JAKARTA—Dalam praperadilan tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lagi menunjuk Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal. Seperti diketahui Cepi merupakan hakim yang memenangkan Setya pada sidang praperadilan pertama.
“Untuk menjaga objektifitas dan menghindari konflik batin si hakim,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrina di Jakarta, seperti dilansir dari Tempo, Rabu, (22/11/2017).
Berbarengan dengan terbitnya surat penangkapan KPK pada 15 November 2017 lalu, Setya Novanto langsung mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ini merupakan pengajuan gugatan untuk yang kedua kalinya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI itu lolos dari jeratan KPK, setelah pada (29/09/2017) lampau, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya. Status tersangka Setya pun otomatis gugur.
Made menjelaskan sebenarnya tidak ada aturan yang mewajibkan penunjukan hakim lain dalam sebuah perkara yang sama. Penunjukan hakim hanya tergantung kepada pimpinan pengadilan.
“Namun mestinya tidak dikasih perkara yang sama untuk yang kedua kalinya,” kata Made.
Made sendiri tidak membantah bahwa pertimbangan inilah yang menjadi alasan bagi pimpinan yang akhirnya menunjuk hakim Kusno, sebagai pemimpin sidang praperadilan pada (30/11/2017) mendatang.
Putusan hakim Cepi sendiri pada sidang praperadilan Setya Novanto yang pertama, sempat menuai sejumlah pro kontra. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparency Watch bahkan mengadukan hakim Cepi Iskandar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 5 Oktober 2017.
Aduan ini berkaitan dengan putusan Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan Setya. Peneliti ICW Kurnia Ramdhana mengatakan persidangan praperadilan tersebut penuh kejanggalan, misalnya hakim tidak memutar bukti rekaman yang diminta KPK.
Sementara itu Mahkamah Agung memiliki pandangan lain. Juru bicara MA Suhadi menganggap pro dan kontra putusan praperadilan Setya Novanto adalah hal yang biasa.
Meski demikian, Mahkamah Agung tidak tinggal diam. Bidang Pengawasan Mahkamah Agung tengah memeriksa mengenai kemungkinan adanya pelanggaran di balik putusan hakim Cepi Iskandar terkait dengan praperadilan itu pada Jumat, 28 September 2017.
“Itu sudah tugas mereka (Bidang Pengawasan MA),” kata Suhadi.
Namun hingga hari ini, hasil pemeriksaan terhadap hakim Cepi belum diumumkan oleh MA. Suhadi saat itu sempat mengatakan MA baru akan menyampaikan pemeriksaan ke publik jika ditemukan pelanggaran kode etik.
“Kalau tidak ada, tidak perlu diumumkan,” ujarnya. []