• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Tipiskan Rambut Alis karena Tebal, Bolehkah Dalam Islam?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Gunting. Foto: Scissor Mall

Gunting. Foto: Scissor Mall

0
BAGIKAN

Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mencukur habis atau mencukur tipis kedua alisnya. Kalau bentuknya menyerupai lelaki karena sangat tebal dan tidak teratur?

Jawaban: Pertama, para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait menganalogikan mencukur habis dan mencukur pendek dengan mencabut dalam masalah nams (mencabut rambut yang dilarang). Mayoritas ulama berpendapat bahwa halq (mencukur habis) dan taqsir (mencukur pendek) seperti mencabut. Maka seseorang dilarang mencukur habis atau mencukur pendek di kedua rambut alisnya. Sebagaimana dilarang mencabutnya.

BACA JUGA: Hukum Pria Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pendapat kedua. Bahwa nams itu khusus dengan mencabut saja. Maka diperbolehkan menghilangkannya kedua rambut alis dengan mencukur habis atau mencukur pendek. Dan ini pendapat mazhab Hanabilah.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (14/82), “Para ulama fikih telah sepakat bahwa mencabut kedua rambut alis termasuk nams wajah yang dilarang dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ , وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat orang yang mencabut alis dan yang minta dicabut rambut alisnya.”

Dan mereka berbeda pendapat mencukur pendek dan mencukur habis. Malikiyah, Syafiiyyah bahwa mencukur pendek termasuk dalam kategori mencabut. Sementara Hanabilah berpendapat memperbolehkan mencukur pendek dan mencukur habis. Yang dilarang hanya mencabut saja.” Selesai

Kedua, tidak termasuk nams (mencabut bulu) yang diharamkan adalah mengambil kelebihan bulu, kalau hal itu mengganggu mata dan diluar dari ketentuan umum. Di mana rambut alis menjadi menarik perhatian dan membuat malu bagi wanita.

Maka dalam kondisi seperti ini dipebolehkan mengambilnya agar kembali normal seperti kebanyakan manusia. Karena dalam kondisi seperti ketika mengambilnya termasuk dalam bab menghilangkan kesulitan dan kerusakan. Yaitu mengembalikan ke posisi normalnya.

BACA JUGA: Hukum Tidak Ucapkan Salam saat Nama Rasulullah Disebut

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur tipis bulu alis dengan cara mencabut, termasuk diharaman bahkan diantara dosa besar. Karena termasuk orang yang mencabutnya itu dilaknat oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sementara kalau dengan cara mencukur pendek atau mencukur semua, sebagian ahli ilmu memakruhkan sementara sebagian lainnya melarangnya. Dan memasukkan nams (mencabut yang diharamkan). Beliau mengatakan, “Bahwa nams (mencabut bulu) tidak dikhususkan hanya mencabut saja. Bahkan lebih umum mencakup semua yang merubah rambut. Allah tidak mengizinkan kalau hal itu ada di wajah. Akan tetapi pendapat kami bagi wanita –meskipun kalau pendapat kita memperbolehkan atau memakruhkan menipiskan bulu dengan cara mencukur tipis atau mencukur semuanya – agar tidak melakukan hal itu kecuali rambut di alisnya tebal. Sampai ke mata, sehingga berpengaruh pada pandangan. Maka tidak mengapa menghilangkan apa yang mengganggunya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/133).

Advertisements

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Kalau menipiskan rambut di kedua alisnya, kalau lebat yang tidak biasa, maka tidak mengapa. Kalau lebat biasa, lebih baik membiarkan seperti apa adanya. Tidak mengapa (merapikannya) dengan gunting atau silet dan semisalnya bukan dengan mencabutnya, karena mencabut termasuk nams (mencabut rambut yang dilarang). Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: cukur alisrambut alis
Share44SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Genosida, Apartheid dan Pendudukan Israel di Palestina, Sebuah Fakta

Next Post

Membaca Bismillah Setan Mengecil? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga, Ciri Hipertensi Tinggi

Ciri Hipertensi Tinggi

Oleh Dini Koswarini
26 Mei 2025
0

Israel, Yahudi

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

Oleh Saad Saefullah
26 Mei 2025
0

Cara Mengelola Keuangan

Cara Mengelola Keuangan di Usia 40 Tahun

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Uban, 40 Tahun

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Nasihat Rasulullah ﷺ kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0
Uban, 40 Tahun

Tentang usia, saat seseorang mencapai 40 tahun atau 50 tahun.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.