelum Id, tidak diterima. Maka anda harus mengulanginya. Kecuali kalau anda memberikan kepada orang yang menggantikan anda untuk mengeluarkannya dari yayasan sosial dan lembaga yang memperhatikan waktu mengeluarkannya sebelum Id sehari atau dua hari. Maka, jika seperti itu anda telah melaksanakannya. Dan termasuk zakat yang sah diterima, insyaallah. Wallahu’alam. []

Sumber: Islamqa

Tags: BerasMustahikMuzaqizakatzakat fitrah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Makna Lailatul Qadar

Next Post

MUI Tegaskan Tiga Ukhuwah sebagai Pilar Penguatan NKRI

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Tips untuk Persiapan Ramadhan, qadha, ilustrasi piring puasa ramadhan

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Dilakukan pada Akhir Sya’ban?

5 Maret 2022
puasa sya'ban

Puasa Ramadhan, Hindari 5 Hal Ini

5 Mei 2021
puasa rajab

Inilah Hal-Hal yang Makruh dalam Berpuasa

25 April 2021
rahasia shalat, mengulang shalat, menggunakan pakaian terbaik ketika shalat, ilustrasi shalat zhuhur

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

23 April 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

sedekah, istri, suami, amalan, bersedekah

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

kehamilan

10 Mitos saat Kehamilan: Antara Kepercayaan dan Fakta Medis

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Oleh Dini Koswarini
18 Mei 2025
0

Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0

Terpopuler

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa hukum suami kentut depan istrinya? Simak dulu kisah ini. 

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

6 Penyebab Paru-Paru Basah yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
18 Desember 2024
0
aparu-paru, tbc

Infeksi bakteri adalah penyebab paling umum dari paru-paru basah, terutama Streptococcus pneumoniae.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri (Maaf) Kentut yang Tidak Sehat

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut

Berikut adalah ciri-ciri kentut yang tidak sehat yang bisa menjadi tanda adanya gangguan pada sistem pencernaan atau kondisi medis tertentu.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.