• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 5 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Info Umat

11 Poin Fatwa MUI terkait Larangan LGBT

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Info Umat
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
mystery box, Fatwa MUI, penjelasan MUI tentang hukum pinjolMUI

Kantor MUI. Foto: Garuda News

0
BAGIKAN

Table of Contents

  • 1. Hubungan seksual yang hanya diperbolehkan bagi pasangan suami istri
  • 2. Penyimpangan seksual harus disembuhkan
  • 3. Hubungan sesama jenis merupakan bentuk kejahatan
  • 4. Pelaku hubungan sesama jenis dihukumi hadd atau ta’zir
  • 5. Sodomi hukumnya haram dan termasuk dosa besar
  • 6. Pelaku sodeomi dihukumi ta’zir
  • 7. Aktivitas hubungan sesama jenis itu haram
  • 8. Tindakan pencabulan hukumnya haram
  • 9. Pelaku pencabulan dihukumi ta’zir
  • 10. Kejahatan sesksual terhadap anak dikenakan pemberatan hukuman bagi pelakunya
  • 11. Melegalkan LGBT itu diharamkan

SAHABAT Islampos, LGBT terlarang dalam Islam. Bahkan, sudah ada fatwa MUI tentang LGBT yang mengatur larangan tindakan tersebut serta hukuman pelakunya. Muslim perlu mengetahui hal tersebut agar dapat menghindarkan diri dari perbuatan ataupun tindakan terlarang itu.

Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan penyimpangan dan menyalahi fitrah penciptaan manusia, khususnya terkait orientasi seksual.

Lesbian yaitu perempuan yang memiliki orientasi seksual ke sesama jenisnya.

ArtikelTerkait

HPA Gandeng EILS, Perkuat Posisi Pemuda Indonesia di Panggung Global

Kebangkitan FSLDK Solo Raya: Saatnya Revitalisasi Dakwah Kampus

Majelis Rahmatan Lil’Alamin (MR) Gelar Kajian Dhuha Ahad Pagi, Bahas Tafsir Ibnu Katsir

Pembangunan Masjid di Yokohama Resmi Dimulai

Gay adalah laki-laki/pria yang orientasi seksualnya menyukai sesama pria.

Biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya ke perempuan dan juga laki-laki.

Transgender yaitu seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, begitu pun sebaliknya.

BACA JUGA: Ini Saran ICMI untuk Bendung Perilaku LGBT

Persoalan LGBT ini pada hakikatnya merupakan persoalan yang sangat pelik, dan juga kompleks, karena faktor penyebab LGBT ini juga beragam, bisa dari luar, pengaruh pergaulan, maupun lingkungan sosial. Akan tetapi LGBT ini juga bisa pengaruh dari dalam, faktor genetik bahkan bawaan sejak lahir.

Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah memutuskan perilaku homoseksual yang dilakukan lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, hukumnya adalah haram.

Fatwa MUI tentang LGBT

Nah, berikut ketentuan hukum LGBT dari pedoman Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Homoseksual yaitu:

1 Hubungan seksual yang hanya diperbolehkan bagi pasangan suami istri

Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki, dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i. Hal ini diperkuat dalam Firman Allah SWT surat An-Nisa ayat 1:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

2 Penyimpangan seksual harus disembuhkan

Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat As-Syuara ayat 165-166:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (۱۶۵) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (۱۶۶

“Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.”

3 Hubungan sesama jenis merupakan bentuk kejahatan

Homoseksual (hubungan sesama jenis), baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Hal tersebut dikuatkan dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari:

“Dari Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, Nabi SAW bersabda, “Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya.”

4 Pelaku hubungan sesama jenis dihukumi hadd atau ta’zir

Pelaku  homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

5 Sodomi hukumnya haram dan termasuk dosa besar

Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

6 Pelaku sodeomi dihukumi ta’zir

Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. Hal ini sebagaimana Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (12/350):

“Hukuman tersebut adalah ijma para sahabat, mereka telah sepakat untuk menghukum mati pelaku sodomi sekalipun mereka berbeda pendapat dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut.”

7 Aktivitas hubungan sesama jenis itu haram

Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir. Dalam hal ini, Sulaiman ibn Muhammad ibn ‘Umar al-Bujairimi berpendapat dalam kitab Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, (Bairut, Dar al-Fikr), Jilid 4, Hal 176, yang artinya:

“Hukum liwath, yaitu memasukkan hasyafah(ujung kelamin) atau seukuran ke dalam anus lelaki walau hambasahaya miliknya, atau wanita selain isteri dan “amat” (budak wanita), dan senggama dengan binatang secara mutlak dalam kewajiban “hadd” (hukuman) adalah sama dengan hukuman zina ke dalam “vagina” (alat kelamin wanita).

8 Tindakan pencabulan hukumnya haram

Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

BACA JUGA: Hukum Rajam buat LGBT di Brunei untuk Lindungi dan Mendidik Warga

9 Pelaku pencabulan dihukumi ta’zir

Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.

10 Kejahatan sesksual terhadap anak dikenakan pemberatan hukuman bagi pelakunya

Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

11 Melegalkan LGBT itu diharamkan

Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

Demikian fatwa MUI yang telah ditandatangani Prof  Hasanuddin AF, dan Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, mengenai hukum lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan pada 31 Desember 2014 M atau 08 Rabi’ul Awwal 1433H itu. []

SUMBER: MUI

Tags: Fatwa MUILGBT
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buat yang Penasaran, Ini Rincian Hadiah Juara Piala Dunia 2022 Qatar

Next Post

5 Fakta Unik Sarung

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Himpunan Pemuda Al-Khairiyah

HPA Gandeng EILS, Perkuat Posisi Pemuda Indonesia di Panggung Global

19 April 2025
Dakwah Kampus

Kebangkitan FSLDK Solo Raya: Saatnya Revitalisasi Dakwah Kampus

6 April 2025
Kajian

Majelis Rahmatan Lil’Alamin (MR) Gelar Kajian Dhuha Ahad Pagi, Bahas Tafsir Ibnu Katsir

19 Januari 2025
Jepang

Pembangunan Masjid di Yokohama Resmi Dimulai

13 Januari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Gula Rafinasi

Apa Itu Gula Rafinasi, dan Apa Kegunaannya?

Oleh Haura Nurbani
5 Juli 2025
0

ipar laki-laki, istri, gosip, aurat

Muslimah Wajib Tutup Aurat: Banyak yang Pakai Baju Tapi Terlihat Telanjang

Oleh Yudi
5 Juli 2025
0

sombong

Rasa Sombong yang Sering Kita Lakukan Namun Jarang Kita Sadari

Oleh Yudi
5 Juli 2025
0

cuci piring

Normalisasikan Suami Bantu Pekerjaan Cuci Piring di Rumah

Oleh Yudi
5 Juli 2025
0

Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

Kisah Anak Durhaka: Tobat Seorang Pemuda yang Durhaka pada Ibunya

Oleh Yudi
5 Juli 2025
0

Terpopuler

7 Benda yang Berasal dari Surga

Oleh Haura Nurbani
4 Juli 2025
0
Gaya Hidup Sehat Rasulullah, Khasiat Madu, Cara Bedakan Madu Asli dan Palsu, Surga

Dalam khazanah Islam, ada beberapa benda di dunia ini yang disebut-sebut berasal dari surga.

Lihat LebihDetails

Jika Kamu Merasa Tidak Dihargai di Satu Tempat

Oleh Dini Koswarini
5 Juli 2025
0
Ramadhan, Waktu, Tempat

Jika kamu tidak dihargai di suatu tempat, mungkin itulah tanda bahwa Allah sedang mengajarkanmu arti nilai dirimu yang sesungguhnya.

Lihat LebihDetails

Seputar Puasa Tasu’a dan Asyura

Oleh Eneng Susanti
28 Agustus 2020
0
Ilustrasi. Foto: donaflor.

Bagaimana Berpuasa ‘Asyura ?

Lihat LebihDetails

Bagaimana Caranya Dzikir Sholawat dan Istighfar 1000 Kali dalam Sehari?

Oleh Yudi
4 Juli 2025
0
rumah, amalan, ramadhan, dzikir

Untuk membantu menghitung, gunakan tasbih manual 33 butir atau 100 butir, atau aplikasi penghitung dzikir di ponsel Anda.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.