• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 23 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukuman dengan Harta

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: University of Oxford

Ilustrasi Foto: University of Oxford

29
BAGIKAN

HUKUMAN dengan harta, baik dengan mengambil atau meleyapkannya, merupakan perkara yang terlarang (haram) dalam Islam menurut pendapat jumhur ulama’ termasuk di dalamnya Imam yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-syafi’i, dan Ahmad bin Hambal. Bahkan –secara garis besar- telah terjadi ijama’ dalam masalah ini. Karena harta kaum muslimin telah dilindungi penuh oleh syari’at, sehingga tidak boleh diambil, atau dijarah, atau dilenyapkan.

Hukuman dengan Harta 1 Hukuman dengan Harta

Memang benar, hukuman dengan harta pernah dibolehkan di awal-awal Islam, akan tetapi setelah itu telah dimansukh (dihapus) hukumnya. Imam Ibnu Rusyd –rahimahullah- (wafat : 520 H) menyatakan:

ومن مثل هذا كثير، ثم نسخ ذلك كله بالإجماع على أن ذلك لا يجب، وعادت العقوبات في الأبدان

ArtikelTerkait

Periode Mekah: Model Keteguhan Ideologis Penghancur Penjajah Israel

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

“Dan contoh-contoh (dalil) yang semisal ini sangat banyak (tentang hukuman harta). Kemudian semua itu telah dimansukh (dihapus) dengan ijma’ (kesepakatan ulama), bahwa hal itu tidak wajib. Hukuman-hukuman (setelah itu) kembali ke (hukuman) badan.” [Al-Bayan wa At-Tahshil : 9/320].

BACA JUGA: Ini Hukuman Mengerikan bagi Gadis Hamil di Luar Nikah di Uganda

Dari keterangan di atas, maka bentuk-bentuk hukuman dengan harta berikut ini terlarang :

1). Memotong gaji karyawan karena datang terlambat, atau tidak hadir tanpa ijin, atau melakukan sebuah kesalahan.
2). Siswa atau santri yang ketahuan membawa HP, maka disita oleh pihak sekolah atau pesantren dan dijadikan milik lembaga, atau dimusnahkan/dirusak.
3). Merusak gadget anak baik berupa laptop, atau HP, atau tablet sebagai hukuman karena lalai dari belajar atau kewajiban lain.
4). Penerapan bebagai macam denda, seperti denda keterlambatan pembayaran listrik, air, pajak kendaraan, dan yang lainnya.
5). Penerapan tilang dengan denda sejumlah uang kepada para pelanggar lalu lintas.
6). Suami marah kepada istrinya dengan cara membanting piring, atau gelas, atau membanting/merusak HP istri karena ketahuan chatting dengan laki-laki asing sebagai bentuk perselingkuhan.

BACA JUGA: Hukuman bagi Malik bin Nuwairah karena Tidak Mau Membayar Zakat

8). Satpol PP merampas gerobak atau peralatan dagang PKL yang berjualan di tempat yang terlarang.
7). Dan lain-lain…..(silahkan ditambahkan sendiri dengan mengqiyaskan kepada contoh-contoh di atas).

Hukuman yang dibolehkan dalam Islam, hukuman badan/fisik dengan tetap mempertimbangkan jenis serta berat ringannya suatu kesalahan dalam batasan-batasan syari’at. Misalkan seorang yang melanggar lalu lintas, maka dihukum penjara tiga hari, atau diminta apel di kantor polisi selama tiga hari, dimana setiap apel pushup sebanyak tiga puluh kali. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Advertisements
Tags: hukuman
Share29SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makelar dalam Jual Beli

Next Post

Jamuan Makan di Acara Arisan Termasuk Riba?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel

Periode Mekah: Model Keteguhan Ideologis Penghancur Penjajah Israel

22 Mei 2025
Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

20 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

18 Mei 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

16 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Fakta Gua Hira, ashabul kahfi, wahyu

Cara Wahyu Turun kepada Nabi ﷺ

Oleh Saad Saefullah
23 Mei 2025
0

Arti Kata Tabarakallah, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Definisi Anak Yatim, Pijakan Aqidah, Cara Mendidik Anak ala Nabi Ibrahim, qawwam

Qawwam Seorang Ayah

Oleh Dini Koswarini
23 Mei 2025
0

Olahraga, Pola Hidup Sehat, Kuisioner

Kuisioner: Cek Seberapa Bugar Tubuhmu!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0

Angin Duduk, Angin Duduk, Kebiasaan di Malam Hari

10 Kebiasaan di Malam Hari yang Membuat Tubuhmu Rusak, Nomor 5 Sering Banget Dilakukan!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0

Perusak Amal, Larangan Allah, Anak Durhaka pada Orangtua, Maksiat, Pembohong

Apa Hukuman Sosial untuk Seorang Pembohong?

Oleh Saad Saefullah
22 Mei 2025
0

Terpopuler

10 Kebiasaan di Malam Hari yang Membuat Tubuhmu Rusak, Nomor 5 Sering Banget Dilakukan!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0
Angin Duduk, Angin Duduk, Kebiasaan di Malam Hari

Berikut adalah 10 kebiasaan di malam hari yang bisa merusak tubuhmu, dan nomor 5 paling sering dilakukan oleh banyak orang. 

Lihat LebihDetails

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

7 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kamu Masuk Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
22 Mei 2025
0
uban, usia 40

Kalau usia 20-an dipenuhi ego, maka usia 40 adalah saatnya menjadi penengah, penyayang, dan pembimbing.

Lihat LebihDetails

Orang Baik Tapi Tak Pernah Shalat, Bagaimana?

Oleh Yudi
22 Mei 2025
0
hidup, orang baik, shalat

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan ulama madzhab Hanbali, bahkan menganggap orang yang sengaja meninggalkan shalat sebagai kafir.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.