• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 1 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bolehkah Mengambil Buah di Pinggir Jalan Tanpa Seizin Pemiliknya?

Oleh Yudi
7 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
buah,

Buah Delima. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

PERNAHKAH kamu melihat orang dengan entengnya mengamil buah di pinggir jalan padahal dari pohon atau kebun milik orang lain? Bagaimana Islam melihat hal ini?

Dikutip dari konsultasisyariah.com, ada tiga hal terkait pemanfaatan harta yang perlu kita bedakan,

Pertama, harta milik pribadi, sehingga pemilik berhak untuk memiliki dan menguasai harta itu.

Misalnya, anda memiliki mobil, maka anda berhak memiliki dan menguasai mobil itu. Orang lain tidak diperbolehkan untuk memanfaatkannya kecuali dengan cara yang diizinkan syariat, misalnya dengan sewa, pinjam, atau akad lainnya. Memanfaatkan barang ini, atau mennguasainya tanpa seizin anda, atau tanpa melalui akad yang sah, termasuk tindakan kedzaliman,

ArtikelTerkait

Kemuliaan Khadijah binti Khuwailid r.a.

Agar Mudah Bangun Malam

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu,” (QS. an-Nisa: 29)

Kedua, harta milik pribadi, tapi diizinkan syariat untuk diambil sebagian manfaatnya jika butuh, meskipun tidak ada izin dari pemiliknya.

Pada asalnya ini termasuk jenis barang yang pertama. Hanya saja ada restu dari syariah bagi orang yang butuh untuk memanfaatkannya. Karena ini sifatnya pengecualian, maka dia terbatas untuk barang yang diizinkan syariat. Barang itu adalah buah yang ada di kebun milik orang lain atau mengambil susu dari hewan ternak milik orang lain yang sedang digembalakan.

Bagi anda yang berada di perjalanan, kemudian merasa lapar atau butuh untuk mengambil buah di kebun, dipersilahkan selama dimakan di tempat, tidak merusak, dan tidak membawa pulang.

Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang masuk ke kebun milik orang, silahkan makan buahnya, dan jangan dibawa pulang,” (HR. Turmudzi 1334 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila kalian melewati kebun, silahkan makan buahnya dan jangan dibawa pulang,” (HR. Ibnu Majah 2301 dan dishahihkan al-Albani).

Mengenai susu kambing gembalaan, dinyatakan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian masuk ke kebun orang lain, dan ingin makan buahnya, hendaknya kalian panggil, “Wahai pemilik kebun…” sebanyak 3 kali. Jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada respon, silahkan makan.

Advertisements

Dan apabila kalian melewati onta gembala, dan ingin minum susunya, hendaknya dia memanggil, “Wahai penggembala.” atau “Wahai pemilik unta.” jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada, silahkan minum.” (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat Baihaqi ada tambahan, “Dan jangan dia membawanya.”

Mengapa mereka diizinkan untuk mengambilnya tanpa seizin pemilik?

Jawabannya,

Ini seperti tamu. Ketika seseorang bertamu, maka tuan rumah berkewajiban untuk menjamu tamunya. Jika tuan rumah tidak menjamu, tamunya boleh minta jamuan itu. Dan itu hak tamu yang menjadi kewajiban tuan rumah selama 3 hari. Dan menjamu tamu, tidak akan membuat tuan rumah jadi miskin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jamuan tamu itu selama 3 hari. Lebih dari itu statusnya sedekah,” (HR. Bukhari 5673 & Muslim 48).

Orang yang memiliki kebun, atau hewan gembalaan, berkewajiban untuk mengizinkan orang yang lewat atau yang memasuki kebunnya. Dan orang yang memasuki kebun telah mendapatkan izin syariat untuk memakannya. Sehingga, sekalipun pemilik tidak ada, dia boleh mengambilnya.

Ketiga, barang milik bersama

Seperti pohon yang ada di tepian jalan, yang itu dimiliki negara.

Pepohonan semacam ini boleh dimiliki dan diambil manfaatnya oleh orang yang lewat, tapi tidak boleh menguasai apalagi memiliki.

Diantara dalilnya adalah hadis di atas. Dengan menggunakan qiyas aula, bahwa jika pohon milik individu yang menghasilkan buah bisa dimanfaatkan buahnya, apalagi milik umum.

Dalam Fatwa Islam ada pertanyaan tentang hukum mengambil buah pohon di pinggir jalan. Jawaban yang diberikan,

Tidak masalah makan buah dari pohon yang ditanam di pinggir jalan. Karena pepohonan ini milik kaum muslimin secara umum. Sementara pohon ini tidak dipagari dan tidak dijaga, menunjukkan bahwa pohon ini diizinkan dan boleh dimakan. (Fatwa Islam no. 87565). []

Tags: buah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Imam Al-Ghazali Sebut Ciri Orang yang Merasa Ilmu dan Amalnya Tinggi

Next Post

Sir Alex Fergusson dan Pemimpin

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Cara Cari Jodoh, Renungan, Khadijah binti Khuwailid

Kemuliaan Khadijah binti Khuwailid r.a.

1 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam

Agar Mudah Bangun Malam

29 Mei 2025
kurban

Akibat Orang Kaya Tapi Tidak Mau Berkurban: Tinjauan Hukum dan Etika Islam

29 Mei 2025
Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jin, Hantu

Benarkah Hantu Itu Tidak Ada? Apa Buktinya?

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0

Ciri Orang Bermental Miskin

Ciri-ciri Orang Bermental Miskin

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0

munafik, Ketertipuan, Ciri Munafik

Orang Munafik di Akhir Zaman, Siapa Saja?

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman

92 Prediksi Akhir Zaman yang Menjadi Kenyataan: Bukti Kenabian Muhammad ﷺ

Oleh Saad Saefullah
1 Juni 2025
0

air, masturbasi, was-was, banjir,wudhu, kencing batu, urin

Bahaya Air Seni atau Urin Berwarna Kuning Pekat

Oleh Yudi
1 Juni 2025
0

Terpopuler

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

92 Prediksi Akhir Zaman yang Menjadi Kenyataan: Bukti Kenabian Muhammad ﷺ

Oleh Saad Saefullah
1 Juni 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman

BUKTI kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ semakin banyak terbukti di akhir zaman ini.

Lihat LebihDetails

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Oleh Haura Nurbani
31 Mei 2025
0
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Saat kebanyakan jiwa terlelap dalam mimpi, Allah membuka pintu langit, menawarkan kehangatan kasih-Nya kepada hamba-hamba yang rela bangun, menghadap, dan...

Lihat LebihDetails

Tragedi Kereta Api Bintaro: Luka Mendalam dalam Sejarah Transportasi Indonesia

Oleh Yudi
31 Mei 2025
0
kereta bintaro, kereta

Di hari itu, dua rangkaian kereta api bertabrakan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan luka-luka.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.