• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 30 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Tim Advokasi GNPF Tolak Rencana Pemberian Remisi untuk Ahok

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Tim Advokasi GNPF Ulama. Foto: Rhio/Islampos

Tim Advokasi GNPF Ulama. Foto: Rhio/Islampos

0
BAGIKAN

JAKARTA–Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama M.Kamil Pasha, S.H.,M.H secara tegas menolak rencana pemberian remisi hukuman yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (ahok) sebagai Terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan Agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/ Pid.B/ 2016/ PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Faktanya telah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob yang bukan merupakan lapas,” kata M.Kamil Pasha, S.H.,M.H kepada Islampos.com di Jakarta Sabtu (23/12).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,  Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lapas, bukan justru di Mako Brimob.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga mengatur Pembinaan Narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lapas bukan di Mako Brimob,” ungkap Kamil.

Ia menambahkan, selain itu Pasal 16 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memungkinkan Narapidana untuk dipindahkan dari Lapas dengan berbagai macam alasan, termasuk didalamnya alasan keamanan akan tetapi kata dia pemindahaan tersebut haruslah dari lapas ke lapas lainnya bukan ke Mako Brimob.

“Selanjutnya Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan,” terang Kamil

Oleh sebab Ahok belum seharipun menjalankan masa hukumannya di lapas, sehingga Kamil menyatakan ahok tidak berhak mendapatkan remisi natal. []

Reporter: Rhio

Tags: AdvokasiAhokGNPFRemisiTimUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tahun ini, Sewindu Gus Dur Wafat

Next Post

Keturunan yang Dinanti; Ibrahim bin Muhammad

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Israel, Hamas

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

Oleh Saad Saefullah
30 Mei 2025
0

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Malam Nisfu Sya'ban, Dzulhijjah

Sejarah Bulan Dzulhijjah

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2025
0

bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
30 Mei 2025
0

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah

7 Penyakit Penyebab Muntah Darah: Waspadai Gejala Serius Ini

Oleh Yudi
30 Mei 2025
0

Doa Ketika Berusia 40 Tahun, Akibat Tidak Pernah Jalan Kaki

Akibat Tidak Pernah Jalan Kaki

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Tubuh penuh gula mengacu pada kondisi ketika kadar gula dalam darah tinggi secara terus-menerus.

Lihat LebihDetails

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

Jika jima’ ditinggalkan terlalu lama, kadar hormon ini bisa menurun, dan berpotensi meningkatkan kecemasan, rasa tertekan, hingga depresi ringan.

Lihat LebihDetails

5 Kebiasaan yang Memicu Kanker Prostat bagi Laki-laki

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat

Kanker prostat umumnya tumbuh secara perlahan dan sering kali tidak menimbulkan gejala pada tahap awal.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson dan Ghoiru Muhson

Oleh Yudi
30 Maret 2019
0
Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson

Pelaksanaan hukum seperti ini hanya dilakukan oleh negara atau pihak yang telah ditunjuk olehnya dan tidak boleh bagi setiap orang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.