• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Gugurnya Janin karena Kesengajaan, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Ralda Rizmainun Farlina
6 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unplash

Foto: Unplash

0
BAGIKAN

TIDAK ada perbedaan di kalangan para ulama fikih, apabila sikap berlebihan dalam menghukum wanita hamil sehingga menyebabkannya keguguran dan bayinya meninggal (dalam kandungan), maka pelakunya harus membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).

Dan tidak ada perbedaan dalam masalah ini, seperti misalnya, jika tindakan kriminal itu karena ulahnya sendiri karena meminum obat-obatan, memukul diri sendiri, ataupun dipukul suaminya, atau karena sebab lainnya.

BACA JUGA:  Kandungan Keguguran, Benarkah Sang Ibu akan Masuk Surga?

Baik tindakan itu berupa perbuatan ataupun perkataan, baik karena disengaja maupun tidak disengaja, maka semua penyebab ini mewajibkan pelakunya membayar ghurrah (denda dengan memerdekakan seorang hamba).

ArtikelTerkait

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

Bolehkah Jadi Wanita Matre?

Denda berupa ghurrah artinya hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan yang ketentuannya mencapai seperduapuluh (nishf ‘usyur) diyat ibunya.

Abu Hanifah dan para pengikutnya serta seluruh ahli fikih di Kufah menentukan bahwa al-ghurrah menyamai 500 dirham, lainnya mengatakan sama degan 50 dinar, Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa al-ghurrah adalah 100 kambing, dan diriwayatkan pula dengan 5 unta yang merupakan ukuran standar dari diyat.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu: “Bahwasanya salah satu dari dua orang kaum Hudzail melempar yang lainnya sehingga mengalami keguguran. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya untuk membayar ghurrah (denda) berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.

BACA JUGA: Shalat Jenazah bagi Bayi yang Keguguran, Bagaimana?

Dari Al-Mugirah bin Syu’bah, dari Umar Radhiyallahu Anhu: “Beliau meminta pendapat kepada mereka semua tentang seorang wanita yang keguguran karena dipukul perutnya, maka Al-Mugirah berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memutuskannya untuk membayar diyat berupa hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan,”.

Ijma’, Ibnul Mudzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwasanya denda untuk mengganti janin itu adalah dengan memerdekakan hamba sahaya,”. []

Sumber: Panduan Wanita Hamil/Karya: Dr. Abdurrasyid bin Muhammad Amin bin Qasim/Penerbit: Darus Sunnah Press/Tahun:2017

Advertisements
Tags: ghurrahibu hamikeguguran
Share28SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keutamaan di Balik Sedekah

Next Post

Mayoritas Rakyat Prancis Tuntut Boikot dan Sanksi Israel

Ralda Rizmainun Farlina

Ralda Rizmainun Farlina

Terkait Posts

Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Nusyuz, Ciri Wanita Penghuni Surga, Kriteria Wanita Penghuni Surga, Perempuan Surga, Hijab, Persamaan Khadijah dan Aisyah, Wanita

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

4 April 2025
Wanita Matre

Bolehkah Jadi Wanita Matre?

3 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0

Limfoma, Demam

Cara Mudah Mengatasi Tubuh Demam, Cukup di Rumah Saja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Kadang, hukuman Allah tidak datang dalam bentuk bencana besar atau musibah yang menggemparkan.

Lihat LebihDetails

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0
percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Pertanyaan-pertanyaan ini dirancang untuk menggali sikap, etika, integritas, loyalitas, dan kecocokan karyawan terhadap budaya perusahaan secara halus namun mendalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.