Hukum Seputar Sutrah Shalat
Jika tidak ada sutrah shalat yang dianggap layak (mu'tabar), maka lewat di depan orang shalat hanya makruh hukumnya, tidak haram.
Jika tidak ada sutrah shalat yang dianggap layak (mu'tabar), maka lewat di depan orang shalat hanya makruh hukumnya, tidak haram.
Hal ini berlaku secara mutlak, baik pengetahuan terhadap keberadaan najis itu sebelum shalat lalu lupa, atau di tengah shalat, atau ...
Yang perlu ia lakukan adalah berwudhu, karena wudhunya batal, kemudian melanjutkan shalatnya, tanpa harus mengulanginya dari awal.
Anak kehilangan rasa hormat dan bangga terhadap ayahnya, bahkan bisa berbalik membencinya karena perilaku buruk tersebut.
Lihat LebihDetailsHarta atau uang haram bukan hanya menodai jiwa, tapi juga membawa kerusakan yang luas, baik di dunia maupun di akhirat.
Lihat LebihDetailsTidur 6 jam atau kurang secara teratur dianggap tidak memadai, kecuali bagi yang memiliki kelainan genetik khusus (
Lihat LebihDetailsNikah mut'ah pernah diperbolehkan karena masyarakat Islam saat itu masih dalam masa transisi dari zaman jahiliyah kepada Islam.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetails