• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 28 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Assalamu’alaikum Warahamtullahi Wabarakatuh, Ustadz, perkenalkan saya Nurmilah dari Purwakarta, Jawa Barat. Saya ingin segera menikah.

InsyaAllah akhir bulan Mei ini saya akan dikhitbah. Tetapi rencana pernikahannya seminggu setelah bulan Syawal, jadi dari khitbah saya dan calon suami masih menunggu sekitar dua bulan ke pernikahan.

Kami berdua sebenarnya ingin langsung menikah setelah khitbah karena kami berdua sangat khawatir terjerumus ke dalam fitnah, apalagi sampai zinah, baik zinah kecil yang terkadang suka dianggap lumrah oleh sebagian orang.

Yang jadi masalah, ibu saya masih di luar negeri dan beliau melarang saya untuk segera melangsungkan pernikahan walau hanya akad nikah saja. Ibu inginnya kami menikahnya menunggu beliau pulang dari luar negeri yaitu nikahnya bulan Syawal itu tadi. Ini karena ibu ingin menghadirinya.

ArtikelTerkait

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

BACA JUGA: 6 Tujuan Menikah Menurut Islam

Kami berencana melangsungkan pernikahan tanpa  sepengetahuan ibu dan pernikahan setelah Syawal pun tetap berlangsung sesuai dengan rencana ibu. Ustadz, apakah hal yang kami rencanakan ini baik ataukah tidak? Kami mohon solusinya.

Jazakallah khoiran katsiran

Nurmilah-Purwakarta

Wa’laykumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Ukhti Nurmilah rahimakumullah, setelah mencermati niat baik Saudari untuk menyegerakan rencana akad nikah, saya secara pribadi mengapresiasi niat tersebut dengan bangga, karena saudari termasuk salah seorang muslimah yang masih berusaha untuk menjaga diri (iffah) dari perbuatan yang diharamkan Allah SWT mudah-mudahan Saudari termasuk ke dalam kelompok yang mendapatkan keberuntungan dari Allah, karena telah menjaga harga dirinya.

Kriteria Istri Ke-2 nikah muda Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi, Tak Kuat Ingin Menikah
Foto: Freepik

Berdasarkan firman Allah swt. dalam al-Qur’an Surat al-Mu’minun[23]:5, “ dan orang yang memelihara kemaluannya.” Mudah-mudahan kebaikan ini juga diikuti oleh remaja-remaja muslimah yang lainnya. Hal ini penting mendapatkan perhatian, karena tidak sedikit generasi muda saat ini, lebih senang menikmati masa remajanya dengan kemaksiatan.

Salah satu bentuk kemaksiatan yang marak menimpa kawula muda adalah pacaran. Pacaran dianggap ajang untuk saling mengenal calon pasangan masing-masing agar lebih dekat dan memahami karakter masing-masing.

Padahal berpacaran termasuk kedalam perbuatan mendekati zina (qurb al-Zinâ) yang diharamkan Allah swt. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an Surat al-Isra’[17]: 32: “ dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Advertisements

Banyak bentuk kemaksiatan yang terjadi menimpa generesi remaja putra maupun putri saat ini, maka upaya yang harus dilakukan guna menangkal budaya tersebut dengan cara menguatkan akidah generasi muda kita, juga membekali mereka tentang pemahaman Islam (tsaqofah islamiyah) dengan cara mengkaji secara intensif ajaran Islam melalui lembaga-lembaga pranata pendidikan keagamaan seperti majelis ta’lim.

Meminang dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah. Menurut Sayyid sabiq dalam fiqih sunnah (juz II, hlm. 195). Khithbah secara bahasa berasal dari kata khathaba-yakhthubu-khathba[an] artinya bicara.

Khithbah merupakan pendahuluan dari pernikahan dengan tujuan agar tiap-tiap pasangan yang akan menikah mengenal pasangannya, sehingga mendapatkan kemantapan hati untuk melaksanakan pernikahan.

Pelaksanaan khithbah tidak berakibat hukum apa-apa kecuali wanita yang telah dikhitbah oleh seorang laki-laki haram hukumnya menerima pinangan laki-laki lain.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Uqbah bin Amir r.a, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang mukmin itu bersaudara dengan orang mukmin yang lain.

Karena itu, ia tidak diperbolehkan untuk membeli barang yang sedang ditawar oleh saudaranya dan tidak diperkenankan untuk meminang pinangan saudaranya hingga saudaranya itu meninggalkannya (memutuskan pertunangannya),” (HR. Muslim, dalam shahih muslim, bab tahrîm al-khithbah ‘alâ khithbati akhîkhi hatta lâ ya’dzna aw la yatruka, no 56).

pernikahan hati perempuan, Suami Menikah Lagi, istri, Tak Kuat Ingin Menikah
Foto: Freepik

Tidak ada keterangan dari baginda Rasulullah ﷺ tentang batasan waktu khitbah secara jelas, namun pada prinsipnya antara khitbah dengan akad nikah tidak terpaut waktu terlalu lama agar tidak terjadi fitnah apalagi menghalalkan khalwat (pacaran).

Terkait dengan pertanyaan ukhti Nurmala, kami memberikan saran berikut ini:

1. Yakinkan bahwa keputusan untuk naik ke pelaminan setelah proses khitbah dilaksanakan benar-benar bertujuan ibadah karena Allah swt. Bukan atas dorongan hawa nafsu atau yang lainnya, sebab nikah adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan oleh baginda kita Rasulullah ﷺ.

BACA JUGA:  Menikah dengan Satu Pengajian

2. Mintalah kepada wali saudari untuk segera dinikahkan secara agama dan tercatat secara administrasi dalam lembaran negara, sebab seorang gadis itu yang lebih berhak adalah walinya daripada dirinya.

3. Terkait permintaan ibu yang masih di luar negeri, alangkah baiknya rencana gembira ini disampaikan saja, namun yang menyampaikan rencana akad nikah disegerakan adalah wali Anda.

Hal ini tentunya akan lebih memudahkan dan insyaallah tidak menyakiti perasaannya karena rencana itu disampaikan oleh wali mujbir (ayah atau yang mewakilinya) jika telah merestuinya.

Tentu berita ini disampaikan kepada ibu Anda dengan dilandasi alasan-alasan syar’i agar terhindar dari perbuatan zina, terlebih jika dikhawatirkan terjerumus zina maka nikah menjadi wajib hukumnya dan harus segera didahulukan. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: Menikahrestu iburestu orangtua
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keimanan Sejati

Next Post

Seorang Mukmin Harus Istiqomah dalam Kebaikan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Ketindihan Makhluk Halus, Kamar Kosong Jadi Tempat Jin, Cara Setan Sesatkan Manusia, Mitos Ghaib di Sekeliling Kita, rupa jin

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

hewan peliharaan, kucing, bulu kucing

Hukum Bulu Kucing yang Rontok, Suci atau Najis?

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Mukjizat Nabi Sulaiman, Nasrulloh Baksolahar, Perbedaan Nabi dan Rasul,, Nabi Musa.,, Bani Israil,

Karakter Bani Israil, Pasca Kezaliman dan Kebangkitan

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Menguburkan Ari-ari Bayi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Rizka Kurniasari
4 Maret 2020
0
Foto: Mummy

ada sebuah kepercayaan yang berkembang jika ari-ari bayi tersebut tidak dikuburkan, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0
Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Berikut adalah daftar hari libur di bulan Juni 2025, yang merupakan libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.