• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Cadar dalam Madzhab Syafi’i

Cadar dalam Madzhab Syafi'i

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
cadar

Foto ilustrasi: ABC

0
BAGIKAN

SALAH satu issue yang kerap kali dijadikan point untuk menyudutkan pengikut mazhab Syafi’i di Indonesia khususnya, adalah masalah cadar. Kenapa masyarakat Indonesia (para muslimahnya) yang katanya bermazhab Syafi’i kok tidak bercadar?

cadar

Ini walaupun redaksinya pertanyaan, namun berasa penyudutan. Dengan fakta ini, dianggaplah bahwa “kesyafi’iyyahan” mereka tidak original karena menyelisihi mazhab Syafi’i yang mewajibkan cadar. Menurut hemat kami, pernyataan seperti ini tidak tepat.

Pembaca yang budiman, memang benar, bahwa menurut pendapat mu’tamad (resmi/standar) dalam mazhab Syafi’i, wajah wanita di hadapan laki-laki ajnabi (asing) termasuk aurat. Telah banyak pernyataan ulama dalam masalah ini.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Diantaranya, dari Imam Ibnul Qasim Al-Ghazzi (w. 918 H) rahimahullah:

أَمَّا عَوْرَةُ الحُرَّةِ خَارِجَ الصَّلاَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا

“Adapun aurat perempuan merdeka di luar salat, maka seluruh badannya.”(Fathul Qarib , hlm. 73. Bisa disimak juga kitab Hasyiyah Al-Baijuri, jilid I, hlm. 287 ).

BACA JUGA: Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah

Tapi perlu untuk diketahui, bahwa ini bukan satu-satunya pendapat, masih ada pendapat lain di internal mazhab Syafi’i walaupun bukan pendapat mu’tamad. Di antaranya adalah pendapat imam Zakariyya Al-Anshari (w. 926 H) rahimahullah.

Beliau berpendapat bahwa wajah wanita bukan termasuk aurat. Beliau (Imam Zakariyya Al-Anshari) rahimahullah berkata:

(وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ) وَلَوْ خَارِجَهَا (جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ، وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ

“Aurat wanita merdeka di dalam salat dan di hadapan laki-laki asing walaupun di luar salat, adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian atas (luar) dan bagian dalam sampai dua pergelangan tangan.” (Asna Al-Mathalib, jilid I, hlm. 176).

Jika muslimin di Indonesia cenderung mengamalkan pendapat yang tidak mewajibkan cadar dalam posisi bertaqlid kepada Imam Zakariyya Al-Anshari, itu sah-sah saja, dan tidak bisa dikatakan keluar dari mazhab.

Apalagi jika didasari oleh berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan situasi dan kondisi setempat, serta maslahat dan mudharat yang mungkn timbul. Bahkan sebagian ahli ilmu mengklaim hal ini lebih sesuai dengan kultur masyarakat kita.

Kami akan mencoba mendekatkannya dengan masalah lain, yaitu zakat. Dalam mazhab Syafi’i, zakat (baik mal atau fitrah) wajib didistribusikan secara merata kepada delapan golongan yang tersebut dalam surat At-Taubah:60.

Tidak boleh hanya kepada sebagian saja di saat mereka semua ada. Tapi jika pihak yang berhak menerima terlalu banyak, atau terbatas tapi zakat yang dibagikan sedikit, maka wajib dibagikan minimal kepada tiga orang dari setiap golongan. Ini pendapat yang mu’tamad di dalam mazhab. (Simak At-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 425).

Tapi faktanya, masyarakat muslimin di negeri kita mendistribusikan zakat, khususnya fitrah, hanya kepada satu golongan saja, yaitu fakir atau miskin. Sudah begitu, jumlahnya pun lebih sering hanya ke satu orang.

BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam

Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’isyin Al-Hadhrami Asy-Syafi’i (w.1270 H) rahimahullah , walaupun ini bukan pendapat muktamad, tapi tetap dalam koridor mazhab. Beliau berkata:

لَكِنْ اِخْتَارَ جَمْعٌ جَوَازَ صَرْفِهَا إِلَى ثَلاَثَةِ فُقَرَاءَ أَوْ مَسَاكِيْنَ، وَآخَرُوْنَ جَوَازَهُ لِلْوَاحِدِ، فَالْعَمَلُ بِهِ لَيْسَ خَارِجاً عَنِ الْمَذْهَبِ

“Akan tetapi sekelompok ulama (syafi’iyyah) memilih pendapat bolehnya untuk mendistribusikan zakat kepada tiga orang fakir atau miskin. Dan sebagian yang lain berpendapat bolehnya mendistribusikan zakat kepada satu orang saja. Maka mengamalkannya (ke satu orang miskin/fakir), bukanlah termasuk keluar dari mazhab.” (Busyra Al-Karim, hlm. 534 cetakan Darul Minhaj).

Oleh karena itu, amaliah mayoritas umat muslim di Indonesia yang memilih pendapat yang tidak mewajibkan cadar, adalah hal yang sah-sah saja dan masih dalam koridor mazhab Syafi’i. Yang mengikuti pendapat yang mewajibkan juga bagus, karena telah mengikuti pendapat yang mu’tamad. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: cadarCadar dalam Syariat IslamHukum CadarMadzhab Syafii
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Puasa Tarwiyah dan 6 Pembatal Puasa

Next Post

Menyesuaikan Diri dengan Adat/Tradisi Setempat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 cadar

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.