• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Hakim Cepi Tidak Pimpin Lagi Praperadilan Setya Novanto, Ini Dalihnya

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Tempo

Foto: Tempo

1
BAGIKAN

JAKARTA—Dalam praperadilan tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lagi menunjuk Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal. Seperti diketahui Cepi merupakan hakim yang memenangkan Setya pada sidang praperadilan pertama.

“Untuk menjaga objektifitas dan menghindari konflik batin si hakim,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrina di Jakarta, seperti dilansir dari Tempo, Rabu, (22/11/2017).

Berbarengan dengan terbitnya surat penangkapan KPK pada 15 November 2017 lalu, Setya Novanto langsung mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ini merupakan pengajuan gugatan untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI itu lolos dari jeratan KPK, setelah pada (29/09/2017) lampau, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya. Status tersangka Setya pun otomatis gugur.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Made menjelaskan sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan penunjukan hakim lain dalam sebuah perkara yang sama. Penunjukan hakim hanya tergantung kepada pimpinan pengadilan.

“Namun mestinya tidak dikasih perkara yang sama untuk yang kedua kalinya,” kata Made.

Made sendiri tidak membantah bahwa pertimbangan inilah yang menjadi alasan bagi pimpinan yang akhirnya menunjuk hakim Kusno, sebagai pemimpin sidang praperadilan pada (30/11/2017) mendatang.

Putusan hakim Cepi sendiri pada sidang praperadilan Setya Novanto yang pertama, sempat menuai sejumlah pro kontra. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparency Watch bahkan mengadukan hakim Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 5 Oktober 2017.

Aduan ini berkaitan dengan putusan Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan Setya. Peneliti ICW Kurnia Ramdhana mengatakan persidangan praperadilan tersebut penuh kejanggalan, misalnya hakim tidak memutar bukti rekaman yang diminta KPK.

Sementara itu Mahkamah Agung memiliki pandangan lain. Juru bicara MA Suhadi menganggap pro dan kontra putusan praperadilan Setya Novanto adalah hal yang biasa.

Meski demikian, Mahkamah Agung tidak tinggal diam. Bidang Pengawasan Mahkamah Agung tengah memeriksa mengenai kemungkinan adanya pelanggaran di balik putusan hakim Cepi Iskandar terkait dengan praperadilan itu pada Jumat, 28 September 2017.

“Itu sudah tugas mereka (Bidang Pengawasan MA),” kata Suhadi.

Namun hingga hari ini, hasil pemeriksaan terhadap hakim Cepi belum diumumkan oleh MA. Suhadi saat itu sempat mengatakan MA baru akan menyampaikan pemeriksaan ke publik jika ditemukan pelanggaran kode etik.

“Kalau tidak ada, tidak perlu diumumkan,” ujarnya. []

Tags: CepiE-KTPHakimkorupsipraperadilanSetya Novanto
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bachtiar Nasir Angkat Bicara Soal Film Naura dan Genk Juara

Next Post

Ibu Tahanan Palestina Ini Dihukum 10 Bulan Penjara oleh Israel

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

25 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Tempat Kerja

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Cara Pengembangan Diri, Zakat Online, Tips Agar Nggak Ngantuk di Siang Hari, keutamaan syukur, Cara Jaga Hati yang Sehat, Syarat Bekerja dalam Islam, Tempat Kerja

Apa saja hal-hal yang tampaknya sepele, tapi sebenarnya berdampak besar jika dilakukan di tempat kerja?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.