• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

Islam menganjurkan wanita untuk berpakaian dengan sopan, longgar, dan menutup aurat agar menjaga kehormatan serta menjauhi fitnah.

by Haura Nurbani
1 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Nusyuz, Ciri Wanita Penghuni Surga, Kriteria Wanita Penghuni Surga, Perempuan Surga, Hijab, Persamaan Khadijah dan Aisyah, Wanita

Foto: Frreepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

HUKUM menampakkan bentuk tubuh bagi wanita dalam Islam bergantung pada situasi dan siapa yang melihatnya.

Jika di hadapan mahram, wanita diperbolehkan berpakaian lebih santai namun tetap dalam batas kesopanan.

Namun, jika di hadapan non-mahram, hukum menampakkan bentuk tubuh menjadi haram, terutama jika pakaian yang dikenakan ketat atau transparan hingga memperlihatkan lekuk tubuh.

BACA JUGA:  4 Golongan Wanita yang Masuk Surga dan Neraka

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Berikut adalah beberapa penjelasan hukumnya:

1. Di Hadapan Mahram (Keluarga Dekat)

Seorang wanita boleh berpakaian lebih santai di hadapan mahramnya, tetapi tetap dengan kesopanan dan tidak berlebihan dalam menampakkan aurat.

2. Di Hadapan Non-Mahram (Orang Asing/Laki-Laki yang Bukan Keluarga Dekat)

Hukum menampakkan bentuk tubuh di hadapan non-mahram adalah haram, terutama jika pakaian yang dikenakan ketat atau transparan hingga memperlihatkan lekuk tubuh. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nur: 31 dan QS. Al-Ahzab: 59, yang memerintahkan wanita untuk menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali kepada yang diperbolehkan.

3. Dalam Shalat

Saat shalat, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Jika pakaiannya memperlihatkan bentuk tubuh secara ketat, maka hukumnya makruh dan lebih utama memakai pakaian yang longgar.

BACA JUGA:  Bolehkah Jadi Wanita Matre?

4. Di Ruang Publik dan Media Sosial

Menampakkan bentuk tubuh di ruang publik, termasuk media sosial, juga termasuk dalam kategori haram jika memancing pandangan yang tidak baik dari non-mahram.

Kesimpulannya, Islam menganjurkan wanita untuk berpakaian dengan sopan, longgar, dan menutup aurat agar menjaga kehormatan serta menjauhi fitnah. Jika seorang wanita mengenakan pakaian yang ketat atau transparan hingga menampakkan bentuk tubuhnya di hadapan non-mahram, maka hal itu dilarang dalam Islam. []

REDAKTUR: KELFI ARMANDA

Tags: Bentuk Tubuh Wanitawanita
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yuk, Donasi untuk Biaya Operasional Media Dakwah Islampos!

Next Post

Amerika Saja Tak Bisa, Apalagi Penjajah Zionis Israel?

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Related Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.