• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 29 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

5 Hukum Nifas, Definisi dan Waktunya

Oleh Riris Fitriyah
1 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Nifas

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

NIFAS adalah darah yang mengalir dari rahim saat dan sesudah melahirkan. Darah nifas ini adalah darah yang tertahan di dalam rahim pada masa kehamilan. Maka saat melahirkan darah ini keluar sedikit demi sedikit. Darah yang keluar sebelum melahirkan yang seiring dengan cairan penanda menjelang kelahiran adalah darah nifas juga.

Hukum Nifas. Dalam hal ini para ahli fikih membatasi dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Yang sering permulaannya adalah bersamaan dengan saat melahirkan. Yang dianggap sebagai kelahiran adalah lahirnya jasad yang telah berbentuk bayi manusia secara nyata. Masa terpendek terciptanya bentuk bayi manusia dalam rahim adalah 81 hari. Umumnya tiga bulan.

Hukum Nifas. Jika turun dari rahim suatu bentuk tertentu sebelum masa ini dan diiringi oleh keluarnya darah, tidak perlu digubris dan ia pun tidak boleh meninggalkan salat dan puasa karenanya. Sebab darah tersebut adalah darah rusak yang memancar begitu saja. Dengan demikian hukumnya adalah hukum wanita yang mengalami istihadhah.

BACA JUGA: Inilah 5 Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas dalam Islam yang Wajib Diketahui oleh Setiap Muslimah

ArtikelTerkait

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Bagaimana Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Perawatan Rambut dalam 5 Langkah?

Hukum Nifas. Masa terpanjang nifas pada umumnya adalah 40 hari terhitung sejak kelahiran atau dua atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah RA:

“Wanita nifas dizaman Rasulullah SAW pernah berdiam menunggu selama 40 hari. (HR At-Tirmidzi dan lainnya)

Hukum Nifas. At-Tirmidzi dan lainnya menuturkan bahwa ia adalah ijma para ulama. Jika ia suci sebelum 40 hari dengan berhentinya keluar darah maka ia wajib mandi dan salat. Dengan demikian tidak ada masa terpendeknya karena tidak ada suatu hadis yang menyebutkan batas terpendek masa nifas.

Hukum Nifas. Apabila telah sempurna 40 hari sedangkan darah masih belum berhenti jika bertepatan dengan kebiasaan lainnya maka itu akan haid. Namun jika tidak bertepatan dengan kebiasaan hidupnya dan darah itu terus dan tidak berhenti mengalir maka itu adalah istihadoh yang tidak boleh karenanya ibadah ditinggalkan setelah masa 40 hari itu.

Hukum Nifas. Apabila telah lewat 40 hari sedangkan darah tidak terus mengalir dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan lainnya maka dalam kasus semacam ini terdapat perbedaan pendapat antara para ulama.

BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Masa Nifas setelah Keguguran

Hukum yang bertalian dengan nifas

Hukum Nifas. Hukum yang bertalian dengan nifas adalah sebagaimana hukum yang bertalian dengan haid yaitu sebagai berikut:

  1. Haram bersebadan dengan istri yang sedang nifas sebagaimana dengan istri yang sedang haid dan dibolehkan menikmati tubuhnya selagi itu bukan jima.
  2. Wanita yang sedang nifas seperti halnya wanita haid haram baginya berpuasa atau salat atau tawaf seputar Ka’bah.
  3. Perempuan yang sedang nifas seperti halnya perempuan haid haram baginya menyentuh dan membaca Alquran selagi ia tidak khawatir lupa hafalannya.
  4. Perempuan yang sedang nifas sebagaimana halnya perempuan haid wajib baginya mengqadha puasa wajib yang ditinggalkan selama masa nifas.
  5. Perempuan yang nifas pada saat tuntasnya darah nifas ia wajib mandi sebagaimana hal itu wajib bagi perempuan haid hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

BACA JUGA: Wanita Bersuci dari Nifas, Ini Dia Waktunya

Hukum Nifas
Foto: Unsplash

Hukum Nifas. Hadits Ummu Salamah RA:

“Dari Ummu Salamah RA adalah perempuan nifas di masa Rasulullah SAW pernah berdiam menunggu selama 40 hari.”

Hukum Nifas. Majduddin Ibnu Taimiyah RA dalam Muntaqa Al-Akbar mengatakan: “Menurutku makna hadits diatas adalah bahwasanya dahulu seorang shahabiyah yang nifas pernah diperintahkan untuk berdiam menunggu sampai 40 hari.

Demikian itu agar berita hadits ini tidak disebut bohong karena kenyataannya tidak mungkin kebiasaan perempuan dalam masalah haid atau nifas di suatu masa itu sama.

Hukum Nifas. Hadits Ummu Salamah juga:

“Dari Ummu Salamah RA ia berkata adalah seorang wanita dari istri-istri nabi Muhammad SAW pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya 40 malam sedangkan nabi SAW tidak menyuruhnya mengqadha shalat karena nifas.”

Jika perempuan yang nifas setelah tuntas darah nifas sebelum 40 hari dan ia mandi, salat dan puasa, lalu darahnya keluar lagi sebelum 40 hari maka yang benar darah itu dianggap darah nifas, yang dengan itu ia harus berdiam menunggu dan tidak salat.

Puasa yang dilakukan di masa suci yang menyala antara waktu tuntas pertama dan waktu keluarnya darah selain itu adalah sah dan tidak perlu di qadha.

Hal ini dapat dilihat dalam kitab majmu’ fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.

BACA JUGA: Awas, Hubungi Dokter Jika Anda Alami 8 Gejala Darah Nifas Ini

Hukum Nifas. Syekh Abdurrahman As-Sadi RA berkata maka jelaslah dari pembahasan dimuka bahwa darah nifas penyebabnya adalah proses melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang datangnya bersifat kebetulan atau accidental karena suatu penyakit dan semacamnya. Sedang darah haid adalah darah asli kodrati.

Hukum menggunakan tablet penahan haid

Hukum Nifas. Tidak mengapa perempuan menggunakan tablet atau semacam yang dapat menahan datangnya haid jika hal itu tidak membahayakan kesehatannya. Apabila ia menggunakannya dan haid nya pun bertahan maka ia boleh berpuasa salat dan tawaf. Selama itu sah baginya sebagaimana wanita suci lainnya. []

Sumber: Buku “Sentuhan Nilai Kefiqihan untuk Wanita Beriman, Karya: Syekh Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan”

 

ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah 4 Cara Mendidik Anak Menurut Agama Islam

Next Post

Umat Muslim Wajib Tahu Ini! 5 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Riris Fitriyah

Riris Fitriyah

Terkait Posts

Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

25 Januari 2023
perawatan rambut Perawatan kecantikan alami

Bagaimana Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Perawatan Rambut dalam 5 Langkah?

22 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

puan

Sekjen PBB Unggah Poster Duet Puan dan Yusril

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Sementara, di poster lainnya tampak foto Puan bersanding dengan Yusril.

mahasiswa

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

manfaat butiran tasbih bagi kesehatan, Nasihat Rasulullah ﷺ , keistimewaan ash-suffah,

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0

Namun, tidak banyak muslim yang menyadari manfaat butiran tasbih bagi kesehatan.  

penyakit ‘ain

Mengenal Penyakit ‘Ain, Pencegahan dan Pengobatannya

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0

Semoga kita terhindar dari penyakit ‘ain dan bukan pula pelakunya.

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications