• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Tim Advokasi GNPF Tolak Rencana Pemberian Remisi untuk Ahok

Redaktur Rifki M Firdaus
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1min read
0
Tim Advokasi GNPF Tolak Rencana Pemberian Remisi untuk Ahok

Tim Advokasi GNPF Ulama. Foto: Rhio/Islampos

JAKARTA–Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama M.Kamil Pasha, S.H.,M.H secara tegas menolak rencana pemberian remisi hukuman yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (ahok) sebagai Terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan Agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/ Pid.B/ 2016/ PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Faktanya telah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob yang bukan merupakan lapas,” kata M.Kamil Pasha, S.H.,M.H kepada Islampos.com di Jakarta Sabtu (23/12).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,  Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lapas, bukan justru di Mako Brimob.

“Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga mengatur Pembinaan Narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lapas bukan di Mako Brimob,” ungkap Kamil.

Ia menambahkan, selain itu Pasal 16 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memungkinkan Narapidana untuk dipindahkan dari Lapas dengan berbagai macam alasan, termasuk didalamnya alasan keamanan akan tetapi kata dia pemindahaan tersebut haruslah dari lapas ke lapas lainnya bukan ke Mako Brimob.

“Selanjutnya Pasal 34 ayat (2) & (3) PP No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 (enam) bulan,” terang Kamil

Oleh sebab Ahok belum seharipun menjalankan masa hukumannya di lapas, sehingga Kamil menyatakan ahok tidak berhak mendapatkan remisi natal. []

Reporter: Rhio

Tags: AdvokasiAhokGNPFRemisiTimUlama
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

PA: Internet Palestina di Bawah Serangan Cyber ‘Terburuk’

MUI Imbau Umat Antisipasi Kecerdasan Buatan

6 Maret 2021
Berjalan Cepat Agar Mendapatkan Shalat Berjemaah, Apa Hukumnya?

Komisi Fatwa MUI Jatim: Porsi Jaga Kesehatan dalam Islam paling Banyak

5 Maret 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Ini Kata MUI

3 Maret 2021
Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Kisah Sajjah dan Bani Tamim

Keturunan yang Dinanti; Ibrahim bin Muhammad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Tertaik Dengar Azan, Inilah Awal Kisah Mantan Pebulu Tangkis Indonesia Maria Febe Kusumastuti Masuk Islam
Mualaf

Tertaik Dengar Azan, Inilah Awal Kisah Mantan Pebulu Tangkis Indonesia Maria Febe Kusumastuti Masuk Islam

Redaktur Eneng Susanti
7 menit ago
Tips Atasi Anak yang Sering Ngompol
Parenting

6 Cara Mendidik Anak yang Sangat Aktif

Redaktur Yudi
37 menit ago
3 Hal di Pagi Hari yang Nabi Ibaratkan ‘Seluruh Dunia Dikumpulkan’
Islam 4 Beginner

Ini Zikir saat Bangun Tidur

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Ronde Kedua, Wudhu Dulu?
Islam 4 Beginner

Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add