• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Gugurnya Janin karena Kesengajaan, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Ralda Rizmainun Farlina
6 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unplash

Foto: Unplash

28
BAGIKAN

TIDAK ada perbedaan di kalangan para ulama fikih, apabila sikap berlebihan dalam menghukum wanita hamil sehingga menyebabkannya keguguran dan bayinya meninggal (dalam kandungan), maka pelakunya harus membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).

Dan tidak ada perbedaan dalam masalah ini, seperti misalnya, jika tindakan kriminal itu karena ulahnya sendiri karena meminum obat-obatan, memukul diri sendiri, ataupun dipukul suaminya, atau karena sebab lainnya.

BACA JUGA:  Kandungan Keguguran, Benarkah Sang Ibu akan Masuk Surga?

Baik tindakan itu berupa perbuatan ataupun perkataan, baik karena disengaja maupun tidak disengaja, maka semua penyebab ini mewajibkan pelakunya membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).

ArtikelTerkait

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

Bolehkah Jadi Wanita Matre?

Denda berupa ghurrah artinya hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan yang ketentuannya mencapai seperduapuluh (nishf ‘usyur) diyat ibunya.

Abu Hanifah dan para pengikutnya serta seluruh ahli fikih di Kufah menentukan bahwa al-ghurrah menyamai 500 dirham, lainnya mengatakan sama degan 50 dinar, Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa al-ghurrah adalah 100 kambing, dan diriwayatkan pula dengan 5 unta yang merupakan ukuran standar dari diyat.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu: “Bahwasanya salah satu dari dua orang kaum Hudzail melempar yang lainnya sehingga mengalami keguguran. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk membayar ghurrah (denda) berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.

BACA JUGA: Shalat Jenazah bagi Bayi yang Keguguran, Bagaimana?

Dari Al-Mugirah bin Syu’bah, dari Umar Radhiyallahu Anhu: “Beliau meminta pendapat kepada mereka semua tentang seorang wanita yang keguguran karena dipukul perutnya, maka Al-Mugirah berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskannya untuk membayar diyat berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.

Ijma’, Ibnul Mudzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwasanya denda untuk mengganti janin itu adalah dengan memerdekakan hamba sahaya,”. []

Sumber: Panduan Wanita Hamil/Karya: Dr. Abdurrasyid bin Muhammad Amin bin Qasim/Penerbit: Darus Sunnah Press/Tahun:2017

Advertisements
Tags: ghurrahibu hamikeguguran
Share28SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keutamaan di Balik Sedekah

Next Post

Mayoritas Rakyat Prancis Tuntut Boikot dan Sanksi Israel

Ralda Rizmainun Farlina

Ralda Rizmainun Farlina

Terkait Posts

Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Nusyuz, Ciri Wanita Penghuni Surga, Kriteria Wanita Penghuni Surga, Perempuan Surga, Hijab, Persamaan Khadijah dan Aisyah, Wanita

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

4 April 2025
Wanita Matre

Bolehkah Jadi Wanita Matre?

3 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk

Seberapa Sering Mengganti Handuk Mandi?

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Penyebab Matinya Hati

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam

Apakah Engkau Sulit Melakukan Shalat Malam?

Oleh Dini Koswarini
9 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
8 Mei 2025
0
kopi

Salah satu manfaat paling umum dari kopi adalah kandungan kafeinnya yang dapat meningkatkan kewaspadaan dan fokus.

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.