• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Tipiskan Rambut Alis karena Tebal, Bolehkah Dalam Islam?

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Gunting. Foto: Scissor Mall

Gunting. Foto: Scissor Mall

44
BAGIKAN

Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mencukur habis atau mencukur tipis kedua alisnya. Kalau bentuknya menyerupai lelaki karena sangat tebal dan tidak teratur?

Jawaban: Pertama, para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait menganalogikan mencukur habis dan mencukur pendek dengan mencabut dalam masalah nams (mencabut rambut yang dilarang). Mayoritas ulama berpendapat bahwa halq (mencukur habis) dan taqsir (mencukur pendek) seperti mencabut. Maka seseorang dilarang mencukur habis atau mencukur pendek di kedua rambut alisnya. Sebagaimana dilarang mencabutnya.

BACA JUGA: Hukum Pria Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pendapat kedua. Bahwa nams itu khusus dengan mencabut saja. Maka diperbolehkan menghilangkannya kedua rambut alis dengan mencukur habis atau mencukur pendek. Dan ini pendapat mazhab Hanabilah.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (14/82), “Para ulama fikih telah sepakat bahwa mencabut kedua rambut alis termasuk nams wajah yang dilarang dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ , وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat orang yang mencabut alis dan yang minta dicabut rambut alisnya.”

Dan mereka berbeda pendapat mencukur pendek dan mencukur habis. Malikiyah, Syafiiyyah bahwa mencukur pendek termasuk dalam kategori mencabut. Sementara Hanabilah berpendapat memperbolehkan mencukur pendek dan mencukur habis. Yang dilarang hanya mencabut saja.” Selesai

Kedua, tidak termasuk nams (mencabut bulu) yang diharamkan adalah mengambil kelebihan bulu, kalau hal itu mengganggu mata dan diluar dari ketentuan umum. Di mana rambut alis menjadi menarik perhatian dan membuat malu bagi wanita.

Maka dalam kondisi seperti ini dipebolehkan mengambilnya agar kembali normal seperti kebanyakan manusia. Karena dalam kondisi seperti ketika mengambilnya termasuk dalam bab menghilangkan kesulitan dan kerusakan. Yaitu mengembalikan ke posisi normalnya.

BACA JUGA: Hukum Tidak Ucapkan Salam saat Nama Rasulullah Disebut

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur tipis bulu alis dengan cara mencabut, termasuk diharaman bahkan diantara dosa besar. Karena termasuk orang yang mencabutnya itu dilaknat oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sementara kalau dengan cara mencukur pendek atau mencukur semua, sebagian ahli ilmu memakruhkan sementara sebagian lainnya melarangnya. Dan memasukkan nams (mencabut yang diharamkan). Beliau mengatakan, “Bahwa nams (mencabut bulu) tidak dikhususkan hanya mencabut saja. Bahkan lebih umum mencakup semua yang merubah rambut. Allah tidak mengizinkan kalau hal itu ada di wajah. Akan tetapi pendapat kami bagi wanita –meskipun kalau pendapat kita memperbolehkan atau memakruhkan menipiskan bulu dengan cara mencukur tipis atau mencukur semuanya – agar tidak melakukan hal itu kecuali rambut di alisnya tebal. Sampai ke mata, sehingga berpengaruh pada pandangan. Maka tidak mengapa menghilangkan apa yang mengganggunya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/133).

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Kalau menipiskan rambut di kedua alisnya, kalau lebat yang tidak biasa, maka tidak mengapa. Kalau lebat biasa, lebih baik membiarkan seperti apa adanya. Tidak mengapa (merapikannya) dengan gunting atau silet dan semisalnya bukan dengan mencabutnya, karena mencabut termasuk nams (mencabut rambut yang dilarang). Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: cukur alisrambut alis
Share44SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Genosida, Apartheid dan Pendudukan Israel di Palestina, Sebuah Fakta

Next Post

Membaca Bismillah Setan Mengecil? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 tipiskan rambut alis

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

8 Doa dalam Surat Al-Imran

Oleh Saad Saefullah
10 Maret 2025
0
Doa Sapu Jagat, Doa agar Dipermudah Mencari Rezeki, Doa dalam Surat Al-Imran

Kisah, sosok dan doa dalam Al-Qur'an, memang tak bisa dipisahkan.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.