ADA beberapa jenis potongan rambut laki-laki yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan ajaran syariat. Berikut adalah penjelasan singkatnya:
1. Qaza’ (قزع) – Potongan Tidak Merata
Apa itu Qaza’?
Qaza’ adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya, misalnya mencukur sisi kepala dan membiarkan bagian tengah (mirip mohawk), atau sebaliknya.
Dalil Larangan: Rasulullah ﷺ bersabda: “Larangan Nabi ﷺ terhadap qaza’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain: “Beliau melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: ‘Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.’” (HR. Abu Dawud)
BACA JUGA: Bahaya Menelan Rambut
2. Meniru Gaya Rambut Orang Kafir atau Fasik
Meniru gaya rambut yang menjadi ciri khas orang kafir, musyrik, atau orang yang rusak akhlaknya (misalnya potongan artis yang menyebarkan gaya hidup maksiat), termasuk dalam larangan tasyabbuh (menyerupai).
Dalil Larangan: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
3. Potongan yang Memicu Kesombongan
Jika potongan rambut dimaksudkan untuk pamer, sombong, atau menarik perhatian secara berlebihan (tabarruj), maka itu bertentangan dengan adab Islam, meskipun bentuknya tidak termasuk qaza’.
Bagaimana Potongan yang Diperbolehkan?
✅ Potongan yang rapi, merata, dan tidak menyerupai kaum yang menyimpang.
✅ Boleh pendek, gondrong, atau botak selama tidak ada unsur qaza’, kesombongan, atau tasyabbuh.
Seberapa Boleh Panjang Rambut Gondrong Laki-laki Muslim?
Dalam Islam, laki-laki boleh memanjangkan rambut (gondrong) selama memenuhi beberapa syarat syar’i dan adab yang telah diajarkan dalam sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Berikut penjelasannya:
✅ 1. Diperbolehkan Selama Tidak Menyerupai Wanita
Rambut gondrong boleh, asalkan tidak menyerupai gaya wanita atau gaya yang identik dengan kaum yang menyimpang.
Dalil: Nabi ﷺ sendiri pernah memanjangkan rambutnya sampai menyentuh bahu (HR. Muslim dan Tirmidzi). Jadi, rambut sepanjang itu masih dalam batas yang wajar.
✅ 2. Tidak Menyerupai Orang Kafir atau Budaya Tertentu
Jika gaya gondrongnya mengikuti gaya khas non-Muslim, seperti gaya musisi rock atau simbol pemberontakan, maka ini dihindari karena termasuk tasyabbuh (menyerupai).
Sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)
✅ 3. Menjaga Kerapihan dan Kebersihan
Gondrong bukan berarti urakan. Islam menganjurkan kerapihan.
BACA JUGA: 8 Penyebab Rambut Sudah Ada Uban padahal Masih Muda
Sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa yang memiliki rambut, maka hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud)
Artinya:
Disisir
Dirawat
Bersih dan wangi
✅ 4. Tidak Niat untuk Pamer atau Gaya Saja
Jika niatnya hanya untuk gaya hidup, pamer, atau agar terlihat keren semata, maka niatnya perlu diluruskan.
Setiap perbuatan dinilai berdasarkan niat (HR. Bukhari dan Muslim).
✅ 5. Tidak Mengganggu Aktivitas Ibadah
Jika rambut gondrong membuat malas berwudhu, tidak nyaman saat sujud, atau menimbulkan was-was najis, maka lebih baik dipotong secukupnya agar ibadah tetap maksimal. []