• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 1 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Sumber Hukum Islam yang Mukhtalaf, Apa saja?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM ilmu fiqih, sumber hukum Islam yang dijadikan landasan pengambilan hukum adalah Alquran dan Hadis. Namun, ada pula sumber hukum lain yang digunakan oleh para ulama. Jika Alquran dan hadis merupakan sumber hukumyang muttafaq atau disepakati, ada pula sumber hukum yang mukhtalaf.

Sumber hukum Islam yang mukhtalaf atau belum disepakati ini juga digunakan dalam mazhab fiqih.

BACA JUGA: Pintu Ijtihad

Madzhab Syafi’i adalah madzhab yang menggunakan Al Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Sedangkan Madzhab lainnya menggunakan juga sumber hukum Islam yang mukhtalaf.

ArtikelTerkait

Agar Mudah Bangun Malam

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Inilah 4 Keutamaan Ibadah Kurban Menurut Quran dan Hadits

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

Dalam istinbat atau pengambilan hukum, Madzhab Hanafi (ushul al-madzhab) menggunakan Alquran, Hadis, Ijma’, Qiyas, Istihsan, dan ‘Urf. Sedangkan Mazhab Maliki menggunakan Alquran, Hadis, Ijma’, Qiyas, ‘amal ahli Madinah, Maslahah Mursalah, Istihsan, Sadzdudz Dzari’ah, ‘Urf, dan Istishab. Sementara Mazhab Hambali menggunakan Alquran, Hadis, Ijma, Qiyas, Istishab, Maslahah Mursalah, dan Sadzudz Dżari’ah.

Itulah beberapa sumber hukum yang mukhtalaf. Apa dan bagaimana penjelasan terkait sumber hukum yang mukhtalaf tersebut?

BACA JUGA: Salah dalam Ijtihad Dapat Satu Pahala?

Sumber hukum Islam mukhtalaf merupakan hasil pemikiran atau ijtihad para ulama. Berikut ini penjelasan ringkasnya:

1 Ijma’

Menurut para ahli ushul, Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari kaum muslimin pada suatu massa setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat terkait hukum syara yang tidak diatur dalam Al Qur’an dan Hadits.

Contoh ijma’ adalah ijma’ sahabat yakni ijma yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

2 Qiyas

Qiyas adalah hukum tentang suatu kejadian atau peristiwa yang ditetapkan dengan cara membandingkannya dengan hukum kejadian atau peristiwa lain yang telah ditetapkan berdasarkan nash karena adanya kesamaan ‘illat.

Contoh qiyas adalah meng-qiyas-kan pembunuhan dengan menggunakan alat berat dengan pembunuhan menggunakan senjata tajam.

Advertisements

3 Istihsan

Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang satu ke hukum yang lain karena ada dalil yang menuntut demikian.

Contoh istihsan adalah wasiat. Walaupun secara qiyas tidak dibolehkan, namun karena adalanya dalil dari Al Qur’an maka wasiat itu dibolehkan.

4 Maslahah mursalah

Maslahah mursalah atau istislah adalah diberlakukannya suatu hukum atas dasar kemaslahatan yang lebih besar dengan mengesampingkan kemudaratan karena tidak adanya dalil yang menganjurkan atau melarangnya.

Contoh maslahah mursalah adalah membuat akta nikah, akta kelahiran, akta kematian, dan lain sebagainya.

5 Istishab

Istishab adalah metode ijtihad yang dilakukan dengan cara menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya hingga ada dalil baru yang merubahnya.

Contoh istishab adalah setiap makanan atau minuman boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.

6 ‘Urf

‘Urf adalah segala sesuatu berupa perkataan atau perbuatan yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara turun temurun.

Contoh ‘urf adalah acara halal bi halal yang kerap dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri atau setelahnya.

7 Saddzui dzariah

Sadzzui dzariah adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun dapat mengarah pada kemaksiatan.

Contoh sadzzui dzariah adalah bermain kuis yang dapat mengarah pada perjudian.

8 Qaul al-Shahabi

Qaul al-Shahabi adalah pendapat para sahabat terkait hukum suatu perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.

Contoh qaul al-shahabi adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian dari seorang anak kecil tidak bisa diterima.

9 Syar’u man qablana

Syar’u man qablana adalah hukum Allah yang isyariatkan kepada umat terdahulu, yang diturunkan melalui nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Contoh syar’u man qablana adalah kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman (QS. Al Baqarah : 183).

Kendati berbeda-beda dan belum disepakati bersama, sumber hukum Islam yang mukhtalaf

pendapat atau belum bersepakat terkait sumber hukum Islam yang mukhtalaf tersebut didasrkan pada ijtihad para ulama yang tetap bersandar pada sumber hukum utama yakni Alquran dan Hadis.

Adapun metode ijtihad yang digunakan oleh para ulama tersebut adalah dalam urusan memutuskan beberapa perkara yang tidak diatur dalam dua sumber syariat Islam yaitu Al Qur’an dan As-Sunnah. []

 

Tags: FiqihIjtihadmazhabmukhtalafmuttafaqsumber hukum islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Negara Hadapi Ancaman Kelaparan, PBB: Tindakan Diperlukan Sekarang

Next Post

Tabarruj Muslimah Modern

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

29 Mei 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

27 Mei 2025
Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban, Berqurban

Inilah 4 Keutamaan Ibadah Kurban Menurut Quran dan Hadits

27 Mei 2025
Keutamaan Sabar, Teman

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

26 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jin, Hantu

Benarkah Hantu Itu Tidak Ada? Apa Buktinya?

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0

Ciri Orang Bermental Miskin

Ciri-ciri Orang Bermental Miskin

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0

munafik, Ketertipuan, Ciri Munafik

Orang Munafik di Akhir Zaman, Siapa Saja?

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman

92 Prediksi Akhir Zaman yang Menjadi Kenyataan: Bukti Kenabian Muhammad ﷺ

Oleh Saad Saefullah
1 Juni 2025
0

air, masturbasi, was-was, banjir,wudhu, kencing batu, urin

Bahaya Air Seni atau Urin Berwarna Kuning Pekat

Oleh Yudi
1 Juni 2025
0

Terpopuler

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

92 Prediksi Akhir Zaman yang Menjadi Kenyataan: Bukti Kenabian Muhammad ﷺ

Oleh Saad Saefullah
1 Juni 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman

BUKTI kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ semakin banyak terbukti di akhir zaman ini.

Lihat LebihDetails

Bisakah Mimpi Melihat Allah? Ini Kata Tokoh Lembaga Fatwa Mesir

Oleh Yudi
7 November 2021
0
Melihat Allah

Sebelumnya juga ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Lembaga Fatwa Mesir tentang mungkinkan melihat Allah SWT di dunia.

Lihat LebihDetails

Tragedi Kereta Api Bintaro: Luka Mendalam dalam Sejarah Transportasi Indonesia

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0
kereta bintaro, kereta

Di hari itu, dua rangkaian kereta api bertabrakan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan luka-luka.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.