• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 31 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

IHW: KMA Soal Layanan Sertifikasi Halal Sudah Tepat Kendati Infrastruktur Belum Memadai

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. Foto: istimewa (Rhio/Islampos)

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. Foto: istimewa (Rhio/Islampos)

0
BAGIKAN

JAKARTA– Indonesia Halal Watch (IHW) menyesalkan kondisi negara ini saat ini yang masih terus berputar-putar pada persoalan sertifikasi halal, bahkan sampai pada stagnasi proses pendaftaran sertifikasi halal.

Hal ini dikarenakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bersikeras tetap mengambil alih pendaftaran sertifikasi halal, nyatanya belum siap.

BACA JUGA: IHW: Kepastian Pemerintah Sangat Diperlukan soal Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal

“Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dinilai sudah tepat, agar UU JPH dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah Kamis (26/12/2019).

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Ikhsan mengatakan, UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM MUI) yang selama ini telah menjalankan fungsi tersebut.

“Jadi saat ini orientasi kita harus sudah bergeser untuk tidak lagi membahas dan berpolemik tentang sertifikasi halal, apalagi mengharapkan masukan dari sertifikasi halal sebagai penerimaan Negara nonpajak, karena bukan saja mundur tapi juga membebani Keuangan Negara,” ungkapnya.

BACA JUGA: IHW Desak Presiden Keluarkan Perpres Untuk Keberlangsungan Mandatory Sertifikasi Halal

Menurut Ikhsan, hal yang harus dilakukan saat ini bagaimana Indonesia dapat menikmati keuntungan dari Perdagangan Industri Halal dan Indonesia menjadi industri utama dunia dalam perdagangan produk halal.

“Karena Sertifikasi halal itu hanya salah satu instrumen saja.Indonesia harus menjadi negara industri utama dunia dalam industri halal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Global Islamic Economy Indicator 2018/2019, Indonesia menempati posisi utama sebagai negara konsumen terbesar yang membelanjakan hampir US$ 170 miliar per tahun untuk produk halal. Artinya, bila dapat memasok kebutuhan sendiri, maka Indonesia akan menghemat devisa sebesar Rp 2.465 triliun per tahun. []

REPORTER: RHIO

Tags: IHWreportaseSertifikasi Halal
Share38SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUMANTOUCH; Rumus Mendidik Anak agar Jadi Generasi yang Tangguh

Next Post

Khutbah Jumat – Bahaya Tasyabuh dengan Tradisi Non-Muslim

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 sertifikasi halal

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jima, Suami Istri

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0

Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Oleh Saad Saefullah
31 Mei 2025
0

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Oleh Haura Nurbani
31 Mei 2025
0

Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban, Berqurban

Kenapa Aku Tidak Mau Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0

waktu, disiplin, mesin waktu

Apakah Mesin Waktu Benar-benar Ada? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0

Terpopuler

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0
bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Estrogen adalah hormon utama wanita yang mengatur siklus menstruasi, kesuburan, dan kesehatan organ reproduksi.

Lihat LebihDetails

Akibat Makan Telur Setiap Hari

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0
Akibat Makan Telur Setiap Hari

Apa akibat makan telur setiap hari?

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Tidak Mau Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
31 Mei 2025
0
Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban, Berqurban

Mobil di garasi berbaris, tak satu pun yang semu, Lalu hatiku bertanya lirih: Kenapa aku tidak mau berqurban, padahal aku...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

Jika jima’ ditinggalkan terlalu lama, kadar hormon ini bisa menurun, dan berpotensi meningkatkan kecemasan, rasa tertekan, hingga depresi ringan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.