• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Kaidah Penggunaan Harta Milik Orang Lain

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: LinkedIn

Ilustrasi. Foto: LinkedIn

0
BAGIKAN

Oleh: Ariij Rizqi
Mahasiswa STEI SEBI
ariijazhari@gmail.com

MENJAGA dan melindungi harta milik orang lain melalui tata cara Islam sesuai hukum adalah salah satu tujuan hukum Islam. Islam menganggap harta milik seseorang sebagai sesuatu yang sakral dan tidak dapat diganggu gugat sebagaimana hidup dan kehormatannya.

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An-Nisa: 29).

BACA JUGA: Zuhud bukan Hanya Meninggalkan Harta

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Berdasarkan peraturan di atas, maka menggunakan harta benda milik orang lain tanpa izin adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Seseorang yang menggunakan harta orang lain tanpa izin atau merusaknya akan dinyatakan bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang di alami pemilik harta tersebut

Para ulama telah merumuskan beberapa aturan yang menekankan penghormatan hukum Islam atas hak kepemilikan harta benda dan melindungi pemiliknya dari pelanggaran haknya. Mereka juga menggariskan ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan dalam menggunakan harta benda milik orang lain. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

Tidak boleh seorang pun menggunakan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya

Kaidah ini mencegah pelanggaran terhadap harta benda milik orrang lain. Kaidah tersebut berisi aturan bahwa tidak seorangpun diperbolehkan untuk membuat perjanjian atau memberi kewenangan pada orang lain untuk menjual, memberikan, menggadai, menyewakan, menyimpan, atau meminjamkan harta benda milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Tidak boleh seorang pun mengambil harta milik orang lain tanpa sebab syar’i (yang dibenarkan syariat)

Kaidah ini merujuk pada cara-cara halal dan haram dalam memperoleh harta benda. Cara-cara yang haram meliputi tindakan mencuri, merampas, riba, berjudi, menyuap, transaksi-transaksi penipuan, dan lain-lain. Cara-cara yang halal dalam memperoleh harta benda melputi akad-akad menyewa, hadiah, sumbangan, penggadaian, pembayaran hutang, dan sebagainya.

Namun seorang yang bukan pemiliknya, dapat menggunakan harta orang lain dalam keadaan keadaan berikut:

  1. Hukum Islam membolehkan pemberi utang untuk mengambil sejumlah harta atau uang yang setara dengan nilai hutang dari harta milik orang yang berutang kepadanya apabila ia tidak sanggup membayar utang.
  2. Dibolehkan bagi seorang wali yang miskin mengambil sejumlah uang atau harta dari harta milik orang yang ada di bawah perwaliannya, dengan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kewenangan mengelola urusan rakyat hendaknya dilaksanakan demi kemaslahatan mereka

Kewenangan dalam kaidah ini meliputi kekuasaan yang diberikan pada badan-badan fungsional pemerintah, para wakil/pengawas yang diberi kepercayaan dan wali. Maka dari kaidah di atas adalah “Saat menjalankan wewenang, kemaslahatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama yang mendasari pelaksanaan kewenangan tersebut.”

BACA JUGA: Celakalah Orang yang Menyembah Harta

Tindakan yang diambil oleh negara terhadap urusan rakyatnya, atau wali terhadap persoalan yang di bawah perwaliannya, dianggap sah hanya apabila tindakan tersebut menunjang kepentingan rakyat dan orang yang berada dalam perwaliannya tadi.

Berikut beberapa aturan berdasarkan kaidah di atas:

  1. Penggunaan harta anak yatim oleh qadhi (hakim) adalah sah ketika penggunaannya tersebut sesuai dengan kepentingan anak yatim tadi
  2. Seorang wali tidak boleh menggunakan harta milik orang yang berada dalam perwaliannya dengan tujuan memberikannya sebagai pinjaman dan menghadiahkannya pada orang lain
  3. Seorrang wali boleh menjual harta milik orang yang berada di dalam perwaliannya, apabila harta itu diserobot orang lain.

[]

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Harta
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

PM Malaysia Pertanyakan soal UU Kewarganegaraan India

Next Post

Seperti Ozil, Sonny Bill Williams Berani Suarakan Protes untuk Bela Uighur

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.