• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ditalak Suaminya lalu Dirujuk Lagi, kemudian Ditalak Lagi, yang Kedua dan Ketiga Atas Permintaan Istrinya, Apakah Ini Khulu?

Oleh Yudi
7 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Jodoh, Hukum Pakai Cincin Emas, Talak, Talak

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

APA itu khulu?  Apakah ditalak suami lalu dirujuk lagi, kemudian ditalak lagi, yang Kedua dan ketiga atas permintaan istrinya, apakah Ini khulu?

Pertama:

Seorang istri tidak boleh meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang dibenarkan oleh syari’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة “رواه الإمام أحمد (21874) ، وابن ماجة (2055)

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa adanya sebab apapun, maka dia diharamkan mencium aroma surga”. (HR. Imam Ahmad: 21874 dan Ibnu Majah: 2055)

ArtikelTerkait

Agar Mudah Bangun Malam

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Inilah 4 Keutamaan Ibadah Kurban Menurut Quran dan Hadits

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

Maksud dari sabda beliau: ” في غير ما بأسadalah kondisi yang mendesak untuk talak. (Syarah as Sindi ‘ala Ibni Majah) (Dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2035)

BACA JUGA: Hukum Perceraian karena Hal yang Sepele

Kedua:

Yang terjadi bahwa suami anda telah menjatuhkan talak satu kepada anda, kemudian dia merujuk anda kembali, kemudian dia menceraikan anda lagi karena permintaan anda, kemudian anda memintanya agar mentalak anda lagi, dia pun melakukannya, maka yang terjadi adalah dua kali talak yang kedua-duanya sah, yaitu; talak pertama dan kedua.

Untuk talak yang kedua tidak menutup kemungkinan seperti yang disebutkan oleh suami anda bahwa dia tidak ingin menjatuhkannya, hanya saja dia terbawa suasana dan keinginan anda; karena bagi seorang suami jika dia mengucapkan talak sedangkan dia memahami artinya dan tidak dalam keadaan terpaksa, maka talaknya tetap sah, baik sesuai dengan keinginannya atau tidak. Telah dijelaskan sebelumnya dalam masalah ini pada fatwa nomor: 171398.

Adapun masalah talak yang ketiga kalinya, jika suami anda tidak merujuk anda setelah talak yang kedua, maka telah terjadi perbedaan di kalangan para ulama apakah talak yang ketiga bisa dijatuhkan atau tidak: Sebagian mereka menganggapnya sah dan sebagian yang menganggapnya tidak sah, pendapat yang kuat adalah tidak dianggap jatuh talak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 126549.

Adapun jika suami anda telah merujuk anda setelah talak yang kedua, kemudian menceraikan anda lagi dengan talak yang ketiga, maka tidak ada perbedaan di kalangan para ulama akan sahnya talak ketiga tersebut.

BACA JUGA: 5 Syarat Cerai dalam Islam

Ketiga:

Sedangkan pertanyaan anda tentang kejadian tersebut, apakah dianggap talak atau khulu’, jawabannya adalah termasuk talak; karena diucapkan dengan ucapan talak dan tidak perlu mengembalikan mahar.

Advertisements

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban fatwa nomor: 126444 bahwa khulu’ harus mengembalikan mahar dari pernikahan sebelumnya, dan bahwa perpisahan antar suami istri yang terjadi karena masalah harta maka dianggap khulu’, meskipun dengan redaksi talak, sesui dengan pendapat yang lebih kuat dari kalangan para ulama.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: CeraiKhuluTalak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Ali bin Abi Thalib Mengatakan Talak Tiga tanpa Rujuk pada Dunia?

Next Post

Suami Istri Wajib Mandi dalam Jima

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

29 Mei 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

27 Mei 2025
Syarat Agar Binatang Sembelihan Menjadi Halal, Qurbam, Kurban

Inilah 4 Keutamaan Ibadah Kurban Menurut Quran dan Hadits

27 Mei 2025
Keutamaan Sabar, Teman

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

26 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

suami istri bosan berhubungan intim, jima'

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0

Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

suami

Wahai Para Suami, Ingatlah Ini … Jika Engkau Perlakukan Istrimu dengan Kasih Sayang

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

Terpopuler

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0
Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada jumlah konsumsi,kopi kondisi kesehatan individu, dan gaya hidup secara keseluruhan.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Oleh Yudi
28 Mei 2025
0
10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai Hari Arafah, hari yang sangat mulia di mana doa-doa dikabulkan dan dosa-dosa diampuni.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sangat Spesial

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2023
0
10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Mengapa 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sangat spesial? Para ulama mengarahkan kita untuk meningkatkan amal ibadah kita di hari-hari ini.

Lihat LebihDetails

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.