HAJI Furoda adalah salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan visa undangan (mujamalah) langsung dari Pemerintah Arab Saudi, tanpa melalui kuota resmi haji dari pemerintah Indonesia. Jenis haji ini berbeda dari haji reguler atau haji plus yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ciri Khas Haji Furoda:
Langsung dari Pemerintah Arab Saudi:
Visa haji diperoleh melalui undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi, bukan melalui jalur kuota nasional.
Tanpa Antrean Panjang:
Jamaah tidak perlu menunggu bertahun-tahun seperti pada haji reguler yang antriannya bisa mencapai 10–20 tahun atau lebih.
BACA JUGA:Â Haji Puncak Penghambaan
Dikelola oleh PPIU Swasta:
Diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin, bukan oleh pemerintah.
Biaya Lebih Mahal:
Karena bersifat undangan khusus dan legalitasnya berasal dari luar kuota pemerintah Indonesia, biayanya bisa berkisar antara USD 20.000–30.000 atau lebih, tergantung fasilitas.
Legal dan Resmi di Mata Arab Saudi:
Selama visanya sah dan tercatat dalam sistem Arab Saudi, maka ibadahnya pun sah secara hukum dan syariat.
Kelebihan Haji Furoda:
Berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean.
Fasilitas lebih premium, tergantung penyelenggara.
Cocok bagi yang memiliki kemampuan finansial dan ingin segera menunaikan haji.
Kekurangan Haji Furoda:
Biaya sangat tinggi.
Risiko ditolak masuk Arab Saudi jika visa tidak sah (penting memilih penyelenggara terpercaya).
Tidak dikelola langsung oleh Kemenag, sehingga perlindungan hukum dari pemerintah terbatas.
BACA JUGA:Â Haji Wada, Haji Terakhir Rasulullah
Catatan Penting:
Karena maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Haji Furoda, penting untuk:
Memastikan PPIU penyelenggara terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Meminta bukti keabsahan visa Furoda sebelum berangkat.
Jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal. []