• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 17 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Khmermotors.com

Ilustrasi: Khmermotors.com

1.1k
BAGIKAN

KREDIT kendaraan melalui leasing perlu untuk dirinci:

1). Jika pihak leasing berstatus sebagai kreditur (pemberi pinjaman uang), maka haram karena riba. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiyaan konvesional.

Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing 1 Hukum Kredit Kendaraan Melalui Leasing

Skema: Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing memberi pinjaman sejumlah uang ke pembeli dengan cara langsung diserahkan ke dealer untuk membayar kendaraan yang diinginkan pembeli. Setelah itu pembeli tinggal mengangsur pinjamannya dengan jumlah akhir lebih besar dari jumlah uang yang dipinjamnya. Ini haram kerena termasuk riba. Dalam sebuah kaidah disebutkan:

ArtikelTerkait

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

القرض جر فيه منفعة فهو ربا

“Pinjamaan yang menyerat adanya tambahan manfaat, maka ia merupakan riba.”

BACA JUGA: Kredit Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

2). Jika pihak leasing berstatus sebagai penjual, maka boleh. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiayaan syariah. Akadnya dinamakan murabahah.

Skema: Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing membeli dahulu kendaraan yang diinginkan pembeli secara cash. Setelah itu baru dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih mahal dengan pembayaran diangsur. Ini (jual beli dengan pembayaran dicicil) namanya bai’ taqsid dan hukumnya boleh.

Walaupun terdapat tambahan harga, namun akadnya bukan akad hutang piutang, tapi akad jual beli. Tambahan harga dalam akad jual beli itu boleh. Tidak ada seorangpun ulama salaf -sesuai yang saya ketahui- yang mengharamkan bentuk akad seperti ini.

BACA JUGA: Saat Rakyat Amerika Pun Meninggalkan Kartu Kredit

Demikian ringkasan perincian dalam masalah ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lamu bish shawab. Alhamdulillah rabbil ‘alamin. []

Advertisements

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: kredit
Share27SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akad Jual Beli di Halaman atau di Ruang Kantor Masjid

Next Post

Makelar dalam Jual Beli

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

16 Mei 2025
Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut

Ciri-ciri (Maaf) Kentut yang Tidak Sehat

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0

pohon , tetangga

Daun Pohon Tetangga Sering Berserakan di Rumah, Bagaimana Sikap Kita?

Oleh Yudi
17 Mei 2025
0

uang, istri, suami

Suami Diam-Diam Memberi Uang ke Adiknya: Bagaimana Sikap Istri yang Bijak?

Oleh Yudi
17 Mei 2025
0

Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Haji Furoda

Apa Itu Haji Furoda?

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0

Makanan

Makanan-makanan yang Tidak Boleh Dimakan Mentah-mentah

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0

Terpopuler

6 Penyebab Paru-Paru Basah yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
18 Desember 2024
0
aparu-paru, tbc

Infeksi bakteri adalah penyebab paling umum dari paru-paru basah, terutama Streptococcus pneumoniae.

Lihat LebihDetails

Ciri Orang yang Tidak Pernah Mau Bersedekah, Hah Ternyata …

Oleh Dini Koswarini
16 Mei 2025
0
Utang Piutang, Pekerjaan yang Dilaknat dalam Islam, Adab Utang Piutang dalam Islam, Keutamaan Memberi Utang, Kesalahan saat Bersedekah

Apa ciri orang yang tidak pernah mau bersedekah? 

Lihat LebihDetails

Apa Itu Haji Furoda?

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0
Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Haji Furoda

Haji Furoda adalah salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan visa undangan (mujamalah) langsung dari Pemerintah Arab Saudi.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.