• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 7 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Punya Kebiasaan Masturbasi?

Oleh Ari Cahya Pujianto
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Istri Tidak Perawan, Wahdah Islamiyah, Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri, Perempuan yang Haram Dinikahi

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah seorang istri dibolehkan menuntut perceraian apabila diketahui suaminya mempunyai masturbasi? Yang dikhawatirkan sang istri terjerumus kepada kepada perbuatan yang diharamkan, jika sang suami tidak lagi memberikan dan memenuhi haknya yang sangat disyariatkan yaitu hubungan biologis?

JAWAB: Tidak diragukan lagi bahwa suami yang menjimak istrinya berarti dia memberikan haknya dengan berhubungan biologis, dan menyalurkan hasratnya dalam hal tersebut sesuai dengan kemampuan suami dan kondisi yang mendukungnya.

BACA JUGA: Suami Terkena Penyakit Menular, Bolehkah Minta Cerai?

Hal itu merupakan hak-hak istri yang paling utama atas suaminya, dan merupakan tujuan serta sasaran-sasaran mempergauli keluarga dengan penuh kebaikan. Allah Ta’ala berfirman :

ArtikelTerkait

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak ”. (QS An Nisaa: 19)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata:

“Wajib atas suami untuk memenuhi hajat biologis istrinya secara baik. Hal itu merupakan hak istri paling mendesak yang harus dipenuhi oleh suami. Lebih utama dari memberinya makanan. Hubungan biologis hukumnya wajib. Ada yang mengatakan bahwa hal itu wajib dilakukan setiap empat bulan sekali, dan yang lain lagi mengatakan sesuai kebutuhan istri untuk itu dan sejauh kemampuan suami untuk melayaninya. Sebagaimana halnya memberinya asupan makanan yaitu seberapa banyak kebutuhan istri dan sejauh kemampuan suami untuk memenuhinya. Pendapat yang terakhir ini pendapat yang paling benar dari dua pendapat sebelumnya.” (Majmu al Fatawa 32/271).

Dan berangkat dari sumber tersebut, sudah sepatutnya mengurai dan memberikan solusi bagi problematika yang besar ini ; sesungguhnya yang dilakukan oleh sang suami ini, terlebih lagi hal itu merupakan kemaksiatan kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulya terhadap dirinya, meskipun hal itu tidak sampai mengurangi hak-hak suami-istri, dan meskipun seandainya saja dia belum menikah sekalipu.

Maka sesungguhnya di antara dampak-dampak terbesarnya adalah sebagaimana disebutkan oleh sang istri tersebut di sini bahwa apa yang dilakukan oleh suami mengarah kepada melalaikan hak-hak istri yang dianjurkan mempergaulinya dengan cara yang baik.

Suami seperti n ini menyalurkan hasratnya di luar wadah yang telah disediakan secara syar’i, dan membiarkan wadah yang syar’i kosong merana menanti hajatnya. Hal ini merupakan penyia-nyiaan terbesar, ketidakwarasan akal, serta menyimpang dari tujuan-tujuan disyaria’atkannya menikah.

BACA JUGA: Istri Tak Mau Berjilbab Meski sudah Dinasihati, Bolehkah Diceraikan?

Advertisements

Akan tetapi hendaknya Anda orang yang pertama kali memulai memberikan nasihat kepada suami Anda, dan saling memberikan pemahaman seputar problematika tersebut, dengan menjelaskan akan haramnya perkara ini dalam agama Allah, dan diharamkannya mengabaikan hak-hak istri serta menyia-nyiakannya.

Adapun jika nasihatpun tidak berguna baginya, dan perbuatan yang dia lakukan sebagaimana yang Anda sebutkan termasuk mengabaikan hak Anda secara syar’i. Hal itu bisa mengundang Anda terjerumus ke lembah fitnah, sehingga merupakan hak Anda untuk menuntut kepadanya Khulu atau Perceraian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

“Masalah ini (tidak menjimak) menyengsarakan istri. Dengan tidak menggaulinya dapat menyebabkan Fasakh dalam setiap situasi dan kondisi, apakah hal itu diniatkan oleh suami ataukah dilakukannya dengan tanpa niat. Apakah dia mampu melakukannya ataukah dia tidak mampu. Hal itu sama persis dengan menafkahi istri bahkan tingkatannya lebih utama.” (Dari kitab Al Fatawa Al Kubra, / 481-482)

Wallahu Ta’ala A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: CeraiIstrimasturbasionanisuami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amal Terjaga dengan Ilmu

Next Post

Penentu Arah Kehidupan

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target

Target Hari Ini Apa?

Oleh Dini Koswarini
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Ini Kenapa Rasul Memerintahkan Padamkan Lampu di Malam Hari

Oleh Saad Saefullah
19 Januari 2018
0
Foto: Download 3D House

Sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran.

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0
mayit, Perbuatan

Dalam video ini, kita akan kupas 30 perbuatan yang harus dihindari agar amal baik kita tetap diterima dan bernilai di...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.