• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Yang memotongnya harus perempuan juga, diutamakan yang ada hubungan keluarga.

Oleh Dini Koswarini
1 bulan lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

DALAM Islam, aturan tentang potongan rambut perempuan tidak dibahas secara eksplisit secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun, para ulama memberikan panduan berdasarkan prinsip umum syariat mengenai aurat, penyerupaan dengan laki-laki, dan menjaga kehormatan diri. Berikut adalah potongan rambut perempuan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, menurut pandangan mayoritas ulama:

1. Potongan Rambut Menyerupai Laki-Laki

Rasulullah ﷺ bersabda: “Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.” (HR. Bukhari)

Maka, potongan rambut model maskulin (seperti cepak, undercut, atau potongan sangat pendek yang identik dengan laki-laki) dilarang karena termasuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan lawan jenis.

BACA JUGA: Bolehkah Menjual Rambut?

ArtikelTerkait

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

Bolehkah Jadi Wanita Matre?

4 Golongan Wanita yang Masuk Surga dan Neraka

2. Potongan yang Menyerupai Wanita Fasik atau Kafir

Jika seorang perempuan memotong rambutnya meniru gaya artis, tokoh, atau figur publik non-Muslim yang dikenal karena gaya hidup yang tidak sesuai dengan Islam (misalnya, seksi, vulgar, atau hedonis), maka hal ini termasuk tasyabbuh bil-kuffar dan bisa terlarang.

3. Potongan yang Diniatkan untuk Menarik Perhatian Non-Mahram

Jika gaya rambut tersebut bertujuan untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram, apalagi ditampilkan di media sosial tanpa hijab, maka ini bertentangan dengan perintah menjaga aurat dan kehormatan.

Bagaimana dengan Memotong Rambut untuk Perawatan atau Kerapian?

Diperbolehkan, selama:
Tidak menyerupai laki-laki.
Tidak berniat untuk menarik perhatian non-mahram.
Tidak meniru gaya orang fasik atau kafir.
Tidak menyebabkan terbukanya aurat (misalnya dipamerkan di media sosial).
Yang memotongnya harus perempuan juga, diutamakan yang ada hubungan keluarga.

Kesimpulan:

Islam tidak melarang perempuan memotong rambut, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kesopanan, kesederhanaan, dan identitas keislaman. Potongan yang diharamkan bukan karena bentuknya semata, tetapi karena niat dan penyerupaannya.

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Hukum mewarnai rambut dalam Islam memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Hukum asalnya boleh, namun tergantung pada niat, bahan pewarna yang digunakan, serta warna yang dipilih. Berikut penjelasannya secara ringkas dan jelas:

1. Hukum Asal: Boleh

Rasulullah ﷺ membolehkan umat Islam untuk mewarnai rambut, terutama untuk menutupi uban, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbedalah kalian dari mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Warna yang Dilarang: Hitam Pekat

Mayoritas ulama melarang mewarnai rambut dengan warna hitam pekat, terutama bagi orang tua yang sudah beruban. Hal ini berdasarkan hadits: “Akan ada di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad)

Namun, sebagian ulama membolehkan warna hitam untuk keperluan jihad atau untuk suami agar tetap menarik, dengan syarat tidak menipu.

Advertisements

3. Warna yang Diperbolehkan

Warna-warna seperti coklat, merah, kuning, atau oranye (dari daun pacar, kunyit, atau inai) dibolehkan. Bahkan, Rasulullah ﷺ sendiri menggunakan henna dan katam (semacam pewarna merah tua kehitaman).

4. Syarat Pewarna: Tidak Mengandung Najis dan Tidak Menghalangi Air

Jika menggunakan produk modern, pastikan:
Tidak mengandung bahan najis.
Tidak bersifat waterproof permanen yang menghalangi air masuk ke rambut saat wudhu dan mandi wajib.

BACA JUGA:Hukum Menyemir Rambut dengan Semir Modern

5. Niat dan Tujuan

Dianjurkan jika bertujuan menutupi uban dan menjaga penampilan untuk suami/istri.

Makruh atau bahkan haram jika diniatkan untuk menipu, seperti menyamar usia, atau untuk menarik perhatian lawan jenis di luar pernikahan.

Kesimpulan:

Boleh, selama:
Tidak pakai warna hitam (kecuali ada alasan syar’i).
Tidak mengandung najis.
Tidak menghalangi air wudhu/mandi.
Niatnya bukan untuk hal yang haram. []

Tags: Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Potongan Rambut Laki-laki yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Next Post

Imam Abu Hanifah yang Luar Biasa

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Nusyuz, Ciri Wanita Penghuni Surga, Kriteria Wanita Penghuni Surga, Perempuan Surga, Hijab, Persamaan Khadijah dan Aisyah, Wanita

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

4 April 2025
Wanita Matre

Bolehkah Jadi Wanita Matre?

3 April 2025
Wanita

4 Golongan Wanita yang Masuk Surga dan Neraka

2 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Limfoma, Demam

Cara Mudah Mengatasi Tubuh Demam, Cukup di Rumah Saja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Kadang, hukuman Allah tidak datang dalam bentuk bencana besar atau musibah yang menggemparkan.

Lihat LebihDetails

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0
percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Pertanyaan-pertanyaan ini dirancang untuk menggali sikap, etika, integritas, loyalitas, dan kecocokan karyawan terhadap budaya perusahaan secara halus namun mendalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.