• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Istri yang Nusyuz, Ini Ancamannya!

Oleh Dini Koswarini
5 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ketentuan Ibadah Wanita Istihadhah

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

JADI istri itu harus hati-hati. Bila salah, bisa jadi kita jadi seorang istri yang nusyuz kepada suami kita. Nau’dzubillah!

Perlu diketahui terlebih dahulu pengertian nusyûz menurut syara’, berikut penjelasan dari beberapa ‘ulama:

والنشوز: هو الارتفاع، فالمرأة الناشز هي المرتفعة على زوجها، التاركة لأمره، المُعْرِضَة عنه، المُبْغِضَة له.

Nusyûz adalah ketinggian, wanita yang nusyûz berarti wanita yang meninggikan diri (menentang, pentj.) terhadap suaminya, mengabaikan perintahnya, berpaling darinya, dan marah/kesal kepadanya. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, vol 2, hlm 294)

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

BACA JUGA: Inilah Cara Nabi Hadapi Istri yang Sedang Marah

وفي اصطلاح جمهور الفقهاء – المالكية والشافعية والحنابلة – : هو خروج الزوجة عن طاعة زوجها .

Menurut istilah mayoritas ‘ulama –Malikiah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah–, bahwa ia (nusyûz) adalah keluarnya seorang istri dari ketaatan terhadap suaminya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, vol 30, hlm 120)

نشوز المرأة : تعاليها على زوجها وإساءتها معاملته

Nusyûz-nya perempuan berarti penentangannya terhadap suaminya dan buruknya mu’amalah terhadapnya. (Rowwas Qol’ahji, mu’jam lughah al-fuqoha’, al-maddah: النشوز)

Dari beberapa pemaparan di atas, bisa dipahami bahwa nusyûz adalah pelanggaran terhadap syara’ oleh seorang istri yang terbatas pada hubungannya dengan suaminya, dalam bentuk pembangkangan atau perlakuan buruk terhadap suami.

Dengan kata lain nusyûz adalah kemaksiatan istri berkenaan dengan ketidaktaatannya kepada suami secara mutlak, seperti tidak membukakan pintu kala suami mengetuknya sedangkan si istri tahu, tidak izin suami kala keluar rumah, menolak ketika suami meminta untuk dilayani, dsb. Perkara keluar rumah misalnya, Syaikh Taqyuddin An-Nabhani menuliskan dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtima’i:

Islam melarang wanita keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, karena dia memiliki hak-hak atas dirinya, maka tidak dibenarkan wanita keluar kecuali dengan seizinnya. Dan jika ada seorang wanita keluar tanpa izin suaminya maka dia telah bermaksiat, dan terhitung sebagai wanita nusyuz yang tidak berhak mendapatkan nafkah.

Ibnu Baththah telah meriwayatkan dalam kitab Ahkamun-Nisa’ dari Anas bin malik, bahwa seorang laki-laki melakukan perjalanan dan melarang istrinya untuk keluar rumah, kemudian ayah sang istri jatuh sakit.

BACA JUGA: Ingin Istri Tetap Cantik? Ini yang Perlu Dilakukan Suami

Maka si istri meminta izin kepada Rasulullah saw untuk menjenguk ayahnya, Rasulullah berkata padanya: “Takutlah kepada Allah dan jangan engkau selisihi suamimu”, kemudian meninggallah ayahnya, maka si istri meminta izin kepada Rasulullah saw untuk menghadiri jenazah ayahnya, beliau bersabda: “Takutlah kepada Allah dan jangan engkau selisihi suamimu”, kemudian Allah swt mewahyukan kepada Nabi Muhammad: “Aku telah mengampuninya dikarenakan ketaatan kepada suaminya”. (an-Nizham al-Ijtima’i).

Di situ beliau menegaskan bahwa istri yang melanggar ketaatan kepada suami berupa keluar rumah tanpa seizinnya sebagai nusyuz. Keluar rumah di sini adalah keluar rumah dengan tujuan apapun, baik yang hukumnya wajib/harus seperti mendatangi kajian intensif (halqah), memenuhi janji pertemuan dengan seseorang, masiroh dan sebagainya, maupun yang sifatnya sunnah atau mubah, seperti belanja, menjahitkan pakaian, kunjungan ke sanak famili dan sebagainya.

Di penjelasan Beliau selanjutnya tentang larangan keluar rumah tanpa izin suami, Beliau menyatakan:

Syara’ memberikan hak kepada suami bisa melarang istrinya keluar dari rumahnya, baik bertujuan untuk menjenguk orang tuanya atau mengunjunginya, maupun keluar rumah untuk perkara yang harus atau sekedar relaksasi. (An-Nizham Al-Ijtima’i)

Sedangkan dalam perkara keluar dengan tujuan pergi ke masjid, maka syara’ menetapkan wajib izin bagi istri, namun suami harus mengizinkannya dan tidak boleh melarangnya. berdasarkan:

Dari Zuhri, beliau mendengar Salim menyampaikan hadits dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw bersabda: Jika istri dari salah seorang diantara kalian meminta izin untuk ke masjid, maka janganlah ia melarangnya. (HR. Muslim)

Jika ada suami melarang istrinya yang minta izin pergi ke masjid, maka bagi istri tetap taat kepadanya dengan tidak pergi ke masjid, adapun suami akan berdosa karena telah melanggar sabda Rasulullah saw di atas. ini terbatas pada izin untuk pergi ke masjid saja, tidak bisa diberlakukan untuk yang lain.

BACA JUGA: Istri Berbuat Nusyuz, Begini Solusinya

Dikatakan istri tetap taat, karena suami dalam hal ini tidak melarang dari perkara yang wajib, tidak pula menyuruh kepada hal yang haram, karena hukum wanita pergi ke masjid adalah boleh berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama memang mengatakan makruh berdasarkan hadits keutamaan shalat di rumah bagi wanita, namun tidak dalam bahasan kali ini.

Adapun mengenai batasan antara nusyûz dengan kemaksiatan lainnya, kami ambilkan contoh; misalnya jika ada seorang istri meninggalkan shalat tanpa udzur syar’i, perbuatan tersebut tidak/belum bisa disebut sebagai nusyûz, karena meskipun berupa pelanggaran terhadap syara’ oleh seorang istri tindakan tersebut tidak terkait dengan pembangkangan terhadap suami.

Kecuali, jika sang suami kemudian menegur dan menasehati istrinya agar mendirikan shalat, berdasarkan bahwa suami memiliki kewajiban untuk itu (melindungi istrinya dari sengatan api neraka). []

SUMBER: DAKWAH KAMPUS

Tags: Istri Nusyuz
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Salah, Begini Cara Takbiratul Ihram yang Benar

Next Post

Bolehkah Mewarnai Rambut yang Sudah Beruban?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.