• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

5 Hukum Nifas, Definisi dan Waktunya

Oleh Riris Fitriyah
4 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Nifas

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

NIFAS adalah darah yang mengalir dari rahim saat dan sesudah melahirkan. Darah nifas ini adalah darah yang tertahan di dalam rahim pada masa kehamilan. Maka saat melahirkan darah ini keluar sedikit demi sedikit. Darah yang keluar sebelum melahirkan yang seiring dengan cairan penanda menjelang kelahiran adalah darah nifas juga.

Hukum Nifas. Dalam hal ini para ahli fikih membatasi dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Yang sering permulaannya adalah bersamaan dengan saat melahirkan. Yang dianggap sebagai kelahiran adalah lahirnya jasad yang telah berbentuk bayi manusia secara nyata. Masa terpendek terciptanya bentuk bayi manusia dalam rahim adalah 81 hari. Umumnya tiga bulan.

Hukum Nifas. Jika turun dari rahim suatu bentuk tertentu sebelum masa ini dan diiringi oleh keluarnya darah, tidak perlu digubris dan ia pun tidak boleh meninggalkan salat dan puasa karenanya. Sebab darah tersebut adalah darah rusak yang memancar begitu saja. Dengan demikian hukumnya adalah hukum wanita yang mengalami istihadhah.

BACA JUGA: Inilah 5 Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas dalam Islam yang Wajib Diketahui oleh Setiap Muslimah

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

Hukum Nifas. Masa terpanjang nifas pada umumnya adalah 40 hari terhitung sejak kelahiran atau dua atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah RA:

“Wanita nifas dizaman Rasulullah SAW pernah berdiam menunggu selama 40 hari. (HR At-Tirmidzi dan lainnya)

Hukum Nifas. At-Tirmidzi dan lainnya menuturkan bahwa ia adalah ijma para ulama. Jika ia suci sebelum 40 hari dengan berhentinya keluar darah maka ia wajib mandi dan salat. Dengan demikian tidak ada masa terpendeknya karena tidak ada suatu hadis yang menyebutkan batas terpendek masa nifas.

Hukum Nifas. Apabila telah sempurna 40 hari sedangkan darah masih belum berhenti jika bertepatan dengan kebiasaan lainnya maka itu akan haid. Namun jika tidak bertepatan dengan kebiasaan hidupnya dan darah itu terus dan tidak berhenti mengalir maka itu adalah istihadoh yang tidak boleh karenanya ibadah ditinggalkan setelah masa 40 hari itu.

Hukum Nifas. Apabila telah lewat 40 hari sedangkan darah tidak terus mengalir dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan lainnya maka dalam kasus semacam ini terdapat perbedaan pendapat antara para ulama.

BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Masa Nifas setelah Keguguran

Hukum yang bertalian dengan nifas

Hukum Nifas. Hukum yang bertalian dengan nifas adalah sebagaimana hukum yang bertalian dengan haid yaitu sebagai berikut:

  1. Haram bersebadan dengan istri yang sedang nifas sebagaimana dengan istri yang sedang haid dan dibolehkan menikmati tubuhnya selagi itu bukan jima.
  2. Wanita yang sedang nifas seperti halnya wanita haid haram baginya berpuasa atau salat atau tawaf seputar Ka’bah.
  3. Perempuan yang sedang nifas seperti halnya perempuan haid haram baginya menyentuh dan membaca Alquran selagi ia tidak khawatir lupa hafalannya.
  4. Perempuan yang sedang nifas sebagaimana halnya perempuan haid wajib baginya mengqadha puasa wajib yang ditinggalkan selama masa nifas.
  5. Perempuan yang nifas pada saat tuntasnya darah nifas ia wajib mandi sebagaimana hal itu wajib bagi perempuan haid hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

BACA JUGA: Wanita Bersuci dari Nifas, Ini Dia Waktunya

Hukum Nifas
Foto: Unsplash

Hukum Nifas. Hadits Ummu Salamah RA:

“Dari Ummu Salamah RA adalah perempuan nifas di masa Rasulullah SAW pernah berdiam menunggu selama 40 hari.”

Hukum Nifas. Majduddin Ibnu Taimiyah RA dalam Muntaqa Al-Akbar mengatakan: “Menurutku makna hadits diatas adalah bahwasanya dahulu seorang shahabiyah yang nifas pernah diperintahkan untuk berdiam menunggu sampai 40 hari.

Demikian itu agar berita hadits ini tidak disebut bohong karena kenyataannya tidak mungkin kebiasaan perempuan dalam masalah haid atau nifas di suatu masa itu sama.

Hukum Nifas. Hadits Ummu Salamah juga:

“Dari Ummu Salamah RA ia berkata adalah seorang wanita dari istri-istri nabi Muhammad SAW pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya 40 malam sedangkan nabi SAW tidak menyuruhnya mengqadha shalat karena nifas.”

Jika perempuan yang nifas setelah tuntas darah nifas sebelum 40 hari dan ia mandi, salat dan puasa, lalu darahnya keluar lagi sebelum 40 hari maka yang benar darah itu dianggap darah nifas, yang dengan itu ia harus berdiam menunggu dan tidak salat.

Puasa yang dilakukan di masa suci yang menyala antara waktu tuntas pertama dan waktu keluarnya darah selain itu adalah sah dan tidak perlu di qadha.

Hal ini dapat dilihat dalam kitab majmu’ fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.

BACA JUGA: Awas, Hubungi Dokter Jika Anda Alami 8 Gejala Darah Nifas Ini

Hukum Nifas. Syekh Abdurrahman As-Sadi RA berkata maka jelaslah dari pembahasan dimuka bahwa darah nifas penyebabnya adalah proses melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang datangnya bersifat kebetulan atau accidental karena suatu penyakit dan semacamnya. Sedang darah haid adalah darah asli kodrati.

Hukum menggunakan tablet penahan haid

Hukum Nifas. Tidak mengapa perempuan menggunakan tablet atau semacam yang dapat menahan datangnya haid jika hal itu tidak membahayakan kesehatannya. Apabila ia menggunakannya dan haid nya pun bertahan maka ia boleh berpuasa salat dan tawaf. Selama itu sah baginya sebagaimana wanita suci lainnya. []

Sumber: Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”

 

ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 4 Cara Mendidik Anak Menurut Agama Islam

Next Post

Umat Muslim Wajib Tahu Ini! 5 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Riris Fitriyah

Riris Fitriyah

Terkait Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Hukum Nifas

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

5 Hadist tentang Larangan Korupsi

Oleh Sufyan Jawas
24 Oktober 2021
0
Hadist tentang larangan korupsi

Hadist tentang larangan korupsi sudah banyak disebutkan oleh Nabi secara langsung. 

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.